RSS

KARTIKA RATNA SARI W_TULISAN 2 (PRINSIP ETIKA &)_4EB12

Nama           : Kartika Ratna Sari WNpm             : 24212034
Kelas            : 4EB12
Mata Kuliah   : Etika Profesi Akuntansi




Etika Profesional 

Etika (etihcs) secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap orang memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kia memperhatikan atau tidak memperhatikan secara eksplisit/gamblang. Perilaku etis sangat diperlukan oleh masyarakat agar dapat berfungsi secara teratur. Berikut ini adalah enam nilai inti etis mengenai perilaku etis menurut Josephson Institute :
  • Dapat dipercaya (trustworthiness), mencakup kejujuran, integritas, reliabilitas, dan loyalitaas. 
  • Penghargaan (respect), mencakup gagasan seperti kepantasan (civility), kesopansantunan (courtesy), kehormatan, toleransi, dan penerimaan.
  • Pertanggungjawaban (responsbility), berarti bertanggung jawab atas tindakan seseorang serta dapat menahan diri.
  • Kelayakan (fairnessi), dan keadilan mencakup tentang isu-isu tentang kesamaan penilaian, sikap tidak memihak, proporsionalitas, keterbukaan, dan keseksamaan.
  • Perhatian (caring), berarti bersungguh-sungguh memperhatikan kesejaheraan pihak lain dan mencakup tindakan yang memperhatikan kepentingan sesama serta memperlihatkan perbuatan baik.
  • Kewarganegaraan (citizenship), termasuk kepatuhan undang-undang serta melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara agar berjalan dengan baik.

Kode Etik Profesional 
AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan. Kode ini terdiri dari empat bagian : Prinip-prinsip, peraturan perilaku, Interpretasi atas peraturan perilaku, dan Kaidah etika.


Sumber : Auditing dan jasa Inssurance hal.107 gambar 4-3



8 Prinsip Kode Etik Akuntansi
  1. Tanggung Jawab, dalam mengemban tanggung jawab sebagai profesional, para anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktivitas mereka.
  2. Kepentingan Publik, para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
  3. Integritas, untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tertinggi.
  4. Objektivitas dan Independensi, anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.Anggota harus mempertahankan obejektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
  5. Keseksamaan, anggota harus memperhatikan standar teknis dan etika profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serya melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
  6. Ruang Lingkup dan Sifat Jasa, anggota yang berpraktik bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.
  7. Perilaku Profesional, anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesinya.
  8. Kerahasiaan, anggota mempunya kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh dari jasa profesional yang diberikannya.

Sumber : Auditing dan Jasa Assurance gambar4-4 hal.109

Gambar diatas merupakan Peraturan Perilaku Profesi, yang menjelaskan bahwa apabila praktisi berperilaku paa tingkat minimum maka hal itu menyiratkan perilaku yang tidak memuaskan. Profesi telah menyusun standar yang cukup tinggi agar standar perilaku yang minimum pun dapat memuaskan.



Sumber :
Alvin A. Arens, Randal J. Elder, Mark S. Beasley, Auditing dan Jasa Assurance Jilid 1 Edisi Keduabelas (Jakarta:Penerbit Erlangga 2008), hal.98, 99, 106, 107, 108, 109.





0 komentar:

Posting Komentar