Nama : Kartika Ratna Sari
NPM : 24212034
Kelas : 4EB12
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Pada tahun 1973 merupakan awal sejarah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di indonesia, ketika menjelang diadakannya pasar modal aktif di indonesia. saat itu merupakan masa awal IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menerapkan sistem sistem standar akuntansi di indonesia yang dituangkan dalam buku yang berjudul "Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)". Lalu, pada tahun 1984 dilakukan revisi untuk membuat kesesuaian terhadap ketentuan akuntansi yang dapat diterapkan dalam dunia bisnis. Hingga tahun 1994 SAK ditetapkan sebagai standar akuntansi yang baku di indonesia. SAK di indonesia antara lain PSAK-IFRS, SAK ETAP, PSAK Syariah, dan SAP.
PSAK mulai ditetapkan pada tahun 2008. PSAK merupakan suatu buku petunjuk atau pedoman dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.
A. Total PSAK yang ada di Indonesia
- PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
- PSAK 2 Laporan Arus Kas
- PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
- PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
- PSAK 5 Segmen Operasi
- PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
- PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
- PSAK 10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
- PSAK 13 Properti Investasi
- PSAK 14 Persediaan
- PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
- PSAK 16 Aset Tetap
- PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
- PSAK 19 Aset Tak berwujud
- PSAK 22 Kombinasi Bisnis
- PSAK 23 Pendapatan
- PSAK 24 Imbalan Kerja
- PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
- PSAK 26 Biaya Pinjaman
- PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
- PSAK 30 Sewa
- PSAK 34 Kontrak Konstruksi
- PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
- PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
- PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate
- PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
- PSAK 46 Pajak Penghasilan
- PSAK 48 Penurunan Nilai Aset
- PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian
- PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
- PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
- PSAK 56 Laba Per Saham
- PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
- PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
- PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
- PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
- PSAK 62 Kontrak Asuransi
- PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
- PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
- PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian
- PSAK 66 Pengaturan Bersama
- PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
- PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar
B. PSAK yang dihapuskan
- PPSAK 1 Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
- PPSAK 2 Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang
- PPSAK 3 Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
- PPSAK 4 Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
- PPSAK 5 Pencabutan ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
- PPSAK 6 Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham dan ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
- PPSAK 7 Pencabutan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate
- PPSAK 8 Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
- PPSAK 9 ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual
- PPSAK 10 Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
- PPSAK 11 Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
- PPSAK 12 Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
C. Pembahasan PSAK 34 Kontrak Kontruksi
Definisinya :
- Kontrak biaya-plus adalah kontrak konstruksi yang mana kontraktor mendapatkan penggantian untuk biaya-biaya yang telah diizinkan atau telah ditentukan, ditambah imbalan dengan persentase terhadap biaya atau imbalan tetap.
- Kontrak harga tetap adalah kontrak konstruksi dengan syarat bahwa kontraktor telah menyetujui nilai kontrak yang telah ditentukan, atau tarif tetap yang telah ditentukan per unit output, yang dalam beberapa hal tunduk pada ketentuan-ketentuan kenaikan biaya.
- Kontrak konstruksi adalah suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi aset yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan pokok penggunaan.
karakteristik :
- Kontrak konstruksi dapat untuk aset tunggal atau berkaitan dengan sejumlah aset.
- Kontrak konstruksi meliputi :
- Kontrak konstruksi aset,
misalnya, pelayanan jasa untuk manajer proyek dan arsitek; dan kontrak untuk penghancuran
atau
restorasi aset dan restorasi lingkungan setelah penghancuran
aset.
- Kontrak dapat berbentuk:
- Kontrak harga tetap
- Kontrak biaya plus
Pengukuran pendapatan :
- Pendapatan kontrak diukur pada nilai wajar dari imbalan yang diterima atau akan diterima.
- Pengukuran dipengaruhi oleh ketidakpastian di masa mendatang
- Estimasi perlu direvisi dengan sesuai dengan realisasi dan hilangnya ketidakpastian. Penyimpangan yang meningkatkan pendapatan, Kenaikan biaya, Denda keterlambatan, dan Kenaikan jumlah unit.
Penyimpangan kontrak : Penyimpangan adalah suatu
instruksi yang diberikan pelanggan mengenai perubahan dalam lingkup pekerjaan
yang akan dilaksanakan berdasarkan kontrak.
Penyimpangan dimasukkan ke dalam pendapatan kontrak jika, kemungkinan besar pelanggan akan
menyetujui penyimpangan dan jumlah pendapatan yang timbul dari penyimpangan
tersebut, dan jumlah pendapatan dapat diukur
secara andal.
Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pelanggan
atau pihak lain sebagai penggantian untuk biaya-biaya yang tidak termasuk dalam
nilai kontrak. Pengukuran pendapatan
dari klaim mengandung ketidakpastian dan tergantung pada hasil negosiasi.
Klaim dimasukkan
ke dalam pendapatan kontrak jika, negosiasi telah mencapai tingkat akhir sehingga kemungkinan
besar pelanggan akan menerima klaim tersebut, dan nilai klaim yang kemungkinan besar akan disetujui oleh
pelanggan, dapat diukur secara andal.
Biaya kontak :
Pembayaran insentif adalah jumlah
tambahan yang dibayarkan kepada kontraktor apabila standar-standar pelaksanaan
yang telah ditentukan telah terpenuhi atau dilampaui.Misalnya, pembayaran karena
penyelesaian yang lebih awal dari suatu kontrak.Pembayaran insentif dimasukkan
dalam pendapatan kontrak jika, kontrak tersebut cukup aman
sehingga kemungkinan besar pelanggan memenuhi atau melampaui standar
pelaksanaan; danjumlah pembayaran insentif dapat
diukur secara andal.
Biaya-biaya ini juga terdiri dari biaya langsung, biaya dialokasikan, dan biaya lain-lain. Jika hasil kontrak konstruksi
dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan kontrak dan biaya kontrak yang
berhubungan dengan kontrak konstruksi diakui sebagai pendapatan dan beban
dengan memperhatikan tahap penyelesaian aktivitas kontrak pada tanggal
akhir periode pelaporan.
D. Pendapat tentang PSAK 34 Kontrak Kontruksi
PSAK 34 Kontrak kontruksi ini menjadi pedoman bagi perusahaan-perusahaan kontruksi untuk menerapkan pada perusahaannya. Karena kontrak tersebut merupakan perjanjian yang dibuat perusahaan dengan pelanggan segala bentuk biaya-biaya, klaim, pengukuran pendapatannya, dan lain-lain yang menjadi perjanjian. Kontrak tersebut menjadi acuan untuk mengatur perlakuan akuntansinya serta dapat mengalokasikan perndapatan kontrak dan biaya-biaya kontrak sehingga dapat diakui sebagai pendapatan dan beban dengan memperhatikan tahap penyelesaian aktivitas yang tercantum dalam kontrak tersebut.
Referensi :
Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Standar
Akuntansi Keuangan Per Efektif 1 Januari
2015. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
https://staff.blog.ui.ac.id/martani/pendidikan/slide-psak/
http://www.bimbie.com/akuntansi-keuangan-dan-standar-akuntansi-keuangan.htm
0 komentar:
Posting Komentar