CSR
(CORPORATE SOCIAL RESPONBILITY)
Konsep Corporate Social Responbility (CSR) menurut bank dunia adalah komitmen perusahaan untuk berperilaku etis dan memberikan kontribusi bagi pembangunan berkelanjutan melalui kerjasama dengan segenap pemangku kepentingan yang terkait untuk memperbaiki hidup mereka dengan cara-cara yang baik bagi kepentingan bisnis, agenda pembangunan berkelanjutan, dan masyarakat pada umumnya (kiroyan, 2009). Dari pengertian tersebut menunjukkan kepada masyarakat bahwa setidaknya ada tiga hal pokok yang membentuk pemahaman CSR, antara lain :
- Bahwa sebagai suatu artificial person, perusahaan atau korporasi tidaklah berdiri sendiri dan terisolasi, perusahaan atau perseroan tidak dapat menyatakan bahwa mereka tidak memiliki tanggung jawab terhadap keadaan ekonomi, lingkungan maupun sosialnya.
- keberadaan (eksistensi) dan keberlangsungan (sustainability) perusahaan atau korporasi sangatlah ditentukan oleh seluruh stakeholdersnya. Para stakeholder ini terdiri dari shareholders, konsumen, pemasok, klien, customer, karyawan dan keluarganya, masyarakat sekitar dan mereka yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan.
- Melaksanakan CSR berarti juga melaksanakan tugas dan kegiatan sehari-hari perusahaan atau korporasi, sebagai wadah untuk memperoleh keuntungan melalui usaha yang dijalankan atau dikelola olehnya, Jadi, CSR adalah bagian terintegrasi dari kegiatan usaha, sehingga CSR berarti juga menjalankan perusahaan atau korporasi untuk memperoleh keuntungan.
Komisi Masyarakat Eropa menyebutkan 4 faktor yang mendorong perkembangan CSR, yaitu :
- Kepedulian dan harapan baru komunitas, konsumen, otoritas publik, dan investor dalam konteks globalisasi dan perubahan industri bersekala besar.
- Kriteria sosial memberi pengaruh besar dalam pengambilan keputusan investasi individu dan institusi baik sebagai konsumen maupun investor.
- meningkatnya keperdulian pada kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan ekonomi.
- Transparasi kegiatan bisnis akibat perkembangan media teknologi komunikasi dan informasi modern.
Menurut John Elkington yang dituangkan dalam bukunya "Canibals with forks, The tripple bottom line of twentieth century business", ia berpendapat bahwa jika perusahan ingin mempertahankan kelangsungan hidupnya, maka perusahaan tersebut harus memperhatikan "3P" atau 3 Prinsip Dasar yang dikenal dengan istilah Triple Bottom Lines, yaitu :
- Profit, perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi yang memungkinkan untuk terus beroperasi dan berkembang.
- People, perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Beberapa perusahaan mengembangkan program CSR seperti pemberian sembako bagi masyarakat msikin sekitar perusahaann, pembuatan sarana transportasi seperti jalan desa, dan ikut serta dalam perayaan hari besar nasional dengan mengadakan lomba atau gerak jalan sehat, serta berpartisipasi dalam pembangunan DAM untuk irigasi.
- Plannet, perusahaan perduli terhadap lingkungan hidup dan berkelanjutan keragaman hayati. Beberapa program CSR yang berpijak pada prinsip ini biasanya berupa penghijauan lingkungan hidu, penyediaan sarana air bersih, perbaikan pemukiman, dan lain-lain.
Adapun yang menjadi dasar hukum dalam pengaturan SCR adalah sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam Bab V Pasal 74 ayat (1),(2),(3), dan (4).
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dalam pasal 15(b) dan Pasal 34.
- Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada bagian menimbang butir ,b,c,d,e, Pasal 1 butir 1,2,3, dan pasal 3.
Manfaat CSR yanbagi perusahaan menurut Business For Social Responbility :
- Peningkatan penjualan dan pangsa pasar (increased sales and market share)
- Memperkuat posisi nama atau merek dagang (strengthe brand positioning)
- Meningkatkan citra perusahaan (enchanced corporate image clut)
- Meningkatkan kemampuan untuk menarik, memotivasi, dan mempertahankkan pegawai (increased ability to attract, motivate, and amployees)
- Menurunkan biaya operasi (descreasing operating cost)
- Meningkatkan daya tarik bagi investor dan analisis keuangan (increased appeal to investors and financial analysts)
Community Development adalah suatu kegiatan pembangunan komunitas yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan diarahkan untuk memperbesar akses komunitas guna mencapai kndisi sosial, eknomi, dan kualitas kehidupan yang lebih baik apabila dibandingkan dengan kegiatan pemangunan sebelumnya. Community Development menjadi suatu ujung tombak dari CSR karena Hal ini dikarenakan Community Development merupakan suatu proses adaptasi sosial budaya yang dilakukan industri, pemerintahan pusat, dan daerah terhadap komunitas lokal.
Ada 3 hal penting alasan mengapa korporat melakukan program Community Development :
- Izin Lokal, merupakan hal mutlak yang diperlukan oleh perusahaan untuk melakukan usaha melibatkan komunitas lokal untuk bekerja sama dan saling menghasilkan keuntungan.
- Mengatur dan menciptakan strategi ke depan, kemampuan perusahaan dalam beradaptasi dengan komunitas lokal, memberi kesempatan kepada perusahaan untuk meningkatkan reputasi yang berimplikasi pada adanya peluang usaha baru.
- Sebagai cara untuk mencapai tujuan bersama, Sejumlah program Community Development yang diselenggarakan, diintegrasikan dengan model kebudayaan nasional.
Berikut ini ruang lingkup dari Community Development :
- Community Relation, yaitu kegiatan yang terkait dengan pengembangan kesepakatan melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait.
- Community Service, yaitu pelayanan perusahaan untuk memenuhi kepentingan komunitas ataupun kepentingan umum.
- Community Empowering, yaitu program-program yang berkaitan dengan memberikan akses yang lebih luas kepada komunitasuntuk menunjang kemandiriannya.
Program Community Development telah menjadii bagian dari usaha perusahaan dalam mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkannya.
Sumber :
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37041/4/Chapter%20II.pdf