RSS

KARTIKA RATNA SARI W_TUGAS 4 (KASUS BHOPAL)_4EB12

KELOMPOK 9

Nama :
  1. Kartika Ratna Sari W  (24212034)
  2. Shintya Permatasari   (26212989)
  3. Wiwiek Widyastuti      (28212175)

Kelas            : 4EB12
Mata Kuliah   : Etika Profesi Akuntansi


Bencana di Bhopal

Pada suatu malam tanggal 2 Desember 1984, sebuah kebocoran terjadi di tangki penyimpanan di pabrik kimia Union Carbide, Bhopal, India. Tengki tersebut berisi 10.000 galon Metil Isosianat (MIC),  zat kimia yang sangat beracun yang dapat digunakan dalam pembuatan pestisida seperti Sevin. Kebocoran yang terjadi menimbulkan awan gas beracun di atas lingkungan kumuh di sekitar pabrik Bhopal itu menyebabkan kematian lebih dari 2000 orang dan melukai 200.000 orang.

kebocoran ini disebabkan oleh air yang tanpa sengaja tertuang ke tengki. Air bereaksi sangat cepat dengan MIC yang menyebabkan pemanasan cairan. Di bhopal. campuran air dan MIC tersebut meningkatkan suhu cairan di dalam tengki. Ketika tekanan internal ini menjadi cukup tinggi katup pelepasan tekananpun terluka dan uap MIC tercampur ke udara.

Seperti kebanyakan bencana dan kecelakaan, tidak hanya satu kejadian yang menyebabkan bencana, tetapi ada beberapa faktor yang ikut menimbulkan kecelakaan ini. Semua faktor ini jika berdiri sendiri mungkin menyebabkan kecelakaan. Gabungan semua faktor itu membuat kecelakaan terhindar dan konsekuensinya sangat buruk. Faktor utama dalam kecelakaan ini adalah pemotongan anggaran pemeliharaan sebagai bagian dari upaya pemotongan biaya. Tengki penyimpanan MIC mempunyai unit pendingin yang terpasang yang seharusnya membantu mempertahankan suhu tengki agar lebih mendekati normal, bahkan dengan air yang ditambahkan dan mungkin dapat mencegah penguapan pencairan. Meskipun demikian unit pendingin ini berhenti selama lima bulan sebelum kecelakaan terjadi dan belum diperbaiki.

Tengki juga dilengkapi dengan alarm yang sehausnya dapat memberikan peringatan para pekerja terhadap suhu yang berbahaya, namun tidak terpasang dengan baik. Pabrik juga dilengkapi dengan menara obor yang dirancang untuk membakar uap sebelum uap memasuki atmosfer dan alat ini setidaknya dapat mengurangi, jika tidak menghilangkan jumlah MIC yang menjangkau lingkungan sekitar. Namun tidak berfungsi dengan baik dan sudah usang. Terakhir alat penyaring gas yang biasanya digunakan untuk menetralisir uap beracun tidak diaktifkan sampai uap berlangsung. Tidak ada satupun alat-alat itu yang beroperasi pada saat kejadian tersebut.

Manajemen pabrik jelas mengabaikan keselamatan. Union Carbide  juga tampak kurang perduli karena tidak menyiapkan rencana untuk memperingatkan dan mengevakuasi penduduk disekitar pabrik pada saat kecelakaan. Rencana seperti itu adalah rencana standar di Amerika Serikat dan sering diwajibkan oleh pemerintah sekitar. Union Carbide tidak dapat mengatakan bahwa kecelakaan seperti itu tidak dapat diperkirakan. Namun, pada akhirnya sebagian kesalahan ditanggung oleh pemerintahan India.

Kesalahan terbesr ditimpahkan kepada Union Carbide karena gagal memberikan pelatihan yang cukup dan gagal mengawasi karyawan India dalam pemeliharaan dan prosedur keselamatan yang diberlakukan di pabrik yang sama di Amerika. Setelah kecelakaan itu terjadi, tuntutan hukum yang jumlah seluruhnya mencapai lebih dari 250 milyar dolar diajukan oleh korban kecelakaan dan Union Carbide  menjanjikan bahwa korban akan mendapatkan kompensasi seumur hidup serta pelatihan kerja. Dan akhirnya, Warren Anderson dituntut pengadilan India atas pebunuhan kriminal (tapi bukan tuntutan sipil).

1. Isu-isu etika yang dibahas dalam kasus ini ?
    Jawab : 
    Isu yang dibahas dari kasus ini adalah :
  • Penggunaan bahan kimian berbahaya yaitu Methyl Isocyanate (MIC) dan penyimpanannya bukan didalam drum.
  • Adanya pipa yang sudah terkorosi.
  • Program Maintenance pertahanan peralatan pabrik yang buruk.
  • kegagalan beberapa system keselamatan pabrik.
  • Penonaktifan beberapa peralatan keselamatan termasuk sistem pendingin Methyl Isocianate (MIC).


2. Apakah pengaruh hukum " Perseroan Terbatas " berlaku untuk melindungi 
    pemegang saham Union Carbide Corporation (U.S) ?
    Jawab :


Berpengaruh atau berlaku. Namun, pemegang saham Union Carbide tidak sepenuhnya dilindungi oleh doktrin hukum perseroan terbatas. Mereka tidak bertanggung jawan atas kematian dan luka-luka yang terjadi karena kebocoran. Tapi, mereka tidak tertutup untuk investasi pribadi mereka di saham perusahaan. Saham jatuh drastis setelah insiden tersebut.


Berdasarkan kasus tersebut para pemegang saham melakukan gugatan kepada Manajer Union Carbide Corporation (U.S) yang telah menyebabkan kerugian sebesar 1 milyar USD. Selain itu, manajer dianggap tidak mampu menghindari risiko yang buruk bagi pemegang saham. Analisis memperkirakan perusahaan akan dipaksa menjadi bangkrut. Pabrik Union Carbide Corporation (U.S) telah kehilangan uang selama beberapa tahun dan Anderson telah mempertimbangkan penutupan itu.


3. Apakah operasinindia, yang sedang diawasi oleh manajer serikat Union 
   Carbide Corporation (U.S) sesuai dengan standar hukum atau moral atau      
    etika 
   Jawab :


Tidak, Manajer Serikat Union Carbide Corporation (U.S) tidak memperhatikan standar hukum, moral ataupun etika. Perusahaan ini tidak memiliki etika moralitas. Etika moralitas merupakan etika yang menyatakan tindakan dianggap baik jika tindakan itu menunjukkan perilaku karakter yang baik (bermoral) dan dianggap buruk jika tindakan itu menunjukkan perilaku karakter buruk (tidak bermoral). Selain itu perusahaan juga melanggar etika enjiniring yang merupakan sebuah profesi yang memiliki kode etik.





Pelanggaran etika tersebut menyebabkan terjadinya Kebocoran pada tangki penyimpanan pabrik kimia Union Carbide Corportion (U.S) di Bhopal, India. Sebanyak lebih dari 2000 orang meninggal dan lebih dari 200.00 orang terluka akibat kebocoran tangki yang berisi 10.000 galon Metil Isosianat (MIC). Faktor Utama dalam kecelakaan ini adalah adanya pemotongan anggaran pemeliharaan sebagai bagian dari upaya pemotongan biaya. Akibat dari pemotongan anggaran pemeliharaan tersebut, Manajemen Mengabaikan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal ini dapat dilihat dari adanya :
  • Alat peringatan yang tidak terpasang dengan baik.
  • Menara obor yang digunakan untuk membakar uap sebelum memasuki atmosfer yang tidak berfungsi.
  •  Alat penyaring gas untuk menetralisir uap beracun tidak aktif dan sudah usang.
  • Unit pendingin berhenti bekerja selama 5 bulan sebelum kecelakaan terjadi dan belum diperbaiki.
  • Katup yang bocor dalam sitem MIC telah menjadi masalah di Bhopal sebanyak 6 kali sebelum kecelakaan terjadi.
  • Tidak diberikannya pelatihankepada karyawan yang cukup dan Gagal mengawasi karyawan india dalam pemeliharaan dan prosedur keselamatan yang diberlakukan dipabrik yang sama di Amerika.

Berdasarkan keterangan diatas, perusahaan melanggar adanya prinsip etika enjiniring. Prinsip-prinsip yang dilanggar adalah
  •  Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensinya.
  • Tidak berlaku benar, objektif dan menjaga rahasia pekerjaan.
  • Tidak bekerja keras, jujur dan bertanggung jawab.
  • Tidak adanya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.
  •  Tidak adanya upaya untuk  pelestarian lingkungan.


Referensi ;

            Fleddermann, Charles B. 2006. Etika Enjiniring Edisi Kedua. Jakarta : Penerbit Erlangga.

Kartika Ratna Sari_Tugas 1_Etika Yang Berlaku di Suatu Daerah

Etika 

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.


Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

Kebiasaan

Tradisi dalam bahasa latin: traditio, "diteruskan" atau kebiasaan, dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah. 

Jadi, kebiasaan adalah tindakan yang lazim/umum dilakukan masyarakat.

Contohnya kebiasaan makan dengan tangan kanan, kebiasaan bertegur sapa bila bertemu dengan orang yang telah dikenal. Meskipun bukan merupakan aturan, kebiasaan mempunyai pengaruh terhadap perilaku keseharian warga masyarakat. Pada umumnya orang berusaha berperilaku sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Seseorang melakukan hal itu agar ia diterima dalam masyarakat. Sebaliknya, seseorang yang kurang atau tidak mengindahkan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat cenderung kurang diterima masyarakat.

Adat-istiadat

Adat istiadat adalah kaidah di masyarakat yang dianggap sakral dan berhubungan dengan tradisi masyarakat serta dilakukan secara turun menurun. Adat istiadat merupakan hukum yang tumbuh, berkembang, hidup dalam masyarakat, dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Adat istiadat bersifat lokal. Contoh : upacara pernikahan adat Jawa tentu berbeda denagn upacara adat Bali. 

Adat istiadat dipandang penting bagi kehidupan suatu masyarakat. Masyarakat Indonesia kaya akan adat istiadat atau adat kebiasaan yang hidup di lingkungan suku-suku bangsa di tanah air Indonesia. Contohnya, tentang perkawinan antarkerabat dekat atau makan daging manusia, masyarakat menganggap tabu. Sanksi bagi pelanggarnya lebih keras dibandingkan pelanggaran terhadap cara, kebiasaan, dan tata kelakuan.


Etika, Kebiasaan, dan Adat-istiadat Yang Berlaku 
di Daerah Jawa Timur

Di kawasan eks-Karesidenan Surabaya (termasuk SidoarjoMojokerto, dan Jombang), dan Malang, memiliki sedikit pengaruh budaya Mataraman, mengingat kawasan ini cukup jauh dari pusat kebudayaan Jawa: Surakarta, dan Yogyakarta.
Adat istiadat di kawasan Tapal Kuda banyak dipengaruhi oleh budaya Madura, mengingat besarnya populasi Suku Madura di kawasan ini. Adat istiadat masyarakat Osing merupakan perpaduan budaya Jawa, Madura, dan Bali. Sementara adat istiadat Suku Tengger banyak dipengaruhi oleh budaya Hindu.
Masyarakat desa di Jawa Timur, seperti halnya di Jawa Tengah, memiliki ikatan yang berdasarkan persahabatan, dan teritorial. Berbagai upacara adat yang diselenggarakan antara lain: 
  • Tingkepan (upacara usia kehamilan tujuh bulan bagi anak pertama)
Upacara tingkepan disebut juga mitoni berasal dari kata pitu yang artinya tujuh, sehingga upacara mitoni dilakukan pada saat usia kehamilan tujuh bulan, dan pada kehamilan pertama. Dalam pelaksanaan upacara tingkepan, ibu yang sedang hamil tujuh bulan dimandikan dengan air kembang setaman, disertai dengan doa-doa khusus.


  • Babaran (upacara menjelang lahirnya bayi)
Babaran/mbabar dapat diartikansebagai sudah selesai atau sudah menghasilkan dalam wujud yang sempurna. Babaran juga menggambarkan selesaianya proses karya batik tradisional. Istilah babaran juga dipakai untuk seorang ibu yang melahirkan anaknya. ubarampe yang dibutuhkan untuk selamatan kelahiran yaitu Brokohan. Ada macam macam ubarampe Brokohan. Pada jaman ini Brokohan terdiri dari beras, telur, mie instan kering, gula, teh dan sebagainya. Namun jika dikembalikan kepada makna yang terkandung dalam selamatan bayi lahir, Brokohan cukup dengan empat macam ubarampe saja yaitu: 
  1. Kelapa : daging kelapa yang berwarna putih adalah manifestasi dari sukra (bahasa Jawa kuna) yaitu sperma, benihnya laki-laki, bapak.
  2. Gula Jawa : berwarna merah adalah manifestasi dari swanita (bahasa Jawa kuna) yaitu sel telur, benihnya wanita, ibu.
  3. Dawet : dawet terdiri dari tiga bahan yaitu:
  4. Santan kelapa, berwarna putih wujud dari sperma, benihnya Bapak.
  5. Juruh dari gula Jawa yang berwarna merah wujud dari sel telur, benihnya Ibu.
  6. Cendol dari tepung beras manifestasi dari jentik-jentik kehidupan.
  7. Telor bebek : telor bebek kulitnya berwarna biru, untuk menggambarkan langit biru, alam awang-uwung, kuasa dari atas.



  • sepasaran (upacara setelah bayi berusia lima hari)
Hasil gambar untuk upacara adat sepasaran

  • pitonan (upacara setelah bayi berusia tujuh bulan)



  • sunatan, dalam istilah jawa sunatan biasa disebut dengan istilah ngislamake acara ini tidak main-main diadakan secara besar-besaran/ewuh mengundang kerabat undangan disebar lewat lisan.
                                            
Jaran bodhak ini berasal dari kota probolinggo, kesenian ini biasanya digunakan untuk mengiringi dan mengarak hajatan temanten sunat.
  • Upacara cukur rambut gimbal di daratan tinggi dieng

Di Dataran Tinggi Dieng (Dieng Plateau) ada tradisi rutin tiap tahunnya yang sangat menarik yaitu upacara ruwatan cukur rambut gimbal pada anak-anak. Acara tahunan yang cukup terkenal di mancanegara ini berisikan sebuah upacara ruwatan sebelum anak-anak yang berambut gimbal itu dicukur. Menurut kepercayaan setempat diadakannya acara ruwatan ini berkaitan dengan legenda Kyai Kolodete yang merupakan cikal bakal pendiri Kabupaten Wonosobo yang konon selalu mengadakan upacara ruwatan terlebih dahulu sebelum mencukur anak-anak yang berambut gimbal karena konon anak-anak yang berambut gimbal dianggap bisa membawa musibah di kemudian hari, tapi bila diruwat anak-anak itu dipercaya dapat mendatangkan rezeki. Disamping itu, bila anak yang dicukur tidak melakukan ruwatan terlebih dahulu maka rambut yang akan tumbuh setelah dicukur akan tetap gimbal dan lagi anak tersebut bisa sakit-sakitan. 

Waktu upacara itu sendiri dilakukan berdasarkan weton (hari kelahiran sang anak) sedangkan pelaksanaan upacara dihitung berasarkan neptu (nilai kelahiran anak yang akan diruwat) dengan persiapan khusus seperti tempat upacara dan benda-benda sesaji. Sesaji yang biasanya disiapkan untuk upacara ini sendiri antara lain tumpeng, ingkung ayam (ayam besar utuh), gunting, mangkuk dan air berisi bunga setaman, beras, 2 buah uang, payung, tumpeng putih dengan dihiasi buah-buahan yang ditancapkan, jajanan pasar serta 15 jenis minuman, seperti kopi manis dan pahit, teh manis dan pahit, selasih, susu, jawawut dan permintaan anak yang diruwat. Tempat upacaranya sendiri adalah di Goa Semar yang terletak diarea obyek wisata Telaga Warna. 


  • Reog ponorogo

Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya. Gerbang kota Ponorogo dihiasi oleh sosok warok dan gemblak, dua sosok yang ikut tampil pada saat reog dipertunjukkan. Reog adalah salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.

Hingga kini masyarakat Ponorogo hanya mengikuti apa yang menjadi warisan leluhur mereka sebagai warisan budaya yang sangat kaya. Dalam pengalamannya Seni Reog merupakan cipta kreasi manusia yang terbentuk adanya aliran kepercayaan yang ada secara turun temurun dan terjaga. Upacaranya pun menggunakan syarat-syarat yang tidak mudah bagi orang awam untuk memenuhinya tanpa adanya garis keturunan yang jelas. mereka menganut garis keturunan Parental dan hukum adat yang masih berlaku.


  • Penduduk Jawa Timur umumnya menganut perkawinan monogami. Sebelum dilakukan lamaran, pihak laki-laki melakukan acara nako'ake (menanyakan apakah si gadis sudah memiliki calon suami), setelah itu dilakukan peningsetan (lamaran). Upacara perkawinan didahului dengan acara temu atau kepanggih. Masyarakat di pesisir barat: Tuban,LamonganGresik, bahkan Bojonegoro memiliki kebiasaan lumrah keluarga wanita melamar pria, berbeda dengan lazimnya kebiasaan daerah lain di Indonesia, dimana pihak pria melamar wanita. Dan umumnya pria selanjutnya akan masuk ke dalam keluarga wanita.
  • Untuk mendoakan orang yang telah meninggal, biasanya pihak keluarga melakukan kirim donga pada hari ke-1, ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, 1 tahun, dan 3 tahun setelah kematian.


Referensi :
http://petabudaya.belajar.kemdikbud.go.id/index8.php?id=35
http://nurrizkispemawisatabudaya.blogspot.co.id
https://id.wikipedia.org/wiki/Jawa_Timur

Kartika Ratna Sari_Tugas 1_PSAK

Nama                : Kartika Ratna Sari                 
NPM                  :  24212034
Kelas                 :  4EB12
Mata Kuliah        :  Etika Profesi Akuntansi





Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)


Pada tahun 1973 merupakan awal sejarah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di indonesia, ketika menjelang diadakannya pasar modal aktif di indonesia. saat itu merupakan masa awal IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menerapkan sistem sistem standar akuntansi di indonesia yang dituangkan dalam buku yang berjudul "Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)". Lalu, pada tahun 1984 dilakukan revisi untuk membuat kesesuaian terhadap ketentuan akuntansi yang dapat diterapkan dalam dunia bisnis. Hingga tahun 1994 SAK ditetapkan sebagai standar akuntansi yang baku di indonesia. SAK di indonesia antara lain PSAK-IFRS, SAK ETAP, PSAK Syariah, dan SAP.

PSAK mulai ditetapkan pada tahun 2008. PSAK merupakan suatu buku petunjuk atau pedoman dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.


A. Total PSAK yang ada di Indonesia

  1. PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
  2. PSAK 2 Laporan Arus Kas
  3. PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
  4. PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
  5. PSAK 5 Segmen Operasi
  6. PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
  7. PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
  8. PSAK 10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
  9. PSAK 13 Properti Investasi
  10. PSAK 14 Persediaan
  11. PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  12. PSAK 16 Aset Tetap
  13. PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
  14. PSAK 19 Aset Tak berwujud
  15. PSAK 22 Kombinasi Bisnis
  16. PSAK 23 Pendapatan
  17. PSAK 24 Imbalan Kerja
  18. PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
  19. PSAK 26 Biaya Pinjaman
  20. PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
  21. PSAK 30 Sewa
  22. PSAK 34 Kontrak Konstruksi
  23. PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
  24. PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
  25. PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan  Real Estate
  26. PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
  27. PSAK 46 Pajak Penghasilan
  28. PSAK 48 Penurunan Nilai Aset
  29. PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian
  30. PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
  31. PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
  32. PSAK 56 Laba Per Saham
  33. PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
  34. PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
  35. PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
  36. PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
  37. PSAK 62 Kontrak Asuransi
  38. PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
  39. PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
  40. PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian
  41. PSAK 66 Pengaturan Bersama
  42. PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
  43. PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar


B. PSAK yang dihapuskan
  1. PPSAK 1 Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
  2. PPSAK 2 Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43 Akuntansi Anjak   Piutang
  3. PPSAK 3 Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
  4. PPSAK 4 Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
  5. PPSAK 5 Pencabutan ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
  6. PPSAK 6 Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham dan ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
  7. PPSAK 7 Pencabutan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate
  8. PPSAK 8 Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
  9. PPSAK 9 ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual
  10. PPSAK 10 Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
  11. PPSAK 11 Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
  12. PPSAK 12 Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum

C. Pembahasan PSAK 34 Kontrak Kontruksi
Definisinya :
  • Kontrak biaya-plus adalah kontrak konstruksi yang mana kontraktor mendapatkan penggantian untuk biaya-biaya yang telah diizinkan atau telah ditentukan, ditambah imbalan dengan persentase terhadap biaya atau imbalan tetap.
  • Kontrak harga tetap adalah kontrak konstruksi dengan syarat bahwa kontraktor telah menyetujui nilai kontrak yang telah ditentukan, atau tarif tetap yang telah ditentukan per unit output, yang dalam beberapa hal tunduk pada ketentuan-ketentuan kenaikan biaya.
  • Kontrak konstruksi adalah suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi aset yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan pokok penggunaan.
karakteristik :
  • Kontrak konstruksi dapat untuk aset tunggal atau berkaitan dengan sejumlah aset.
  • Kontrak konstruksi meliputi :
- Kontrak konstruksi aset, misalnya, pelayanan jasa untuk manajer      proyek dan arsitek; dan kontrak untuk penghancuran atau      
   restorasi aset dan restorasi lingkungan setelah penghancuran 
   aset.
  • Kontrak dapat berbentuk:
- Kontrak harga tetap
- Kontrak biaya plus

Pengukuran pendapatan : 
  • Pendapatan kontrak diukur pada nilai wajar dari imbalan yang diterima atau akan diterima.
  • Pengukuran dipengaruhi oleh ketidakpastian di masa mendatang    
  • Estimasi perlu direvisi dengan sesuai dengan realisasi dan hilangnya ketidakpastian. Penyimpangan yang meningkatkan pendapatan, Kenaikan biaya, Denda keterlambatan, dan Kenaikan jumlah unit.
Penyimpangan kontrak : Penyimpangan adalah suatu instruksi yang diberikan pelanggan mengenai perubahan dalam lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan kontrak. 
Penyimpangan dimasukkan ke dalam pendapatan kontrak jika, kemungkinan besar pelanggan akan menyetujui penyimpangan dan jumlah pendapatan yang timbul dari penyimpangan tersebut, dan jumlah pendapatan dapat diukur secara andal.

Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pelanggan atau pihak lain sebagai penggantian untuk biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak. Pengukuran pendapatan dari klaim mengandung ketidakpastian dan tergantung pada hasil negosiasi.

Klaim dimasukkan ke dalam pendapatan kontrak jika, negosiasi telah mencapai tingkat akhir sehingga kemungkinan besar pelanggan akan menerima klaim tersebut, dan nilai klaim yang kemungkinan besar akan disetujui oleh pelanggan, dapat diukur secara andal.

Biaya kontak :
Pembayaran insentif adalah jumlah tambahan yang dibayarkan kepada kontraktor apabila standar-standar pelaksanaan yang telah ditentukan telah terpenuhi atau dilampaui.Misalnya, pembayaran karena penyelesaian yang lebih awal dari suatu kontrak.Pembayaran insentif dimasukkan dalam pendapatan kontrak jika, kontrak tersebut cukup aman sehingga kemungkinan besar pelanggan memenuhi atau melampaui standar pelaksanaan; danjumlah pembayaran insentif dapat diukur secara andal.

Biaya-biaya ini juga terdiri dari biaya langsung, biaya dialokasikan, dan biaya lain-lain. Jika hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan kontrak dan biaya kontrak yang berhubungan dengan kontrak konstruksi diakui sebagai pendapatan dan beban dengan memperhatikan tahap penyelesaian aktivitas kontrak pada tanggal akhir periode pelaporan.


D. Pendapat tentang PSAK 34 Kontrak Kontruksi

PSAK 34 Kontrak kontruksi ini menjadi pedoman bagi perusahaan-perusahaan kontruksi untuk menerapkan pada perusahaannya. Karena kontrak tersebut merupakan perjanjian yang dibuat perusahaan dengan pelanggan segala bentuk biaya-biaya, klaim, pengukuran pendapatannya, dan lain-lain yang menjadi perjanjian. Kontrak tersebut menjadi acuan untuk mengatur perlakuan akuntansinya serta dapat mengalokasikan perndapatan kontrak dan biaya-biaya kontrak sehingga dapat diakui sebagai pendapatan dan beban dengan memperhatikan tahap penyelesaian aktivitas yang tercantum dalam kontrak tersebut. 






Referensi :


Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1     Januari 2015. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

https://staff.blog.ui.ac.id/martani/pendidikan/slide-psak/

http://www.bimbie.com/akuntansi-keuangan-dan-standar-akuntansi-keuangan.htm