RSS

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Bab.ii

"Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi"



1. Pengertian Koperasi Pengertian
     Koperasi
        Koperasi berasal dari  bahsa latin "cooper" yang dalam bahasa inggris disebut "cooperation" , Co artinya bersama dan Operation artinya bekerja , Jadi cooperation = Bekerja Sama .

:: Pengertian secara Umum : 


 Koperasi :


Badan Usaha yang beranggotakan orang-  orang atau badan Hukum yang berlandaskan pada prinsip  gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan pada asas  Kekeluargaan .






Berikut ini beberapa Definisi Koperasi :

Ѽ  Defini ILO ( International Labour Organitation )
      Definisi ini adalah definisi yang lebih detil dan berdampak Internasional  :
     " Cooperative defined ad an assoviation of persons ussualy of limited means, who have
        voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a                   democratically controll  business organization a fair share of the risk and benefits of the                       undertaking " .
       Didalam Defini ini terdapat 6 elemen yang dikandung Koperasi, yaitu :
  •  Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
  •  Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
  •  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
  •  Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  •  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
Ѽ  Definisi Chaniago
       Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi :
      “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
         yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
        kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
        anggotanya ”.

Ѽ  Definisi Dooren
       P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. Taufiq, 1992) .
Dengan demikian, doreen tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut :


       " There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is 
          that a cooperative union is an associationof member, either personal or corporate, which have
          valuntarily come together is pursuit of a common economic objective ".


      Dalam definisinya Dorren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Ѽ Definisi Hatta 
      Moh.Hatta mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan :

     " Koperasi adalah usaha usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
        tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa 
        kepada kawan berdasarkan (seorang buat semua dan semua buat seorang) " .

      ::: Beliau juga mengatakan, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
           Asas – asas tersebut adalah :
              1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
              2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
              3. Ukuran harus benar dan dijamin
              4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar
                  kemampuannya.

Ѽ   Definisi Munkner
       Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

Ѽ  Definisi UU No.25/1992
       Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi : 
         “ Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
     koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
    gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan ”.

    ::  Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  • Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
        Sebuah badan Usaha, maka koperasi harus memperoleh laba .
  • Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi.
        Dalam hal ini koperasi berarti bukan memberikan kumpulan modal, membentuk organisai atau 
        kumpulan orang-orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama .
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  • Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.


2Tujuan Koperasi

    Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan :

      “ Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta          ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang 
        maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945 ”.

       Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.




3. 
Prinsip-prinsip Koperasi 
      
          Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
      ♫ Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
      ♫ Pengelolaan yang demokratis,
      ♫ Partisipasi anggota dalam Ekonomi
      ♫ Kebebasan dan otonomi,
      ♫ Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 , yaitu :
     ♫ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
     ♫ Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
     ♫ Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
     ♫ Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
     ♫ Kemandirian
     ♫ Pendidikan perkoperasian
     ♫ Kerjasama antar koperasi

Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

Ѽ Prinsip menurut Munkner
     Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
  • 7 variabel gagasan umum :
  1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
  2. Demokrasi ( democracy )
  3. kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
  4. ekonomi ( Economy )
  5. Kebebasan ( Liberty )
  6. Keadilan ( Equity )
  7. Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
  • 12 Prinsip koperasi :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
  2. Keanggotaan terbuka ( Open membership )
  3. Pengembangan anggota ( Member Promotion )
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
  9. Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
  11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
  12. Pendidikan anggota ( Member Education )


Ѽ Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
     Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
  1. Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
  2. Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
  3. Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
  4. Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
  6. Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
  7. Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
      Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
  1. Pembelian barang secara tunai
  2. Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
  3. Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
  4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
  5. Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
  6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
  7. Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik

Ѽ Prinsip menurut Raiffeisen
      Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
     Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
  1. Petani dibiasakan untuk menabung
  2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
  3. Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
  4. Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
  5. keuntungan bersih menjadi milik bersama
     Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.

Ѽ Prinsip menurut Schulze
      Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
  1. Membeli saham untuk menjadi anggota
  2. Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
  3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
  4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
  5. Menggaji para pengurus
  6. Membagi keuntungan kepada para anggota
     Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
  1. Swadaya
  2. SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
  3. Tanggung jawab anggota terbatas
  4. Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
  5. . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Ѽ Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )       
      ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
      Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.

:: Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
    ♫ Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and  
       voluntarily membership )
   ♫ Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one
       vote)
   ♫ Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
   ♫ SHU dibagi tiga :
      1)      Sebagian untuk cadangan
      2)      Sebagian untuk masyarakat
      3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
   ♫ Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
   ♫ Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
      internasional (Intercooperative network)

Ѽ Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
      ♫ Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
         Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka
      sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
          1)      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
          2)      Undang – undang No. 14 Tahun 1965
          3)      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
          4)      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
      ♫ Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, 
       adalah sebagai berikut
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
  2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
       ♫ Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
         Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di 
     Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
     1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
     2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
     3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
              masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
     4)      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
     5)      Kemandirian
     6)      Pendidikan perkoperasian
     7)      Kerjasama antar koperasi





















0 komentar:

Posting Komentar