BAB.III
"ORGANISASI DAN MANAJEMEN"
1. Bentuk Organisasi
♫ Menurut Hanel
hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
Sub sistem koperasi :
* Individu (pemilik dan konsumen akhir).
* Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
* Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
* Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
♫ Menurut
Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga
pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus :
* Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).* Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi).
* Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
* Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
* Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa).
Sub Sistemnya :
* Anggota Koperasi
* Badan Usaha Koperasi
* Organisasi Koperasi
♫ Di
Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
* Penetapan Anggaran Dasar.
* Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi).
* Pemilihan, Pengangkatan & Pemberhentian pengurus.
* Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan
Keuangan.
* Pengesahan pertanggung jawaban.
* Pembagian SHU.
* Penggabungan, Pendirian dan Peleburan.
2. Hirarki Tanggung Jawab
Skema Hirarki Tanggung Jawab
:: PENGURUS
Memiliki Tugas, diantaranya :
ᴥ Mengelola koperasi dan usahanya.
ᴥ Mengelola koperasi dan usahanya.
ᴥ Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
ᴥ Menyelenggaran
Rapat Anggota.
ᴥ Mengajukan
laporan keuangan
& pertanggung jawaban.
ᴥ Maintenance daftar anggota dan pengurus.
ᴥ Wewenang.
ᴥ Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
ᴥ Meningkatkan
peran koperasi.
:: PENGAWAS
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi .
UU 25
Th. 1992 pasal 39 :
" Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan
dan pengelolaan
koperasi
Berwenang untuk meneliti
catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. "
:: PENGELOLA
ᴥ Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
ᴥ Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional.
ᴥ Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
ᴥ Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.
3. Pola Manajemen
Pola ini Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
lalu terdapat pola job
description pada setiap unsurnya didalam koperasi setiap unsur ini memiliki ruang
lingkup keputusan yang berbeda (decision
area) dan Seluruh unsur memiliki ruang
lingkup keputusan yang sama (shared
decision areas).
:: Berikut ini beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi
mencapai tujuannya :
* Perencanaan
Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.
* Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.
* Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.
* Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai.
* Pengawasan
* Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu :
• menetapkan standar,
• membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan,
• mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan
evaluasi jika diperlukan.
Gambar. Pola Manajemen
Dari gambar di atas setiap unsur memiliki kewajiban, hak, dan tanggung jawab masing-masing . Seperti :
:: Anggota
♪ Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan HUkum Koperasi.
♪ Kewajiban Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan
asas, landasan dan sendi Koperasi.
- Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
- Melunasi simpanan yang
telah ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang
diadakan tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian yang
diderita.
♪ Hak Para Anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan
gagasan.
- Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
- Mendapatkan
pelayanan yang
sama
- Melakukan pengawasan jalannya koperasi
- Menerima bagian dari SHU
- Mengemukakan
pendapat /
saran dalam Rapat.
- Menuntut diadakannya
RA berdasar AD /
ART
♪ Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
ᴥ Minta berhenti atas kmauan sendiri
ᴥ Meninggal dunia.
ᴥ Di berhentikan
oleh pengurus, karena :
→ Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan
koperasi
→ Merugikan Koperasi.
:: Rapat Anggota
♪ Diatur dalam UU
No. 25 Tahun 1992
Pasal 22
* Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
* Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam
angagaran Dasar.
♪ Dalam Rapat Anggota menetapkan :
* Anggaran Dasar ( AD
) / Anggaran Rumah Tangga (
ART )
* Kebijaksanaan
Umum KOperasi.
* Pemilihan, pengangkatan
dan pemberhentian
pengurus, badan Pemeriksa, dan
Dewan Penasehat / pengawas.
* Rencana Kerja, APB
Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
* Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
* Pembagian Sisa hasil
Usaha.
* Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi
:: Pengurus
Pengurus merupakan pemegang kuasa dari Rapat Anggota tersebut.
♪ Tugas Pengurus
* Mengelola Koperasi dan Usahanya.
* Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
* Menyelenggarakan Rapat Anggota.
* Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
* Menyelengarakan
pembukuan keuangan.
* Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
♪ Wewenang Pengurus
* Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
* Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
* Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan
Koperasi.
:: Manajer (Pengelola)
Manajer/pengelola koperasi adalah mereka yang
diangkat dan diperhentikan
oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukannya adalah sebagai karyawan / pegawai yang
diberi kuasa dan wewenang
oleh pengurus.
♪ Tugas dan tanggung jawan pengelola :
* Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
* Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
* Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
* Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
:: Pengawas/Badan pemerika
→ Pengawas memiliki tugas :
* Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
* Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
→ Pengawas berwenang :
* Meneliti catatan yang
ada pada koperasi.
* Mendapatkan
segala keterangan yang
diperlukan.
→ Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
:: Dewan Penasihat
Rapat Anggota dapat membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan
koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya. Akan tetapi, Dewan
Penasehat tidak menerima gaji melainkan hanya
honor yang diusulkan oleh pengurus
dan berdasarkan persetujuan dari Rapat Anggota, selain itu dewan penasihat juga
tidak mendapat bagian SHU,
tidak memiliki hak suara baik didalam Rapat Anggota
maupun Rapat rapat Anggota Tahunan.
Referensi :
どうも ぁりガとう ございます
Terima Kasih Banyak
お役に立てれば幸いです。
Oyaku ni tatereba saiwai desu.
Semoga bermanfaat..... ~(˘▾˘)~☆ ♫
0 komentar:
Posting Komentar