RSS

Kartika Ratna Sari_Tugas 1_PSAK

Nama                : Kartika Ratna Sari                 
NPM                  :  24212034
Kelas                 :  4EB12
Mata Kuliah        :  Etika Profesi Akuntansi





Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)


Pada tahun 1973 merupakan awal sejarah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di indonesia, ketika menjelang diadakannya pasar modal aktif di indonesia. saat itu merupakan masa awal IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menerapkan sistem sistem standar akuntansi di indonesia yang dituangkan dalam buku yang berjudul "Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)". Lalu, pada tahun 1984 dilakukan revisi untuk membuat kesesuaian terhadap ketentuan akuntansi yang dapat diterapkan dalam dunia bisnis. Hingga tahun 1994 SAK ditetapkan sebagai standar akuntansi yang baku di indonesia. SAK di indonesia antara lain PSAK-IFRS, SAK ETAP, PSAK Syariah, dan SAP.

PSAK mulai ditetapkan pada tahun 2008. PSAK merupakan suatu buku petunjuk atau pedoman dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.


A. Total PSAK yang ada di Indonesia

  1. PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
  2. PSAK 2 Laporan Arus Kas
  3. PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
  4. PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
  5. PSAK 5 Segmen Operasi
  6. PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
  7. PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
  8. PSAK 10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
  9. PSAK 13 Properti Investasi
  10. PSAK 14 Persediaan
  11. PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  12. PSAK 16 Aset Tetap
  13. PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
  14. PSAK 19 Aset Tak berwujud
  15. PSAK 22 Kombinasi Bisnis
  16. PSAK 23 Pendapatan
  17. PSAK 24 Imbalan Kerja
  18. PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
  19. PSAK 26 Biaya Pinjaman
  20. PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
  21. PSAK 30 Sewa
  22. PSAK 34 Kontrak Konstruksi
  23. PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
  24. PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
  25. PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan  Real Estate
  26. PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
  27. PSAK 46 Pajak Penghasilan
  28. PSAK 48 Penurunan Nilai Aset
  29. PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian
  30. PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
  31. PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
  32. PSAK 56 Laba Per Saham
  33. PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
  34. PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
  35. PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
  36. PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
  37. PSAK 62 Kontrak Asuransi
  38. PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
  39. PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
  40. PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian
  41. PSAK 66 Pengaturan Bersama
  42. PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
  43. PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar


B. PSAK yang dihapuskan
  1. PPSAK 1 Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
  2. PPSAK 2 Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43 Akuntansi Anjak   Piutang
  3. PPSAK 3 Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
  4. PPSAK 4 Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
  5. PPSAK 5 Pencabutan ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
  6. PPSAK 6 Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham dan ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
  7. PPSAK 7 Pencabutan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate
  8. PPSAK 8 Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
  9. PPSAK 9 ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual
  10. PPSAK 10 Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
  11. PPSAK 11 Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
  12. PPSAK 12 Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum

C. Pembahasan PSAK 34 Kontrak Kontruksi
Definisinya :
  • Kontrak biaya-plus adalah kontrak konstruksi yang mana kontraktor mendapatkan penggantian untuk biaya-biaya yang telah diizinkan atau telah ditentukan, ditambah imbalan dengan persentase terhadap biaya atau imbalan tetap.
  • Kontrak harga tetap adalah kontrak konstruksi dengan syarat bahwa kontraktor telah menyetujui nilai kontrak yang telah ditentukan, atau tarif tetap yang telah ditentukan per unit output, yang dalam beberapa hal tunduk pada ketentuan-ketentuan kenaikan biaya.
  • Kontrak konstruksi adalah suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi aset yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan pokok penggunaan.
karakteristik :
  • Kontrak konstruksi dapat untuk aset tunggal atau berkaitan dengan sejumlah aset.
  • Kontrak konstruksi meliputi :
- Kontrak konstruksi aset, misalnya, pelayanan jasa untuk manajer      proyek dan arsitek; dan kontrak untuk penghancuran atau      
   restorasi aset dan restorasi lingkungan setelah penghancuran 
   aset.
  • Kontrak dapat berbentuk:
- Kontrak harga tetap
- Kontrak biaya plus

Pengukuran pendapatan : 
  • Pendapatan kontrak diukur pada nilai wajar dari imbalan yang diterima atau akan diterima.
  • Pengukuran dipengaruhi oleh ketidakpastian di masa mendatang    
  • Estimasi perlu direvisi dengan sesuai dengan realisasi dan hilangnya ketidakpastian. Penyimpangan yang meningkatkan pendapatan, Kenaikan biaya, Denda keterlambatan, dan Kenaikan jumlah unit.
Penyimpangan kontrak : Penyimpangan adalah suatu instruksi yang diberikan pelanggan mengenai perubahan dalam lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan kontrak. 
Penyimpangan dimasukkan ke dalam pendapatan kontrak jika, kemungkinan besar pelanggan akan menyetujui penyimpangan dan jumlah pendapatan yang timbul dari penyimpangan tersebut, dan jumlah pendapatan dapat diukur secara andal.

Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pelanggan atau pihak lain sebagai penggantian untuk biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak. Pengukuran pendapatan dari klaim mengandung ketidakpastian dan tergantung pada hasil negosiasi.

Klaim dimasukkan ke dalam pendapatan kontrak jika, negosiasi telah mencapai tingkat akhir sehingga kemungkinan besar pelanggan akan menerima klaim tersebut, dan nilai klaim yang kemungkinan besar akan disetujui oleh pelanggan, dapat diukur secara andal.

Biaya kontak :
Pembayaran insentif adalah jumlah tambahan yang dibayarkan kepada kontraktor apabila standar-standar pelaksanaan yang telah ditentukan telah terpenuhi atau dilampaui.Misalnya, pembayaran karena penyelesaian yang lebih awal dari suatu kontrak.Pembayaran insentif dimasukkan dalam pendapatan kontrak jika, kontrak tersebut cukup aman sehingga kemungkinan besar pelanggan memenuhi atau melampaui standar pelaksanaan; danjumlah pembayaran insentif dapat diukur secara andal.

Biaya-biaya ini juga terdiri dari biaya langsung, biaya dialokasikan, dan biaya lain-lain. Jika hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan kontrak dan biaya kontrak yang berhubungan dengan kontrak konstruksi diakui sebagai pendapatan dan beban dengan memperhatikan tahap penyelesaian aktivitas kontrak pada tanggal akhir periode pelaporan.


D. Pendapat tentang PSAK 34 Kontrak Kontruksi

PSAK 34 Kontrak kontruksi ini menjadi pedoman bagi perusahaan-perusahaan kontruksi untuk menerapkan pada perusahaannya. Karena kontrak tersebut merupakan perjanjian yang dibuat perusahaan dengan pelanggan segala bentuk biaya-biaya, klaim, pengukuran pendapatannya, dan lain-lain yang menjadi perjanjian. Kontrak tersebut menjadi acuan untuk mengatur perlakuan akuntansinya serta dapat mengalokasikan perndapatan kontrak dan biaya-biaya kontrak sehingga dapat diakui sebagai pendapatan dan beban dengan memperhatikan tahap penyelesaian aktivitas yang tercantum dalam kontrak tersebut. 






Referensi :


Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1     Januari 2015. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

https://staff.blog.ui.ac.id/martani/pendidikan/slide-psak/

http://www.bimbie.com/akuntansi-keuangan-dan-standar-akuntansi-keuangan.htm

















0 komentar:

Posting Komentar