BAB.V
SISA HASIL USAHA (SHU)
1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun
buku.
Sedangkan dari aspek
legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab
IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1.) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
2.) SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan masing-masing
anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Perlu diketahui bahwa
penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi
modal.
Dengan mengacu pada
pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada
hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan
SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan
salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
* Informasi Dasar
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar
diketahui sebagai berikut :
1.) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.) Bagian (persentase) SHU anggota
3.) Total simpanan seluruh anggota
4.) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.) Jumlah simpanan per anggota
6.) Omzet atau volume usaha per anggota
7.) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8.) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
2. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang
menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya
jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya
adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam
penjelasannya mengatakan bahwa :
“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan
anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan)
tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU
pada tahun buku yang bersangkutan.
2.) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi
selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi
dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai
pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai
pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain,
sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap
transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka
anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas
keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari
anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai.
E. Pembagian SHU per Anggota
Untuk
memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan
prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah ini disajikan
data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun
Buku 1998 (Rp 000)
b. Sumber SHU
Catatan :
Data ini dapat diperoleh bila koperasi melakukan
pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak
dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang
transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya
kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang
dibatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A
d. Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi
e. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam
ribuan)
CONTOH KASUS SISA HASIL USAHA :
1.) Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajib anggotanya sebesar Rp100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi
singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota) :
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan
(seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp
500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
Jawaban :
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100%
= 8%
Keterangan :
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi
utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan
Koperasi)x100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%
= 2,17%
Keterangan :
- Perhitungan di atas adalah untuk koperasi
konsumsi
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan
diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal :
Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo
500.000,-
= Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x
Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp
920.000,-
= Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan :
Untuk koperasi simpan pinjam, pembelian Tuan
Yohan diganti pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.
2.) Mengapa koperasi tidak menggunakan istilah laba seperti yang digunakan
oleh badan usaha milik swasta (BUMS) ataupun badan usaha milik negara (BUMN) ?
Jawaban :
Karena
tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945, seperti yang tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal
3. Dan memang tujuan didirikannya koperasi sangatlah berbeda dengan badan usaha
lain seperti BUMS dan BUMN yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan
(laba) yang sebesar-besarnya.
3.) Apa pendapat Saudara, bila SHU yang diperoleh satu tahun buku yang
bersumber dari bukan anggota, lebih besar daripada yang bersumber dari
transaksi dengan anggota ?
Jawaban :
Menurut
saya, dalam kasus ini rapat anggota dapat menetapkan pembagian SHU secara
merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. Pada koperasi yang
pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota dengan yang berasal dari yang bukan anggota. Oleh sebab itu,
langkah pertama yang harus dilakukan dalam pembagian SHU yang seperti ini
adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha denga anggota dan yang
bersumber dari yang bukan anggota.
SUMBER