RSS

KERANGKA E-COMMERCE GLOBAL

      Jaman sekarang ini siapa yang tidak tahu mengenai E-commerce apalagi bagi yang update banget sama yang namanya Perkembangan internet ? Teknologi yang semakin canggih saja banyak yang kita bisa lakukan melalui internet mulai dari Share ilmu, Share perasaan*celaah >.< , share resep makanan biasanya disebut Foodie Blogger ni kalo yang suka kepo cari-cari resep makanan sampe yang hobby baking ^.^, terus yang paling banyaaak pasti Jualan :D haha. Nah, Jualan ini yang berkaitan langsung sama namanya E-commerce karna yang jualan tidak cuma perorangan atau lembaga tertentu saja tapi sampai perusahaan . oke daripada ngalor ngidul let's go on nto the Materi yang udah dibahas juga oleh dosen SIA 1 saya :D haha ..


I.    LATAR BELAKANG E-COMMERCE

   Perkembangan perdangan elektronik (e-commerce) di dunia dimulai dari kemunculan internet. Teknologi internet mempunyai efek besar pada perdagangan global dalam hal layanan (service). Perdagangan didunia yang meliputi perangkat lunak komputer, produk hiburan (seperti film, video, permainan, rekaman suara), layanan informasi seperti (database, koran-koran yang online), informasi teknik, lisensi produk, layanan finansial, dan layanan tenaga ahli (seperti konsultasi bisnis atau teknik, jasa akuntan, rancangan arsitektur, nasihat hukum, layanan perjalanan, dan sebagainya) tumbuh dengan cepat dalam sepuluh tahun terakhir ini. Perkembangan pemakaian internet menciptakan pradigma baru dalam dunia bisnis berupa "digital marketing" melalui kemunculan e-commerce.

    Penerapan e-commerce dimulai pada tahun 1970-an dengan adanya inovasi semacam Electronic Fund Transfer (EFT). Saat itu masih terbatas pada beberapa perusahaan dan lembaga keuangan saja. Lalu muncul Electronic Data Interchange (EDI) yang tidak hanya melakukan transaksi keuangan serta memperbesar perusahaan yang berperan serta. Dengan adanya komersialisasi internet di awal 1990-an serta pesatnya pertumbuhan pelanggan potensial maka lahirlah istilah e-commerce yang aplikasinya segera berkembang pesat. Perkembangan situs e-commerce di Indonesia sendiri telah ada sejak 1996 dengan berdirinya Dyviacom Intranet atau D-Net (www.dnet.net.id) sebagai perintis transaksi online.     

     E-commerce merupakan konsep dari pemasaran global di dunia online yang digambarkan sebagai proses penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronikseperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer komputer lainnya.  E-Commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan, dll.  
  
     Karakteristik utama e-commerce adalah terjadinya transaksi antara kedua belah pihak, adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi, dan internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut. Perkembangan e-commerce di Indonesia dapat menjadi sesuatu yang menjanjikan. Salah satu faktor yang mengakibatkan hal ini adalah peningkatan jumlah pengguna internet. Tolak ukur baik tidaknya suatu situs e-commerce salah satunya ditinjau dari banyaknya jumlah pengunjung situs tersebut dan berapa lama pengunjung mengakses situs tersebut.


Alasan Penerapan E-commerce

      Banyak perusahaan telah berpindah ke e-commerce dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah kemudahan yang diberikan teknologi hingga menjadikan e-commerce  sebagai alternatif perdagangan yang efisien dan efektif, baik dari segi waktu, tenaga dan biaya. Secara ringkas e-commerce mampu menangani masalah berikut :  
  • Otomatisasi, proses otomatisasi yang menggantikan proses manual.(‘enerprise resource planning’ concept) 
  • Integrasi, proses yang terintegrasi yang akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses. (‘just in time’ concept)
  • Publikasi, memberikan jasa promosi dan komunikasi atas produk dan jasa yang dipasarkan.(‘electronic cataloging’ concept) 
  • Interaksi, pertukaran data atau informasi antar berbagai pihak yang akan meminimalkan ‘human error’ (‘electronic data interchange/EDI’ concept) 
  • Transaksi, kesepakatan antara 2 pihak untuk melakukan transaksi yang melibatkan institusi lainnya sebagai pihak yang menangani pembayaran. (‘electronic payment’ concept’)
      Hal lain yang membuat e-commerce menjadi lahan prospek bagi para pelaku bisnis adalah status pengguna internet yang semakin hari semakin bertambah. Pengusaha wiraswasta dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain. Hal inilah yang dimaksud dengan peluang pasar baru bagi bisnis.


II.    POKOK PERMASALAHAN E-COMMERCE

         Bidang-bidang yang membutuhkan kehadiran perjanjian internasional untuk melindungi internet sebagai media yang tidak mempunyai aturan, yaitu masalah keamanan,  financial atau keuangan ,masalahhukum, dan persoalan akses pasar. 

Masalah Keuangan (Financial)

1.  Bea Cukai dan Perpajakan
     Perpajakan di internet harus mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut:  
  • Pajak harus tidak mengubah maupun menghalangi perdagangan. 
  •  Sistem tersebut harus sederhana dan transparan.  
  • Sistem tersebut harus dapat menyesuaikan dengan sistem pajak yang sekarang digunakan oleh negara-negara yang telah menjalankannya beserta partner-partner internasionalnya. 
     Beberapa sistem perpajakan seperti ini harus menyempurnakan tujuan-tujuan dalam konteks karakteristik khusus internet, yaitu kekuatan pembeli dan penjual yang tanpa nama, kapasitas untuk beragam transaksi kecil, dan kesulitan-kesulitan dalam menghubungkan aktivitas online dengan lokasi yang sudah ditetapkan. 
2.  Sistem Pembayaran Secara Elektronik (Electronic Money)  
    Teknologi baru telah memungkinkan kita untuk mengadakan pembayaran barang atau layanan melalui internet. Beberapa metode akan menghubungkan sistem perbankan elektronik dan sistem pembayaran, dengan menghubungkan satu dengan yang lainnya melalui internet termasuk juga jaringan kartu kredit dan kartu debit. Electronic money, yang didasarkan pada nilai-nilai yang tersimpan pada smart card, atau teknologi lain, juga masih dalam perkembangan, karena itu sangatlah sulit untuk mengembangkan kebijakan yang tepat pada waktunya dan tepat pada sasarannya.


Masalah Hukum
  Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerceantara lain:  

  • Otentikasi subjek hukum yang membuat transaksi melalui internet 
  • Saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum
  • Objek transaksi yang diperjualbelikan 
  • Mekanisme peralihan hak 
  • Hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi, baik penjual, pembeli, maupun para pendukung, seperti perbankan, Internet Service Provider (ISP), dan lain-lain 
  • Legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti 
  • Mekanisme penyelesaian sengketa 
  • Pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.  

Dalam hal ini tidak dicantumkannya pilihan hukum dalam perjanjian e-commerce nya, ada beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang digunakan atau berlaku, diantaranya : 
  • Mail Box Theory (Teori Kotak Pos). Dalam hal transasaksi e-commerce, hukum yang berlaku adalah hukum dimana pembeli mengirimkan pesanannya melalui komputernya. Untuk itu diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan  tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos.  
  • Acceptance Theory (Teori Penerimaan). Hukum yang berlaku adalah hukum dimana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual. 
  • Paper Law ContractHukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering digunakan saat membuat perjanjian. Misalnya, bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia, mata uang yang dipakai dalam transaksinya adalah Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia. 
  • The Most Characteristic ConnectionModel hukum ini menetapkan peraturan-peraturan dan norma-norma yang dapat mengesahkan dan mengenali kontrak-kontrak yang terjadi pada alat elektronik, menyusun peraturan-peraturan yang gagal untuk susunan kontrak, dan menentukan penampilan kontrak elektronis. Selain itu, model hukum ini juga menetapkan karakteristik tulisan-tulisan elektronis dan dokumen-dokumen asli yang valid, memberikan tanda tangan elektronis yang dapat diterima untuk melakukan perdagangan, serta mendukung pengakuan bukti-bukti dari komputer diproses pengadilan dan proses pengambilan keputusan.


III.     PERSOALAN AKSES PASAR 

Di dalam Akses Pasar E-commerce ini ada beberapa persoalan, antara lain : 
 

a. Sarana Telekomuniksi dan Teknologi Informasi
     E-commerce global bergantung pada jaringan telekomunikasi yang modern, bersifat tidak berlapis dan global, juga bergantung pada penerapan komputer dan penerapan informasi yang dihubungkan dengan e-commerce.
Masalah yang dihadapi konsumen:
  1. Layanan telekomunikasi terlalu mahal.
  2. Bandwidth terlalu terbatas dan layanannya tidak banyak tersedia dan tidak dapat dipercaya.

b. Isi (Content)
    Ada empat bidang yang diprioritaskan, yaitu:   
  1. Peraturan mengenai isi 
  2. Quota isi asing 
  3. Peraturan periklanan 
  4. Peraturan untuk menhindari penipuan
c. Standar Teknik  

     Untuk menjamin pertumbuhan e-commerce global di internet, standar-standar diperlukan dalam penjaminan kemampuan yang dapat dipercaya, interoperabilitas, pengurangan pemakaian, dan skalabilitas pada bidang-bidang seperti:
  1. Pembayaran Elektronis
  2. Keamanan
  3. Prasarana Layanan Keamanan
  4. Sistem manajmen copyright elektronis
  5. Pengkonversian video dan data
  6. Teknologi network yang high speed

IV.    STRATEGI YANG TERKOORDINASI

        Maslah dalam menentukan strategi e-commerce  yang terbaik memiliki beberapa kemungkinan solusi. Namun strategi yang paling sering disebut-sebut adalah startegi di mana unsur-unsur yang ada dikaitkan dengan transmisi data elektronik. Nama yang diberikan untuk strategi ini adalah sistem interorganisasional (interorganizasional system-IOS). Istilah yang sering kali dipergunakan IOS adalah EDI (Electronic Data Interchange/Pertukaran Data) adalah salah satu cara untuk mendapatkan suatu sistem interorganisasional. Kedua istilah ini sering sekali saling bertukar penggunaanny, tetapi jika ditarik satu garis perbedaan, EDI dianggap sebagi sub-kumpulan dari suatu sistem interorganisasional. Berikut penjelasnnya :


a.   Sistem Antar-Organisasi (Interorganizasional System / IOS)
       Adalah suatu kombinasi perusahaan yang terkait sehingga berfungsi sebagai suatu sistem tunggal yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Perusahaan yang membentuk IOS ini disebut sebagai Mitra Dagang atau Mitra Bisnis.

b.   Sistem EDI (Electronic Data Interchange)
       Adalah pertukaran dokumen bisnis secara elektronik antar organisasi, aplikasi, dan komputer dengan menggunakan format yang standard yang dapat dibaca oleh mesin. Format standard yang telah umum dipakai adalah UN/EDIFACT, ANSI X12, XML.


V.     KEBIJAKAN InterNIC

        InterNic ini adalah subuah orgnisasi independent yang dimiliki oleh Pemerintah Amerika Serikat dan dioperasikannya berdasarkan kontrak dengan NSI (Network Solution Inc). 
NSI ini juga yang bertanggungjawab atas berjalannya suatu nama domain yang umu ada di Internet seperti (.com, .net, .org, dll).   
Kebijakan InterNIC ini berkenaan dengan perselisihan yang muncul dari registrasi nama domain pada domain-domain .com, .net, .edu, .gov dan .org .
         Untuk mendaftarkan sebuah domain name melalui NSI, seseorang cukup membuka situs dari InterNIC yaitu www.internic.net dan mengisi sejumlah form yang sudah disediakan. di situs tersebut juga tersdia menu registar  yang isinya adalah kumpulan nama-nama doain yang sudah terdaftar di InterNIC. InterNIC ini akan memberikan pelayanan kepada pendaftarnya dengan prinsip first come firt served' artinya Pendaftar pertama pemilik domain. 

         Lalu InterNIC ini tidak akan memverifikasi mengenai hak pendaftarnya untuk memilih satu nama domain tertentu, tetapi pendaftarlah yang harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam NSI domain name dispute resolution policy. Jika pendaftar sudah setuju, berdasarkan ketentuan tersebutlah NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu pihak yang telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.





VI.    TINJAUAN HUKUM SISTEM DOMAIN NAME DI INTERNET

      Sebenarnya secara sederhana Domain name ini bisa sangat sederhana kita ibaratkan dengan sebuah alamat atau nomer telfon. Maksudnya, Jika kita ingin menghubungi orang tertentu atau kita ingin berkunjung kerumah teman kita akan tetapi kita tidak mengetahui alamat atau bahkan no telfonnya maka kita tidak bisa menghubungi dan mengunjunginya . Sama saja dengan domain name ini jika kita ingin mengunjungi situs tertentu misalnya kita ingin membuka situs dari Pajak tetapi kita tidak tau domain name situk pajak tersebut maka kita tidak dapat masuk ke situ tersebut bukan . 
         
          Namun hal yang paling penting dari domain name ini adalah banyaknya masalah hukum yang timbul didalam penentuan domain name pada suatu perusahaan yang mulai masuk kedalam sistem perdagangan e-commerce. Adapun tindakan mencari-cari keuntungan dengan menyerobot nama domain yang dituju oleh pihak lain didalam dunia Internet disebut dengan cybersquanting.

Sifat Domain Name
  1. Ekstensinya adalah sebagai alamat dan nama dalam sistem jaringan komputerisasii dan telekomunikasi.
  2. Lebih bersifat sebagai amanat yang diberikan oleh masyarakat hukum pengguna internet dibanding sebagai suatu property.
  3. Asasnya adalah berlaku First Come First Served.
  4. Tidak adanya pemeriksaan substantif.
  5. Sepanjang tidak dapat dibuktikan beritikad tidak baik, maka perolehan nama domain bukanlah tindak pidana.
Contoh :
 

           Contoh domain name untuk Monash University Law School Australia adalah  law.monash.edu.au.  Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling khusus. 

           Untuk contoh di atas, ‘au’ menunjukkan kepada  Australia sebagai geographical region sedangkan ‘edu’ sebagai Top Level Domain name (TLD) yang menjelaskan tujuan dari institusi tersebut. Elemen selanjutnya adalah ‘monash’ yang merupakan The Second Level Domain name (SLD)yang dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen terakhir ‘law’ adalah subdomain dari ‘monash’. Gabungan dari SLD dan TLD dengan berbagai pilihan subdomain disebut domain name.

Aspek hukum dalam domain name
Penggunaan domain name yang dilarang jika dengan maksud :
  1. Itikad Buruk (The bad faith), contohnya seperti perselisihan yang dulu terjadi antara PT.Mustika Ratu dengan PT.Martha Tilaar.  Kasusnya bisa dibaca disini
  2. Menyalahgunakan (Abusive), Contohnya seperti nama Facebook diganti menjadi Pacbuuk.
  3. Menyesatkan (Misleading), contohnya seperti jika oknum tertentu memberikan alamat email yang salah dan ternyata isinya ada unsur yang tidak pantas.
  4. Penggunaan yang tidak fair (unfair use), Contohnya seperti iklan yang banyak muncul di google yang menyatakan anda sebagai pemenang lalu ketika klik ternyata penipuan atau tidak sesuai, dll. 
Faktor Hukum yang menimbulkan konflik
  • Perselisihan muncul jika pihak ketiga secara sengaja mendaftarkan sebuah domain name yang menurutnya akan banyak diminati orang lain. Contoh: Windows95.com (motif mencari keuntungan) 
  • Perselisihan muncul jika pihak ketiga mendaftarkan sebuah domain name yang sama atau mirip dengan merek orang lain dengan maksud digunakan sendiri oleh si pendaftar (misleading terhadap konsumen) 
  • Pendaftaran domain name dilakukan pihak ketiga berdasar merek yang dimilikinya dan tanpa disadari memiliki kesamaan merek dengan perusahaan lain, tetapi dalam kategori barang dan jasa yang berbeda. (tidak dimaksudkan untuk merugikan orang lain). Untuk maksud penggunaan domain name seperti ; Nama personal, Nama organisasi internasional atau antar pemerintah, Indikasi geografis atau nama asal, dan Merek dagang.






SUMBER :




Sekian semoga bermanfaat ....
Terimakasih ^.^ 












 







 














 
















0 komentar:

Posting Komentar