KONSEP IDEAL PENERAPAN
HUKUM PERJANJIAN
PADA BANK SYARIAH
DI INDONESIA
Oleh :
Abdurrahman Konoras
Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
Email: rianto_maluegha@yahoo.com
Pada umumnya, upaya pencapaian keuntungan
yang setinggi-tingginya (profit maxsimization)
adalah tujuan yang biasa dirancangkan oleh bank komersial, terutama bank- bank swasta. Berbeda dengan tujuan ini, Bank Islam
berdiri untuk menggalakkan, memelihara, dan
mengembangkan jasa serta produk perbankan yang berasaskan Syariah Islam. Bank Islam juga memiliki kewajiban untuk mendukung berdirinya
aktivitas investasi dan bisnis- bisnis lainnya sepanjang aktivitas tersebut
tidak dilarang dalam Islam. Prinsip utama Bank Islam
terdiri dari larangan atas riba pada semua jenis transaksi, pelaksanaan
aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan (equality),
keadilan (fairness), dan keterbukaan (transparency), pembentukan
kemitraan yang saling mengguntungkan, serta tentu saja keuntungan yang didapat
harus dari usaha dengan cara yang halal. Selain itu, ada satu ciri yang khas
dari Bank Islam dimana harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna
membantu mengembangkan lingkungan
masyarakat.
Walaupun demikian, sama seperti lembaga
bisnis lainnya, bank Islam tentu diharapkan
dapat menghasilkan keuntungan dalam operasionalnya. Jika
tidak, tentu Bank Islam tersebut dapat
disebut tidak amanah dalam mengelola dana-dana yang diinvestasikan oleh
masyarakat. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, selain bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan seperti lembaga bisnis lainya, maka bank Islam harus
menyelaraskan antara tujuan profit dengan
aspek moralitas Islam yang melandasi semua operasional.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia mengemukakan beberapa tujuan didirikannya Bank Syariah yang dapat dilihat dari kata kunci misi beberapa bank Islam yang ada, antara lain:2
7a. Sesuai syariah, pelayanaan jasa keuangan, kemitraan yang
menguntungkan (Faysal Islamic Bank of Bahrain).
b. Sesuai syariah, tranksaksi komersial yang menguntungkan (Bank
Islam Malaysia Berhad)
c. Menciptakan kesejahteraan, kesetaraan dan keadilan pada semua
aktivitas ekonomi (Islami Bank Bangladesh Limited)
d. Sesuai syariah, jasa perbankan dan investasi (Kuaiat
Finance House)
e. Mempromosikan, memelihara, dan mengembangkan
prinsip-prinsip syariah; menggalakan investasi dan entrepreneur
yang halal (Faysal Islamic Bank of Bahrain)
f. Sesuai
syariah; penyedian jasa
perbankan, financing, dan
investasi (Jordan Islamic Bank)
g.Sesuai syariah; profitable, social concern
(Bank Muamalat Indonesia).
a. Manajer investasi, Bank Islam dapat mengelolah investasi dana nasabah.
b. Investor, Bank Islam dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
c. Penyediaan jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, Bank Islam dapat melakukan kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya institusi perbankan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
d. Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai suatu ciri yang melekat pada identitas keuangan Islam, Bank Islam juga memiliki kewajiban untuk mengeluarkan, dan mengelola (menghimpun, mengadministrasikan dan mendistribusikan) zakat, serta dana-dana lainnya.
Dari fungsi dan peran tersebut maka dapat disimpulkan
bahwa hubungan antara Bank Islam dengan nasabahnya baik sebagai investor maupun
pelaksana dari investasi merupakan hubungan
kemitraan, tidak seperti hubungan pada bank konvensional yang bersifat debitor-
kreditor.
Perbedaan pokok antara Bank Konvensional
dengan Bank Islam terletak pada landasan
falsafah yang dianutnya. Bank Islam tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya, sedangkan bank konvensional
sebaliknya. Hal ini memiliki implikasi yang sangat dalam dan sangat
berpengaruh pada aspek operasionalnya dan produk yang dikembangkan oleh Bank Islam.
Selain itu, dari sisi operasionalnya dana
yang diamanahkan oleh nasabah kepada Bank Islam
dapat berupa titipan maupun investasi. Hal ini jelas berbeda dengan deposito
pada bank konvensional dimana deposito
merupakan upaya membungakan dana titipan nasabah, sedangkan dalam Bank
Islam dana yang diamanahkan oleh nasabah yang berupa titipan bukan merupakan
upaya membungakan uang, dan hanya merupakan titipan semata, yang berarti kapan
saja nasabah membutuhkan, maka bank Islam harus dapat memenuhinya, karena
sifatnya hanya menitip. Adapun investasi, berbeda dengan membungakan uang
(deposito bank konvensional), yaitu merupakan usaha yang menanggung risiko,
artinya setiap kesempatan untuk memperoleh
keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, di dalamnya terdapat pula
risiko untuk menerima kerugian. Implementasi konsep ini sangat adil dan
transparan. Konsep inilah yang menjadi ciri khas Bank Islam yaitu pihak bank dengan nasabah bersama saling berbagi, baik dari
segi keuntungan maupun kerugian.
Demikian pula dengan pemanfaatan dana Bank
Islam tentu akan berpegang pada rambu- rambu transaksi yang diperbolehkan syariah.
Secara garis besar transaksi-transaksi tersebut, antara lain: Akad
jual beli, akad kemitraan, akad pinjaman, akad pembiayaan, dan akad kepercayaan
(penjaminan). Adapun jasa-jasa lainnya, seperti
transfer, inkaso, collection, dan
lainnya, selama tidak bertentangan dengan syariah bank Islam dapat melaksanakan dasar
akad perwakilan. Hal ini berarti pihak bank bertindak sebagai wakil nasabah
untuk menyelesaikan suatu urusan tertentu
yang berhubungan dengan penggunaan dana nasabah.
Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui
bahwa dana yang di amanahkan oleh nasabah kepada Bank Islam dapat berupa titipan maupun
investasi, di mana untuk dana yang berupa titipan dalam Bank Islam disebut juga dengan Al Wadiah (simpanan
murni) sedangkan dana yang berupa investasi disebut Al Mudarabah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, 2006, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, ctk. Pertama., PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Chaeruman Pasaribu dan Suhrawadi K. Lubis, 1993, Hukum Perjanjian dalam Islam, PT.
Sinar Grafika, Jakarta.
Gemala Dewi, et.al, 2005, Hukum Perikatan Islam di Indonesia,. PT. Prenada Media
(Kencana) dan Badan Penerbit FH-UI.
_____________, 2004, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah
di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, 1999, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam
Di Indonesia, ctk. Ketujuh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Muhammad Syafi'I Antonio, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani,
Jakarta.
Rachmadi, 2002, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Islam di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Suhrawadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Sutarno, 2004, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, Dan
Implementasi Operasional Bank Syariah, Djambatan, Jakarta.
NAMA KELOMPOK :
1. Kartika Ratna Sari . W ( 24212034 )
2. Septa Skundarian ( 26212921 )
3. Shintya Permatasari ( 26212989 )
0 komentar:
Posting Komentar