1. Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengaPerusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara. Perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.∆ Bentuk kepemilikan Perusahaan
a. Perusahaan Perseorangan
adalah perusahaan yang dikelola dan diawasioleh satu orang. Pengelola perusahaan mendapatkan semua keuntunganperusahaan tetapi juga harus menerima semua resiko dari kegiatanperusahaan.
◊ Keuntungannya :
- Mudah dibentuk dan dibubarkan.
- Bekerja secara sederhana.
- Pengelolaannya sederhana.
- Tidak perlu kebijakan pembagian laba
- Tanggung jawab tidak terbatas.
- Kemampuan manajemen terbatas.
- Sulit mengikuti perkembangan perusahaan.
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik.
- Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri.
adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orangdengan mengunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
◊ Keuntungan :
- Prosedur pendirian relative mudah.
- Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar karena gabungan modal beberapa orang.
- Pengambilan keputusan bersama sehingga keputusan menjadi lebih baik.
- Utang-utang perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi anggota firma.
- Kelangsungan perusahaan tidak terjamin karena apabila salah seoranganggota keluar maka firma akan bubar.
(Commanditer Vennootschap) adalah persekutuanyang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakanuangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Sekutu pada perseroan dapat dibagi menjadi :
- Sekutu komplementer : orang yang bersedia memimpin pengaturanperusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.
- Sekutu komanditer : Sekutu yang mempercayakan uangnya danbertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalamperusahaan tersebut.
◊ Keuntungan :
- Pendiriannya relatif mudah.
- Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
- Manajemen dapat didiversifikasikan.
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
- Tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidup tak terjamin.
- Sukar untuk menarik kembali investifikasinya]
(PT/Naamloze Vennooschap) adalah suatu badan yangmempunyai kekayaan,hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah darikekayaan,hak, serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Tandakeikutsertaan seorang sebagai pemiliknya adalah saham yang dimilikinya.
◊ Keuntungan :
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
- Terbatasnya tanggung jawab.
- Saham dapat diperjualbelikan dengan relative mudah.
- Kebutuhan capital lebih mudah terpenuhi sehingga dapat melakukanperluasan usaha.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
- Biaya pendirian relatif mahal.
- Rahasia tidak terjamin.
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagianatau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali bila ditentukan lain dalam undang-undang.
→ Tujuan utamanya adalah membangunekonomi sosial menuju masyarakat yang adil dan makmur.
↗ Ciri utama dari BUMN adalah :
- Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencarilaba.
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
- Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untukmengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan denganpuhak lain.
- Dapat di tuntut atau menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hokumperdata.
- Seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan dapat memperoleh danapinjaman dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentukobligasi.
- Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri.-Setiap tahunnya perusahaan menyusun laporan keuangan tahunan yangdisampaikan pada pihak berkepentingan.
adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi koperasi yang melandaskan kegiatannyapada prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkanatas azas kekeluargaan(Menurut UU No. 25 tahun 1992).
→ Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
↗ Prinsip koperasi:
- Keangotaannya bersifat sukarela.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha di bagikan adil setara dengan jasa anggotanya.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk.
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untukkesejahteraan anggota.
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi bergantung di tanganpengurus.
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas hutang-hutangkoperasi terhadap pihak lain.
- Kekuasan tertinggi terdapat dalam rapat anggota.
# Menurut bidang usahanya :
- Koperasi produksi yang anggota nya adalah produsen barang dan jasa.-Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam menyediakankebutuhan pokok bagi para anggotanya.
- Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak menghimpun danadari para anggota dan menyalurkannya kepada anggota yangmembutuhkan.
- Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaharangkap.
- Koperasi primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayahyang kecil pula dan melibatkan secara langsung seluruh anggotanya.
- Pusat koperasi adalah koperasi yang sedikitnya mempunyai 5 anggotakoperasi primer.
→Induk koperasi adalah koperasi yang terdiri dari minimal 3 gabungan koperasi.
# Pihak-pihak yang terlibat dalam maju dan mundurnya koperasi :
- Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalamkoperasi yang intinya terdiri dari para anggota.-Pengurus.
- Pengurus adalah orang yang secara aktif menjalankan tugaspengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi.-Pengawas.
- Pengawas turut berperan dalam koperasi dalam hal menentukancara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi
2. Lembaga Keuangan
adalah
semua badan yang melalui kegiatannya dibidang keuangan, menarik dana
dari masyarakat dan menyalurkannya padamasyarakat yang membutuhkan.∆ Lembaga keuangan dibagi 2 :
a. Bank
Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana darimasyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masarakat (UU No. 7tahun 1992).
→ Fungsi perbankan dalam arti luas adalah alat pemerintah untuk menjagakestabilan ekonomi moneter dan keuangan. Dalam arti sempit fungsi pokokperbankan adalah alat penarik uang kartal dan uang giral dari masyarakatdan menyalurkannya ke masyarakat.
◊ Peranan bank dalam hubungan luar negeri adalah jembatan dengan duniainternasional dalam lalulintas devisa, moneter, dan perdagangan, sertamembantu terjadinya perdagangan ekspor dan impor, pariwisata dan transfer uang.
◊ Peranan bank di dalam negeri :
→ Mendorong hasrat menabung dalam bentuk :
- Deposito berjangka adalah Simpanan yangpengambilannya dapat dilakukan seelah jatuh tempo, contohnya 3 bulan,6bulan atau 12 bulan.
- Rekening giro adalah simpanan yang pengambilannyadapat dilakukan setiap saat mengunakan cek atau bilyet giro. Manfaatnya, yaitu Pencatatan dana perusahaan menjadi lebih teratur, Pengelolaan uang tunai menjadi lebih mudah.
Jenis-jenis lembaga perbankan menurut fungsinya :
# Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia dengan tugas pokok sebagai berikut :
- Mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
- Membimbing kebijakan moneter.
- Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluaslapangan kerja.
# Bank tabungan, yaitu bank yang hanya dapat menerima simpanan dalambentuk tabungan dan membungakan dana nya dalam surat-surat berharga.
# Bank pembangunan, yaitu bank yang kegiatannya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan menerbitkan surat berharga jangka menengahdan panjang, memberikan pinjaman dalam jangka panjang dan menengah.
# Bank perkreditan rakyat, yaitu bank yang menerima simpanan dalambentuk deposito berjangka,tabungan dll lalu memberikan kredit pinjaman dengan sistem bagi hasil.
# Bank campuran, yaitu Bank yang didirikan oleh bank dalam negeri dan bankluar luar negeri yang bekerja sama.
Jenis lembaga bank menurut kepemilikan :
→Bank umum milik Negara, Bank umum swasta, Bank pembangunan daerah.-Bank Asing.
NOTE : Usaha bank menurut UU No.7 /1992:
Menghimpun dana dari masyarakat, Memberi kredit serta Pelayanan jasa keuangan lainnya.
Ω SUMBER DANA BANK :
- Dana yang bersumber dari bank itu sendiri.
- Dana yang berasal dari para pemegang saham.
- Dana masyarakat luas
- Giro : Simpanan yang dipakai sebagai alat pembayaran.
- Deposito berjangka : Simpanan yang penarikannya dilakukan pada waktu tertentu.
- Sertifikat deposito : Deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat diperdagangkan.
- Tabungan : Bentuk simpanan pada bank yang penarikannya dengan syarat tertentu.
b. Lembaga keuangan Bukan Bank
Adalah lembaga berbadan hukum yangdidirikan warga Indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
# Jenis-jenis usaha yang didirikan Lembaga Keuangan Bukan Bank :
◊ Menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga :
- Memberikan kredit jangka menegah/panjang kepada perusahaan atau proyek pemerintah serta swasta.
- Sebagai perantara bagi perusahaan di Indonesia dan badan hukumpemerintah untuk mendapatkan pinjaman.
- Sebagai perantara untuk mengadakan joint
- venture dan mendapatkantenaga ahli.
- Melakukan usaha-usaha lain dibidang keuangan dengan mendapat persetujuan dari pemerintah.
- Menerbitkan sertifikat deposito dan anjak Piutang .
- Sewa guna usaha (leasing), Kartu kredit, dan Pembiayaan konsumen.
a.Underwrier (Penjamin emisi efek).
b. Stock broker (Pialang saham).
c. Agen penjual surat berharga.
# Lembaga keuangan bukan bank tidak diperkenankan untuk :
- Menerima simpanan dalam bentuk tabungan, giro dan deposito.
- Menginvestasikan dana yang di himpun di Indonesia keluar negri.Penggabungan/kombinasi perusahaan.Penggabungan perusahaan terjadi karena:
- Perusahaan berskala kecil umumnya tidak mampu menguasai pasar yangluas.
- Kuantitas bahan baku yang dibeli perusahaan kecil sedkit, sehingga hargabeli menjadi mahal dan berakibat pada harga penjualan produk.
- Suplai bahan baku perusahaan kecil tidak terus menerus, sedangkan jumlahyang di inginkan pemasok tetap berkesinambungan.
- Keinginan untuk bersaing dengan barang impor kerap kali mempunyaiharga jual murah.
- Untuk dapat mempergunakan teknologi baru yang efisien sehingga biayariset lebih kecil karena di tanggung bersama.
- Keinginan untuk menguasai 1mata rantai dari 1 atau beberapa jenis produk(Mulai dari bahan baku, produksi dan sampai ke pemasaran).
- Mengurangi pengaruh konjungtur.
3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspensi
a. Bentuk-bentuk Penggabungan
# Penggabungan vertikal-integral
adalah pengabungan usaha yang dalamkegiatannya memiliki
tahapan produksi yang berbeda.
Contoh dari Pabrik->Distributor->Konsumen Tujuannya adalah :
-Untuk kesinambungan memperoleh pasokan bahan baku
dengankuantitas,kualitas dan harga
terjamin.
-Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan,kualitas
danharga
# Pengabungan Horisontal -Paralelisasi adalah
bentuk pengabungan antara 2 perusahaan atau
lebih yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama.
Contoh pabrik sepatu dengan pabrik
tas. Tujuan :
-Mengurangi kelebihan kapasitas.
-Menekan biaya distribusi.
-Memperluas pasar.
b. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah
kegiatan perusahaan yangmengkhususkan diri fase atau aktivitas
tertentu saja,
sedangkan aktivitaslainya siserakan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan
perusahaan dibedakan menjadi:
-Specialisasi yaitu perusahaan yang
mengkhususkan diri pada kegiatanmenghasilkan satu jenis produk
saja.
-Diferensiasi yaitu pengkhususan
pada fase produksi tertentu saja
c. Pengkonsentrasian Perusahaan
1.Trust
Merupakan suatu bentuk kerjasama
secara horizontal untuk membatasipersaingan, maupaun
rasionalisasi dalam bidang
produksi dan penjualan.Kedua saham perusahaan digabungkan dan
dijadikan
sertifikat saham baru.
2.Holding
CompanySering juga disebut perusahaan induk,
yaitu perusahaan berbentukcorporation yang
menguasai sebagian besar saham dari
perusahaan lain.
3.Kartel
Merupakan bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksibarang dan jasa sejenis yang
didasarkan
pada perjanjian bersama untukmengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk:
-Kartel kondisi: kartel ini
menitikberatkan perjanjian syarat penyerahanbarang dan pembayaran.
-Kartel harga: kartel ini menekankan
pada penetapan harga jual yang telahdisepakati bersama.
-Kartel produksi : kartel ini
menekankan pada pembatasan jumlah barangyang di produksi untuk
mempertahankan
harga pada tingkat tertentu.
-Kartel daerah : Kartel ini membagi
wilayah pemasarannya untukmengurangi persaingan.
-Kartel pembagian laba : perjanjian
dalam kartel ini menyangkut systempembagian laba untuk
masing-masing anggota.
4.Sindikat
Merupakan bentuk perjanjian
kerjasama antara beberapa orang untukmelaksanakan suatu proyek.
Sindikat juga dapat
melakukan perjanjiansindikat untuk pemusatan penjualan, disebut sindikat
penjualan.
5.Concern
Merupakan bentuk pengabungan yang
dilakukan baik secara verticalmaupun secara horizontal dari
sekumpulan
perusahaan holding. Dengan concern perusahaan dapat dengan mudah melakukan
rasionalisasi seperti :
-Melakukan specialisasi diantara perusahaan yang bernaung
dibawah concern yang
bersangkutan.
-Menghentikan perusahaan dengan tingkat laba
yang rendah.
-Dapat mengalihkan modal dari perusahaan yang tidak membutuhkan
keyang membutuhkan
6.Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas
dasar kerjasama antarabeberapa perusahaan yang
berdiri sendiri. Ciri-ciri joint
venture :
-Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh
beberapaperusahaan.
-Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan
para pendiri.
-Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional
harusberbentuk perseroan
terbatas.
7.Trade Assosiation
Merupakan persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabangperusahaan yang sama dengan
tujuan
memaukan para anggota dan bukanmencari laba.
8.Gentlement’s Agreement
Persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksudmengurangi persaingan
diantara mereka.
d. Cara-cara Penggabungan dan Penyatuan Usaha
1.Consolidation
Penggabungan
perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi perusahaan baru dan
perusahaan lama ditutup.
Contoh perusahaan : A+B+C+D=E
2.Merger
Merupakan pengabungan
perusahaan dengan cara salah 1 perusahaanmengambil alih satu atau
beberapa
perusahaan lainnya.
Contoh perusahaan : A+B+C+D=A
3.Akuisisi
Pengambilalihan sebagian
saham perusahaan oleh perusahaan lain danperusahaan yang mengambil alih
menjadi
holding sedang perusahaan yangdiambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap
bergabung
tanpa adaperubahan nama.
Contoh perusahaan A<===>B
4.Aliansi
Strategi
Merupakan kerjasama 2 perusahaan atau lebih dalam rangka
menyatukan keungulan yang mereka
miliki untuk menghadapi tantangan pasar
dengancatatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri .
REFERENSI
0 komentar:
Posting Komentar