RSS

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

BAB.VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI


1. Jenis dan Bentuk Koperasi

        * Jenis-jenis koperasi menurut PP 60 Tahun 1959 :
1.     Koperasi Desa
2.     Koperasi Pertanian
3.     Koperasi Peternakan
4.     Koperasi Perikanan
5.     Koperasi Kerajinan/Industri
6.     Koperasi Simpan Pinjam
7.     Koperasi Konsumsi

                                                              
       * Jenis Koperasi menurut Teori Klasik:
1.     Koperasi pemakaian
2.     Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3.      Koperasi Simpan Pinjam


2. Konsep Penggolongan Koperasi (Undang-Undang No.
    12/67 pasal 17)
1.     Penjenisan didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisien suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.     Untuk maksud efisien dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3. Bentuk Koperasi 
       * (Sesuai PP No.60 Tahun 1959)Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
1.     Koperasi Primer
      koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.     Koperasi Pusat
      koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
3.     Koperasi Gabungan
      koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
4.     Koperasi Induk
      koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi .

      * Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.           Bentuk Koperasi (Administrasi Pemerintah : PP 60 Tahun 1959) :
1.     Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2.     Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
3.     Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan Koperasi
4.     Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

 3. Koperasi Primer & Koperasi Sekunder
1.      Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
2.     Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.




SUMBER :

SISA HASIL USAHA (SHU)

BAB.V
SISA HASIL USAHA (SHU)


1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) 
         Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.

          Sedangkan dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.

1.) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku 
     dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku 
     yang bersangkutan.
2.) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha 
     yang dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan 
     pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
3.) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

          Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.


          Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. 


    *  Informasi Dasar 

          Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.) Bagian (persentase) SHU anggota
3.) Total simpanan seluruh anggota
4.) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.) Jumlah simpanan per anggota
6.) Omzet atau volume usaha per anggota
7.) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 

2. Rumus Pembagian SHU 

          Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa :
           “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

          Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu : 

1.) SHU atas jasa modal 
      Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. 
2.) SHU atas jasa usaha 
      Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut : 
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota 
- Dana pengurus 
- Dana karyawan 
- Dana pendidikan 
- Dana sosial 
- Dana untuk pembangunan lingkungan

            Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 



3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi 
          Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.

          Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut. 

1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai. 

E. Pembagian SHU per Anggota 

        Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah ini disajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp 000)



b. Sumber SHU
    Catatan : 
     Data ini dapat diperoleh bila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A

d. Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha Koperasi 

e. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU Per Anggota (dalam ribuan) 


CONTOH KASUS SISA HASIL USAHA : 


1.) Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota) :

Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut :

Cadangan Koperasi 40%
Jasa Anggota 25%
Jasa Modal 20%
Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:

a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,- 

Jawaban : 

a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal

SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%

= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100%
= 8%
Keterangan : 
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x100%

= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%
= 2,17%
Keterangan : 
- Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Yohan:

- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
= Rp 40.000,-

- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Yohan

= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,-
= Rp 20.000,-

Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,- 

Keterangan : 
Untuk koperasi simpan pinjam, pembelian Tuan Yohan diganti pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.

2.) Mengapa koperasi tidak menggunakan istilah laba seperti yang digunakan oleh badan usaha milik swasta (BUMS) ataupun badan usaha milik negara (BUMN) ? 

Jawaban : 
       Karena tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 Pasal 3. Dan memang tujuan didirikannya koperasi sangatlah berbeda dengan badan usaha lain seperti BUMS dan BUMN yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan (laba) yang sebesar-besarnya.

3.) Apa pendapat Saudara, bila SHU yang diperoleh satu tahun buku yang bersumber dari bukan anggota, lebih besar daripada yang bersumber dari transaksi dengan anggota ? 

Jawaban :
         Menurut saya, dalam kasus ini rapat anggota dapat menetapkan pembagian SHU secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota dengan yang berasal dari yang bukan anggota. Oleh sebab itu, langkah pertama yang harus dilakukan dalam pembagian SHU yang seperti ini adalah memilah yang bersumber dari hasil transaksi usaha denga anggota dan yang bersumber dari yang bukan anggota.


SUMBER

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI 




1. pengertian badan usaha 
           Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang 
bertujuan mencari laba atau keuntungan.

           Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara. Sedangkan Perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2. koperasi sebagai badan usaha
  •  Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku.
  • Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan organisasi & usahanya.
  • Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
  • Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi) .
3. tujuan dan nilai koperasi
  • Memaksimuman Keuntungan (maximize profit)
      Tujuan pokok yang ingin dicapai manajer keuangan adalah memaksimumkan profit. Namun perlu disadari bahwa tujuan ini mengandung banyak kelemahan. Menyangkut resiko yang berkitan dengan setiap alternatif keputusan. Memaksimumkan profit tanpa memperhitungkan tingkat resiko setiap alternatif adalah akan sangat menyesatkan. Bila memaksimumkan profit merupakan tujuan utama maka hal ini akan sangat mudah dilakukan oleh perusahaan.
  • Memaksimumkan Nilai Perusahaan (Maximize the value of the firm)
        Selain tujuan pokok manajer memaksimumkan keuntungan, koperasi juga harus memaksimumkan nilai perusahaan melalui memaksimumkan kemakmuran pemegang saham. Dengan demikian, apabila suatu saat perusahaan dijual, maka harganya dapat ditetapkam setinggi mungkin.
  • Meminimumkan Biaya (minimize profit)

        Koperasi selalu berusaha dengan cara meminimumkan biaya dengan tujuan dapat mencapai keuntungan yang besar.

4. mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
           Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented)
           Karena itu, dalam banyak kasus manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). 
           Sedangkan untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. untuk itu dijabarkan teori perusahaan sebagai berikut :
          Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales)Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share), dan lain-lain.

5. keterbatasan teori perusahaan
     Pada dasarnya sasaran yang ingin dicapai oleh suatu perusahaan adalah memaksimumkan laba sekarang atau dalam jangka pendek. Akan tetapi, dalam usahanya tesebut perusahaan menghadapi kendala. Kendala tersebut  muncul karena terbatasnya ketersediaan input yang esensial, seperti perusahaan tidak dapat memperoleh seluruh bahan mentah khusus sebanyak  yang  dibutuhkan.
   Adanya kendala ini akan mempersempit gerak perusahaan dalam upayanya mencapai tujuan perusahaan yaitu memaksimumkan laba atau nilai perusahaan. Masalah ini selanjutnya disebut sebagai kendala optimasi.

6. teori laba
  • Risk-Bearing Theory of ProfitLaba ekonomi dibutuhkan oleh perusahaan untuk  masuk dan bertahan dibeberapa bidang yang memiliki risiko di atas rata-rata.
  • Frictional Theory of Profit    Laba timbul sebagai akibat dari gesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang.
  • Monopoly Theory of Profit       : Beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi  output dan mengenakan harga yang tinggi dibandingkan dengan harga pada pasar persaingan.
  • Innovatioan Theory of Profit   : Laba ekonomi adalah imbalan karena pengenalan dari inovasi yang berhasil.
  • Managerial Efficieny Theory of ProfitBila rata-rata perusahaan cenderung hanya memperoleh hasil normal dari investasi jangka panjang, perusahaan yang lebih efisien  dari rata rata perusahaan tersebut akan memperoleh laba ekonomi.
7. fungsi laba
      Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai  realokasi sumberdaya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dibagi menjadi 2, yaitu :
# Laba Bisnis 
     * Business profit : Penerimaan dikurangi dengan biaya eksplisit.
     * Biaya eksplisit : Biaya yang benar benar dikeluarkan untuk membeli atau meggaji 
                                input yang digunakan dalam proses produksi.

# Laba ekonomi 
    Berarti penerimaan dikurangi dengan baik biaya eksplisit maupun biaya implisit. Biaya implisit adalah nilai input yang dimiliki dan digunakan oleh perusaahaan dalam prosees produksi. 
  • Gaji yang dapat diperoleh oleh pengusaha/pemilik yang dapat diperoleh dari  orang / pihak lain yang setara. 
  • Pendapatan/return yang dapat diperoleh dari investasi modalnya, menyewakan tanahnya atau pendapatan dari input yang lain.
    Laba ekonomi ini penting agar keputusan investasinya  benar. Di lain hal, Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
   Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8. Kegiatan usaha koperasi
  • Status dan motif anggota koperasi 
       Adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
*Owners     : menanamkan modal investasi.
*Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi Maksimal.
^ Kriteria minimal anggota koperasi :
    -Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
    -Memiliki pola Income reguler yang pasti.
  • Kegiatan usaha
     Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Key success factors, kegiatan usaha koperasi :
Status dan motif anggota koperasi
Bidang usaha (bisnis)
Permodalan Koperasi
Manajemen Koperasi
Organisasi Koperasi
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
  • Permodalan koperasi
        Sebelumnya, kita sudah mengetahui bahwa arti Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
        Di dalam Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri : 
        ᴥ Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk 
           pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah 
           diuangkan (unliquid).

        Sedangkan, di dalam Undang-Undang 25/992 Pasal 41 di jelaskan bahwa Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
        ᴥ Modal sendiri     : Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi                                       atau dana hibah.
        ᴥ Modal Pinjaman  : Bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank                                       atau lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang                                               lainnya dan sumber lainnya yang sah.
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi
                   Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

        Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 mengenai SHU, adalah sebagai berikut :
  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.



どうも ぁりガとう ございま

Terima Kasih Banyak

 お役に立てれば幸いです

Oyaku ni tatereba saiwai desu.

Semoga bermanfaat..... ~(˘˘)~ 

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

BAB.III
"ORGANISASI DAN MANAJEMEN"


1. Bentuk Organisasi

       Menurut Hanel
                   Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk  
           hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
           Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada 
           tujuan.
           Sub sistem koperasi : 
           *  Individu (pemilik dan konsumen akhir).
           *  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
           *  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

     ♫ Menurut Ropke
            Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga
          pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
          Identifikasi Ciri Khusus :
          *  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
          *  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok 
              koperasi).
          *  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
          *  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan 
              barang dan jasa).
          Sub Sistemnya :

          *  Anggota Koperasi
          *  Badan Usaha Koperasi

          *  Organisasi Koperasi

        Di Indonesia
                       Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui 
            hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
            • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
            • Rapat Anggota,
            • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
            • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

              * Penetapan Anggaran Dasar.
             *  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
             *  Pemilihan, Pengangkatan & Pemberhentian pengurus.
              * Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan 
           Keuangan.
             *  Pengesahan pertanggung jawaban. 

             *  Pembagian SHU.

             *  Penggabungan, Pendirian dan Peleburan.


2. Hirarki Tanggung Jawab



Skema Hirarki Tanggung Jawab

         :: PENGURUS
              Memiliki Tugas, diantaranya :
                  ᴥ  Mengelola koperasi dan usahanya.
                  ᴥ  Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
                  ᴥ  Menyelenggaran Rapat Anggota.
                  ᴥ  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban.
                  ᴥ  Maintenance daftar anggota dan pengurus.
                  ᴥ  Wewenang.
                  ᴥ  Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
                  ᴥ  Meningkatkan peran koperasi.


            :: PENGAWAS 
                          Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk 
                melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi .
                 UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
   "  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. "

             :: PENGELOLA
               ᴥ Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
                   ᴥ Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional.
                   ᴥ Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
                   ᴥ Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.


3. Pola Manajemen
           Pola ini Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif lalu terdapat pola job 
 description pada setiap unsurnya didalam koperasi setiap unsur ini memiliki ruang
 lingkup keputusan yang berbeda (decision area) dan Seluruh unsur memiliki ruang
 lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).

 :: Berikut ini beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi 
     mencapai tujuannya :

            *  Perencanaan

    Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.

*   Pengorganisasian

     Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.

*   Struktur Organisasi

     Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.

*   Pengarahan

              Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai.

*    Pengawasan

     Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu :
               • menetapkan standar, 
               • membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan,
               • mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan 
                 evaluasi jika diperlukan.

                                                              Gambar. Pola Manajemen

                Dari gambar di atas setiap unsur memiliki kewajiban, hak, dan tanggung jawab masing-masing . Seperti :

         :: Anggota
        ♪  Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
             - Orang-orang
             - Badan HUkum Koperasi.
        ♪  Kewajiban Para Anggota, meliputi :
             -   Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
             -   Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
             -   Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
             -   Aktif dalam proses usaha koperasi
             -   Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
             -   Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
        ♪  Hak Para Anggota, meliputi :
             - Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
             - Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
             - Mendapatkan pelayanan yang sama
             - Melakukan pengawasan jalannya koperasi
             - Menerima bagian dari SHU
             - Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
            - Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART 
      ♪  Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
           ᴥ Minta berhenti atas kmauan sendiri
           ᴥ Meninggal dunia.
           ᴥ Di berhentikan oleh pengurus, karena :
              → Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
               Merugikan Koperasi.

:: Rapat Anggota 
        Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
           * Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
           * Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam 
             angagaran Dasar.
     Dalam Rapat Anggota menetapkan :
           * Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
           * Kebijaksanaan Umum KOperasi.
           * Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan 
              Dewan Penasehat / pengawas.
           * Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
           * Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
           * Pembagian Sisa hasil Usaha.
           * Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi

:: Pengurus
          Pengurus merupakan pemegang kuasa dari Rapat Anggota tersebut.
     ♪  Tugas Pengurus
          *  Mengelola Koperasi dan Usahanya.
          * Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
          * Menyelenggarakan Rapat Anggota.
          * Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
          * Menyelengarakan pembukuan keuangan.
          * Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
             ♪   Wewenang Pengurus
         *  Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
         *  Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian 
            anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
         *  Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan   kemanfaatan Koperasi.

:: Manajer (Pengelola)
           Manajer/pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan
    oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan  profesional
    Kedudukannya adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan wewenang
    oleh pengurus.
     Tugas dan tanggung jawan pengelola :
       *  Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
       *  Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
       *  Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
       *  Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

:: Pengawas/Badan pemerika
    → Pengawas memiliki tugas :
           * Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan  
              koperasi.
           * Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
     Pengawas berwenang :
          * Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
          * Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
    → Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

:: Dewan Penasihat
              Rapat Anggota dapat membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan 
     koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya. Akan tetapi, Dewan 
     Penasehat tidak menerima gaji melainkan hanya honor yang diusulkan oleh pengurus
     dan berdasarkan persetujuan dari Rapat Anggota, selain itu dewan penasihat juga 
     tidak mendapat bagian SHU, tidak memiliki hak suara baik didalam Rapat Anggota 
     maupun Rapat rapat Anggota Tahunan.

Referensi :



どうも ぁりガとう ございます
Terima Kasih Banyak
 お役に立てれば幸いです。
Oyaku ni tatereba saiwai desu.
Semoga bermanfaat..... ~(˘▾˘)~ ♫