RSS

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

BAB.VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI


1. Jenis dan Bentuk Koperasi

        * Jenis-jenis koperasi menurut PP 60 Tahun 1959 :
1.     Koperasi Desa
2.     Koperasi Pertanian
3.     Koperasi Peternakan
4.     Koperasi Perikanan
5.     Koperasi Kerajinan/Industri
6.     Koperasi Simpan Pinjam
7.     Koperasi Konsumsi

                                                              
       * Jenis Koperasi menurut Teori Klasik:
1.     Koperasi pemakaian
2.     Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3.      Koperasi Simpan Pinjam


2. Konsep Penggolongan Koperasi (Undang-Undang No.
    12/67 pasal 17)
1.     Penjenisan didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisien suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.     Untuk maksud efisien dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3. Bentuk Koperasi 
       * (Sesuai PP No.60 Tahun 1959)Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
1.     Koperasi Primer
      koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.     Koperasi Pusat
      koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
3.     Koperasi Gabungan
      koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
4.     Koperasi Induk
      koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi .

      * Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.           Bentuk Koperasi (Administrasi Pemerintah : PP 60 Tahun 1959) :
1.     Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.     Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
3.     Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan Koperasi
4.     Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

 3. Koperasi Primer & Koperasi Sekunder
1.      Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
2.     Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.




SUMBER :

SISA HASIL USAHA (SHU)

BAB.V
SISA HASIL USAHA (SHU)


1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) 
         Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.

          Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.

1.) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku 
     dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku 
     yang bersangkutan.
2.) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha 
     yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan 
     pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

          Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.


          Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. 


    *  Informasi Dasar 

          Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.) Bagian (persentase) SHU anggota
3.) Total simpanan seluruh anggota
4.) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.) Jumlah simpanan per anggota
6.) Omzet atau volume usaha per anggota
7.) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 

2. Rumus Pembagian SHU 

          Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa :
           “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

          Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu : 

1.) SHU atas jasa modal 
      Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. 
2.) SHU atas jasa usaha 
      Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut : 
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota 
- Dana pengurus 
- Dana karyawan 
- Dana pendidikan 
- Dana sosial 
- Dana untuk pembangunan lingkungan

            Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 



3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi 
          Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.

          Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut. 

1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai. 

E. Pembagian SHU per Anggota 

        Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah ini disajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp 000)



b. Sumber SHU
    Catatan : 
     Data ini dapat diperoleh bila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A

d. Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi 

e. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan) 


CONTOH KASUS SISA HASIL USAHA : 


1.) Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota) :

Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut :

Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:

a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,- 

Jawaban : 

a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal

SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%

= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100%
= 8%
Keterangan : 
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x100%

= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%
= 2,17%
Keterangan : 
- Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Yohan:

- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
= Rp 40.000,-

- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Yohan

= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,-
= Rp 20.000,-

Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,- 

Keterangan : 
Untuk koperasi simpan pinjam, pembelian Tuan Yohan diganti pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.

2.) Mengapa koperasi tidak menggunakan istilah laba seperti yang digunakan oleh badan usaha milik swasta (BUMS) ataupun badan usaha milik negara (BUMN) ? 

Jawaban : 
       Karena tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 3. Dan memang tujuan didirikannya koperasi sangatlah berbeda dengan badan usaha lain seperti BUMS dan BUMN yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan (laba) yang sebesar-besarnya.

3.) Apa pendapat Saudara, bila SHU yang diperoleh satu tahun buku yang bersumber dari bukan anggota, lebih besar daripada yang bersumber dari transaksi dengan anggota ? 

Jawaban :
         Menurut saya, dalam kasus ini rapat anggota dapat menetapkan pembagian SHU secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota dengan yang berasal dari yang bukan anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama yang harus dilakukan dalam pembagian SHU yang seperti ini adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha denga anggota dan yang bersumber dari yang bukan anggota.


SUMBER