BAB.VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. Jenis dan Bentuk Koperasi
* Jenis-jenis koperasi menurut PP 60 Tahun 1959 :
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/Industri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi
* Jenis Koperasi menurut Teori Klasik:
1. Koperasi pemakaian
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
2. Konsep Penggolongan Koperasi (Undang-Undang No.
12/67 pasal 17)
1. Penjenisan didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisien suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisien dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
* (Sesuai PP No.60 Tahun 1959), Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu:
1. Koperasi Primer
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
3. Koperasi Gabungan
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
4. Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi .
* Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. Bentuk Koperasi (Administrasi Pemerintah : PP 60 Tahun 1959) :
1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
2. Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat Koperasi
3. Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan Koperasi
4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
3. Koperasi Primer & Koperasi Sekunder
1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar