RSS

3. Bentuk-bentuk Badan Uasaha



1.  Bentuk Yuridis Perusahaan
     Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengaPerusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara. Perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

∆  Bentuk kepemilikan Perusahaan
a. Perusahaan Perseorangan
     adalah perusahaan yang dikelola dan diawasioleh satu orang. Pengelola perusahaan mendapatkan semua keuntunganperusahaan tetapi juga harus menerima semua resiko dari kegiatanperusahaan.
◊ Keuntungannya  :
  • Mudah dibentuk dan dibubarkan.
  • Bekerja secara sederhana.
  • Pengelolaannya sederhana.
  • Tidak perlu kebijakan pembagian laba
◊ Kelemahan   :
  • Tanggung jawab tidak terbatas.
  • Kemampuan manajemen terbatas.
  • Sulit mengikuti perkembangan perusahaan.
  • Sumber dana hanya terbatas pada pemilik.
  • Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri.
b. Firma
adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orangdengan mengunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
◊ Keuntungan  :
  • Prosedur pendirian relative mudah.
  • Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar karena gabungan modal beberapa orang.
  • Pengambilan keputusan bersama sehingga keputusan menjadi lebih baik.
◊ Kelemahan  :
  • Utang-utang perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi anggota firma.
  • Kelangsungan perusahaan tidak terjamin karena apabila salah seoranganggota keluar maka firma akan bubar.
c. Perseroan Komanditer
(Commanditer Vennootschap) adalah persekutuanyang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakanuangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Sekutu pada perseroan dapat dibagi menjadi :
- Sekutu komplementer : orang yang bersedia memimpin pengaturanperusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.
- Sekutu komanditer : Sekutu yang mempercayakan uangnya danbertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalamperusahaan tersebut.
◊ Keuntungan  :
  • Pendiriannya relatif mudah.
  • Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
  • Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
  • Manajemen dapat didiversifikasikan.
  • Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
◊ Kelemahan  :
  • Tanggung jawab tidak terbatas.
  • Kelangsungan hidup tak terjamin.
  • Sukar untuk menarik kembali investifikasinya]
d. Perseroan Terbatas
(PT/Naamloze Vennooschap) adalah suatu badan yangmempunyai kekayaan,hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah darikekayaan,hak, serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Tandakeikutsertaan seorang sebagai pemiliknya adalah saham yang dimilikinya.
◊ Keuntungan  :
  • Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
  • Terbatasnya tanggung jawab.
  • Saham dapat diperjualbelikan dengan relative mudah.
  • Kebutuhan capital lebih mudah terpenuhi sehingga dapat melakukanperluasan usaha.
  • Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
◊ Kelemahan  :
  • Biaya pendirian relatif mahal.
  • Rahasia tidak terjamin.
  • Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.
e. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagianatau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali bila ditentukan lain dalam undang-undang.
Tujuan utamanya adalah membangunekonomi sosial menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ciri utama dari BUMN adalah :
  • Tujuan utama usaha adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencarilaba.
  • Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
  • Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
  • Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untukmengikat suatu perjanjian, kontrak, serta hubungan-hubungan denganpuhak lain.
  • Dapat di tuntut atau menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hokumperdata.
  • Seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan dapat memperoleh danapinjaman dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentukobligasi.
  • Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri.-Setiap tahunnya perusahaan menyusun laporan keuangan tahunan yangdisampaikan pada pihak berkepentingan.
f. Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi koperasi yang melandaskan kegiatannyapada prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkanatas azas kekeluargaan(Menurut UU No. 25 tahun 1992).
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Prinsip   koperasi:
  • Keangotaannya bersifat sukarela.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha di bagikan adil setara dengan jasa anggotanya.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
Ciri koperasi  :
  • Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
  • Anggota-anggotanya bebas keluar masuk.
  • Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untukkesejahteraan anggota.
  • Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi bergantung di tanganpengurus.
  • Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas hutang-hutangkoperasi terhadap pihak lain.
  • Kekuasan tertinggi terdapat dalam rapat anggota.
PENGELOMPOKAN KOPERASI  :
# Menurut bidang usahanya  :
  • Koperasi produksi yang anggota nya adalah produsen barang dan jasa.-Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam menyediakankebutuhan pokok bagi para anggotanya.
  • Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak menghimpun danadari para anggota dan menyalurkannya kepada anggota yangmembutuhkan.
  • Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaharangkap.
# Menurut luas wilayahnya  :
  • Koperasi primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayahyang kecil pula dan melibatkan secara langsung seluruh anggotanya.
  • Pusat koperasi adalah koperasi yang sedikitnya mempunyai 5 anggotakoperasi primer.
Gabungan koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-samaoleh minimal 3 pusat koperasi.
Induk koperasi adalah koperasi yang terdiri dari minimal 3 gabungan koperasi.
# Pihak-pihak yang terlibat dalam maju dan mundurnya koperasi  :
  • Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalamkoperasi yang intinya terdiri dari para anggota.-Pengurus.
  • Pengurus adalah orang yang secara aktif menjalankan tugaspengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi.-Pengawas.
  • Pengawas turut berperan dalam koperasi dalam hal menentukancara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi
2.  Lembaga Keuangan
adalah semua badan yang melalui kegiatannya dibidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya padamasyarakat yang membutuhkan.
∆  Lembaga keuangan dibagi 2  :
a. Bank
Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana darimasyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masarakat (UU No. 7tahun 1992).
→ Fungsi perbankan dalam arti luas adalah alat pemerintah untuk menjagakestabilan ekonomi moneter dan keuangan. Dalam arti sempit fungsi pokokperbankan adalah alat penarik uang kartal dan uang giral dari masyarakatdan menyalurkannya ke masyarakat.
◊ Peranan bank dalam hubungan luar negeri adalah jembatan dengan duniainternasional dalam lalulintas devisa, moneter, dan perdagangan, sertamembantu terjadinya perdagangan ekspor dan impor, pariwisata dan transfer uang.
◊ Peranan bank di dalam negeri :
→ Mendorong hasrat menabung dalam bentuk :
  • Deposito berjangka adalah Simpanan yangpengambilannya dapat dilakukan seelah jatuh tempo, contohnya 3 bulan,6bulan atau 12 bulan.
  • Rekening giro adalah simpanan yang pengambilannyadapat dilakukan setiap saat mengunakan cek atau bilyet giro. Manfaatnya, yaitu Pencatatan dana perusahaan menjadi lebih teratur, Pengelolaan uang tunai menjadi lebih mudah.
→ Membimbing dalam proses pengambilan kredit (Dalam hal ini bankmemberikan jasa konsultasi keuangan) :
Jenis-jenis lembaga perbankan menurut fungsinya :
# Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia dengan tugas pokok sebagai berikut  :
  • Mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
  • Membimbing kebijakan moneter.
  • Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluaslapangan kerja.
# Bank umum, yaitu bank yang kegiatannya mengumpulkan dana darimasyarakat dalam bentuk giro dan deposito serta memberikan kredit jangka pendek.
# Bank tabungan, yaitu bank yang hanya dapat menerima simpanan dalambentuk tabungan dan membungakan dana nya dalam surat-surat berharga.
# Bank pembangunan, yaitu bank yang kegiatannya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan menerbitkan surat berharga jangka menengahdan panjang, memberikan pinjaman dalam jangka panjang dan menengah.
# Bank perkreditan rakyat, yaitu bank yang menerima simpanan dalambentuk deposito berjangka,tabungan dll lalu memberikan kredit pinjaman dengan sistem bagi hasil.
# Bank campuran, yaitu Bank yang didirikan oleh bank dalam negeri dan bankluar luar negeri yang bekerja sama.
Jenis lembaga bank menurut kepemilikan :
Bank umum milik Negara, Bank umum swasta, Bank pembangunan daerah.-Bank Asing.
NOTE : Usaha bank menurut UU No.7 /1992:
Menghimpun dana dari masyarakat, Memberi kredit serta Pelayanan jasa keuangan lainnya.
Ω SUMBER DANA BANK :
  • Dana yang bersumber dari bank itu sendiri.
  • Dana yang berasal dari para pemegang saham.
  • Dana masyarakat luas
Dana masyarakat luas berasal dari simpanan dalam bentuk
- Giro  : Simpanan yang dipakai sebagai alat pembayaran.
- Deposito berjangka : Simpanan yang penarikannya dilakukan pada waktu tertentu.
- Sertifikat deposito : Deposito berjangka yang bukti penyimpanannya dapat  diperdagangkan.
- Tabungan : Bentuk simpanan pada bank yang penarikannya dengan syarat tertentu.
b. Lembaga keuangan Bukan Bank

      Adalah lembaga berbadan hukum yangdidirikan warga Indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

# Jenis-jenis usaha yang didirikan Lembaga Keuangan Bukan Bank :
  Menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga :
  • Memberikan kredit jangka menegah/panjang kepada perusahaan atau proyek pemerintah serta swasta.
  • Sebagai perantara bagi perusahaan di Indonesia dan badan hukumpemerintah untuk mendapatkan pinjaman.
  • Sebagai perantara untuk mengadakan joint
  • venture dan mendapatkantenaga ahli.
  • Melakukan usaha-usaha lain dibidang keuangan dengan mendapat persetujuan dari pemerintah.
  • Menerbitkan sertifikat deposito dan anjak Piutang .
  • Sewa guna usaha (leasing), Kartu kredit, dan Pembiayaan konsumen.
# Perantara dalam penerbitan dan perdagangan surat berharga  :
a.Underwrier (Penjamin emisi efek).

b. Stock broker (Pialang saham).
c. Agen penjual surat berharga.

# Lembaga keuangan bukan bank tidak diperkenankan untuk  :
  • Menerima simpanan dalam bentuk tabungan, giro dan deposito.
  • Menginvestasikan dana yang di himpun di Indonesia keluar negri.Penggabungan/kombinasi perusahaan.Penggabungan perusahaan terjadi karena:
  • Perusahaan berskala kecil umumnya tidak mampu menguasai pasar yangluas.
  • Kuantitas bahan baku yang dibeli perusahaan kecil sedkit, sehingga hargabeli menjadi mahal dan berakibat pada harga penjualan produk.
  • Suplai bahan baku perusahaan kecil tidak terus menerus, sedangkan jumlahyang di inginkan pemasok tetap berkesinambungan.
  • Keinginan untuk bersaing dengan barang impor kerap kali mempunyaiharga jual murah.
  • Untuk dapat mempergunakan teknologi baru yang efisien sehingga biayariset lebih kecil karena di tanggung bersama.
  • Keinginan untuk menguasai 1mata rantai dari 1 atau beberapa jenis produk(Mulai dari bahan baku, produksi dan sampai ke pemasaran).
  • Mengurangi pengaruh konjungtur.
3.  Kerjasama, Penggabungan dan Ekspensi
     a. Bentuk-bentuk Penggabungan
        # Penggabungan vertikal-integral adalah pengabungan usaha yang dalamkegiatannya memiliki    
           tahapan produksi yang berbeda.
           Contoh dari Pabrik->Distributor->Konsumen Tujuannya adalah :
           -Untuk kesinambungan memperoleh pasokan bahan baku dengankuantitas,kualitas dan harga  
             terjamin.
           -Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan,kualitas danharga
       #  Pengabungan Horisontal -Paralelisasi adalah bentuk pengabungan antara 2 perusahaan atau
           lebih yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama.
           Contoh pabrik sepatu dengan pabrik tas. Tujuan :
           -Mengurangi kelebihan kapasitas.
           -Menekan biaya distribusi.
           -Memperluas pasar.

     b. Pengkhususan Perusahaan        
         Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yangmengkhususkan diri fase atau aktivitas 
         tertentu saja, sedangkan aktivitaslainya siserakan kepada perusahaan luar.
         Pengkhususan perusahaan dibedakan menjadi:
        -Specialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatanmenghasilkan satu jenis produk 
          saja.
        -Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu saja

     c. Pengkonsentrasian Perusahaan
        
         1.Trust
             Merupakan suatu bentuk kerjasama secara horizontal untuk membatasipersaingan, maupaun   
             rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.Kedua saham perusahaan digabungkan dan 
            dijadikan sertifikat saham baru.
         2.Holding
            CompanySering juga disebut perusahaan induk, yaitu perusahaan berbentukcorporation yang 
            menguasai sebagian besar saham dari perusahaan lain.
         3.Kartel
            Merupakan bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksibarang dan jasa sejenis yang
           didasarkan pada perjanjian bersama untukmengurangi persaingan.
           Kartel dibagi dalam beberapa bentuk:
           -Kartel kondisi: kartel ini menitikberatkan perjanjian syarat penyerahanbarang dan pembayaran.
           -Kartel harga: kartel ini menekankan pada penetapan harga jual yang telahdisepakati bersama.
           -Kartel produksi : kartel ini menekankan pada pembatasan jumlah barangyang di produksi untuk 
             mempertahankan harga pada tingkat tertentu.
           -Kartel daerah : Kartel ini membagi wilayah pemasarannya untukmengurangi persaingan.
           -Kartel pembagian laba : perjanjian dalam kartel ini menyangkut systempembagian laba untuk 
             masing-masing anggota.
         4.Sindikat
            Merupakan bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untukmelaksanakan suatu proyek. 
            Sindikat juga dapat melakukan perjanjiansindikat untuk pemusatan penjualan, disebut sindikat 
             penjualan.
         5.Concern
            Merupakan bentuk pengabungan yang dilakukan baik secara verticalmaupun secara horizontal dari 
            sekumpulan perusahaan holding. Dengan concern perusahaan dapat dengan mudah melakukan 
            rasionalisasi seperti :
            -Melakukan specialisasi diantara perusahaan yang bernaung dibawah concern yang 
              bersangkutan.
            -Menghentikan perusahaan dengan tingkat laba yang rendah.
            -Dapat mengalihkan modal dari perusahaan yang tidak membutuhkan keyang membutuhkan
         6.Joint Venture
            Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antarabeberapa perusahaan yang 
            berdiri sendiri. Ciri-ciri joint venture : 
            -Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapaperusahaan.
            -Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
            -Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harusberbentuk perseroan 
              terbatas.
         7.Trade Assosiation
            Merupakan persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabangperusahaan yang sama dengan 
            tujuan memaukan para anggota dan bukanmencari laba.
         8.Gentlement’s Agreement
            Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksudmengurangi persaingan 
            diantara mereka.

    d. Cara-cara Penggabungan dan Penyatuan Usaha
       1.Consolidation
          Penggabungan perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi perusahaan baru dan 
          perusahaan lama ditutup.
          Contoh perusahaan : A+B+C+D=E
       2.Merger 
          Merupakan pengabungan perusahaan dengan cara salah 1 perusahaanmengambil alih satu atau 
          beberapa perusahaan lainnya.
          Contoh perusahaan : A+B+C+D=A
       3.Akuisisi
          Pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain danperusahaan yang mengambil alih
          menjadi holding sedang perusahaan yangdiambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap bergabung
          tanpa adaperubahan nama.
         Contoh perusahaan A<===>B
      4.Aliansi Strategi
         Merupakan kerjasama 2 perusahaan atau lebih dalam rangka menyatukan keungulan yang mereka 
        miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengancatatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri .


REFERENSI

 

         
 
        

0 komentar:

Posting Komentar