PERLINDUNGAN HUKUM USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
(UMKM) DARI DAMPAK ADANYA PERJANJIAN ASEAN-CHINA
FREE TRADE AREA (ACFTA)
Ari Ratna Kurniastuti1, Afifah Kusumadara2, Setyo Widagdo3.
Magister Ilmu Hukum (S2) Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya Malang
Perdagangan adalah fitrah manusia, ini dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan. Perdagangan atau
perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya.4 Sebelum
muncul sistem Negara pada abad ke 19 sudah ada perdagangan antar suku bangsa, misalnya Marcopolo dari Venezia, sekarang lebih dikenal
dengan Italia dengan Jalur Sutranya. Saat
itu perdagangan sangat bebas, suku bangsa satu dapat membawa barangnya ke suku
bangsa lain untuk dijual tanpa dibatasi dengan aturan Negara.
Di abad 19 sistem di dunia berubah yaitu mulai
bermunculan negara-negara yang mendahulukan
kepentingan politik, negara dengan rasa nasionalisme dan kebangsaan,
sehingga sistem hukumnya melindungi kepentingan bangsanya terlebih dahulu
termasuk dalam hal perdagangan. Pada era ini perdagangan antar negara sudah tidak sebebas era Marcopolo. Untuk dapat menjual
barang dari Negara satu dengan yang lain ada aturan tentang dokumen atau
bea masuk misalnya, sehingga kemudian istilah perdagangan
berubah menjadi perdagangan internasional.
Kebangkitan nasionalisme dan kodifikasi pada
abad ke-19 hukum dagang itu dimasukkan ke dalam undang-undang masing-masing
negara. Ini menjadi bercampur dengan hukum nasional dan dengan demikian
kehilangan karakter universalnya. Sebagai negara yang mengambil kontrol atas
perdagangan internasional, hukum perdagangan nasional
yang baru mengatur hubungan ekonomi dan perselisihan lintas batas yang diselesaikan dengan mengacu pada hukum
internasional privat.5
Perdagangan Internasional
adalah kegiatan-kegiatan perniagaan dari suatu Negara asal yang melintasi perbatasaan menuju
suatu Negara tujuan yang dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan perpindahan barang dan jasa, modal tenaga
kerja, teknologi (pabrik) dan merek dagang.6 Perdagangan internasional
melibatkan Negara-Negara dan lembaga-lembaga internasional baik secara global
maupun regional yang mengacu pada ketentuan
dan prinsip-prinsip hukum internasional yang disepakati dalam GATT-WTO. Negara yang mengikatkan diri menjadi anggota WTO
maka tunduk pada prinsip-prinsip yang
diatur dalam GATT, walaupun demikian GATT ini juga memuat ketentuan- ketentuan
untuk menyimpangi prinsip dalam GATT-WTO Agreement misalnya yang tercantum dalam artikel XXIV yaitu diperbolehkan
adanya perjanjian regional antara dua negara
atau lebih untuk mengurangi atau menghapuskan hambatan perdagangan di antara
sesama anggota perjanjian regional tersebut, dengan tujuan meningkatkan perdagangan di kawasan tersebut.
ASEAN-China Free Trade Area
(ACFTA) merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara negara-negara ASEAN dengan Republik Rakyat China mengenai Framework Agreement on
Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People's
Republic of China ("Framework Agreement"), yang ditandatangani di Phnom Penh, pada 4 Nopember 2004.7 Framework
Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South
East Asian Nations and the People's Republic of China yang selanjutnya disebut Perjanjian ACFTA berlaku sejak 1 Januari
2010. Dasar berlakunya perjanjian ini adalah Keputusan Presiden No. 48 Tahun
2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic
Co-Operation Between The Association Of South East Asian
Nations And The People's Republic Of China.8
ACFTA menggunakan prinsip
perdagangan bebas. Perdagangan bebas tersebut didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan perdagangan, yakni hambatan
yang diterapkan pemerintah dalam perdagangan antar individual dan atau
perusahaan yang berada di negara anggota perjanjian perdagangan
bebas tersebut.9
Industri manufaktur yang mulai bangkit setelah
Krisis Keuangan Global yang kemudian
disingkat KKG mereda harus siap menghadapi tantangan baru yaitu Perjanjian ACFTA. Empat industri manufaktur yang paling
terancam adalah tekstil, alas kaki, garmen, dan plat baja karena produk China pada
sektor ini dari segi biaya produksi murah dan efisien sebab mendapat
subsidi dari Pemerintah mereka sehingga harganya murah. Hal ini membahayakan dari sisi tenaga kerja di Indonesia karena
keempat industri tersebut merupakan sektor padat karya yang menyerap
banyak tenaga kerja.10
Kondisi sebagaimana diuraikan di atas tentu saja
memberikan dampak kepada perekonomian
Indonesia dan industri lokal yang ada di Indonesia, salah satunya UMKM. Dalam
pembangunan ekonomi Indonesia UMKM dianggap sektor yang mempunyai peranan penting. Sebagian besar jumlah penduduk
Indonesia yang berpendidikan rendah kegiatan usaha yang dapat dilakukan adalah
di usaha kecil baik sektor tradisional maupun modern.
Peranan UMKM menjadi bagian yang diutamakan
dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan
yang dikelola Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta Kementerian
Koperasi dan UKM. Akan tetapi usaha pengembangan yang dilakukan hasilnya belum
memuaskan karena pada kenyataannya kemajuan UMKM sangat kecil dibandingan
kemajuan yang dicapai oleh usaha besar.11 Kondisi ini juga dikarenakan kurangnya dukungan pasar.
Dengan sudah menyetujui
Perjanjuan ACFTA ini maka perdagangan Indonesia dengan Negara-Negara ASEAN dan China mengalami liberalisasi yang artinya mengurangi atau meniadakan hambatan perdagangan
yang ada, sehingga tariff (bea masuk) dari produk Negara peserta ACFTA
ini diturunkan atau bahkan ditiadakan. Berdasarkan penelitian World Trade
Organization (WTO) tahun 1995, disimpulkan bahwa regionalisme perdagangan, termasuk free
trade area, ternyata mendorong liberalisme
perdagangan yang memberikan keuntungan pada Negara-Negara anggota
oleh integrasi ekonomi yang terjadi.12
Liberalisasi perdagangan ini menguntungkan untuk
Negara yang siap dan kuat industrinya
sehingga bisa mengembangkan ekspor dengan cepat memanfaatkan minimalisasi
hambatan perdagangan yang ada. Akan tetapi saat Negara tersebut industri dan
pelaku usahanya belum siap maka yang ada Negara tersebut hanya akan menjadi
pasar penjualan bukan tempat produksi. Bagaimana dengan Indonesia, yang
terlihat justru banyak produk China yang
membanjiri sebagai dampak Perjanjian ACFTA sehingga industri, terutama UMKM Indonesia dibuat kewalahan atas ini.
Melihat kondisi ini
diperlukan peran pemerintah melalui hukum yang dibuatnya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap industri di dalam
negeri, khususnya UMKM karena mereka yang
mendapatkan dampak yang cukup besar dari adanya ACFTA ini, padahal di Indonesia UMKM berskala kecil yang dijalankan oleh
perorangan atau pegawainya tidak sampai 100 orang jumlahnya cukup banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Jurnal :
Daeng dan Rika. Menggugat Perjanjian Kerjasama ASEAN-China,
Global Justice Update,
Tahun ke 7/Edisi ke - 4
Desember 2009.
Daeng, Jebakan ASEAN dalam Komitmen Ambisius
2010, Free Trade Watch : Mewujudkan
Keadilan Ekonomi, Volume
III/Edisi Oktober 2010.
Daeng, Menyoal Pelanggaran Konstitusi dalam ACFTA, Free Trade
Watch : Mewujudkan
Keadilan Ekonomi, Volume
I/Edisi April 2011.
Damos Dumoli Agusman.Hukum Perjanjian
Internasional (Kajian Teori dan Praktik
Indonesia). Bandung : Refika Aditama, 2010.
I Wayan Parthiana. Hukum Perjanjian Internasional (Bagian 1).
Bandung : Mandar Maju,
2002.
_______________ Hukum Perjanjian Internasional (Bagian 2).
Bandung : Mandar Maju,
2005.
Ina Primiana. Menggerakkan Sektor Riil UKM
dan Industri. Bandung : Alfabeta, 2009.
Indah Suksmaningsih. Kaidah Internasional
dalam Hukum Indonesia : Peluang yang Tidak
Dimanfaatkan, Global Justice Update, Tahun ke 7/Edisi ke - 4
Desember 2009.
Johnny Ibrahim. Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum : Teori dan
Implikasi Penerapannya
dalam Penegakan Hukum. Surabaya : CV. Putra Media Nusantara & ITS
Press, 2009.
_____________ Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.
Malang : Bayu Media
Publishing, 2010.
Keraf, A. Sonny.Etika Bisnis : Tuntutan dan
Relevansinya.Yogyakarta : Kanisius, 1998.
Lopez Rodriguez Ana Mercedes. Lex
Mercatoria. School of Law, Departement of Private
Law University of Aarhus,
2002.
Mansour Fakih. Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi. Jogjakarta
: Pustaka Pelajar,
2001.
Mikhael Dua. Filsafat Ekonomi : Upaya Mencari
Kesejahteraan Bersama. Yogyakarta :
Kanisius, 2008.
Mohammad Sood. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta : PT.
Raja Grafindo Persada,
2011.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum.
Jakarta : Kencana, 2005.
Salvatore, Dominick. Ekonomi Internasional.
Jakarta : Penerbit Erlangga, 1995.
Sihombing, Jonker. Peran dan Aspek Hukum dalam Pembangunan
Ekonomi. Bandung : PT.
Alumni, 2000.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif.
Jakarta : Rajawali Pers,
1985.
Sri Rejeki Hartono. Hukum Ekonomi Indonesia.
Malang : Bayumedia, 2007.
Sukarmi. Regulasi Anti di Bawah Bayang-Bayang
Pasar Bebas. Jakarta : Sinar Grafika, 2002.
T. May Rudy.Hukum Internasional 1.Bandung
: Refika Aditama, 2006.
___________ Hukum Internasional 2.
Bandung : Refika Aditama, 2009.
Internet dan Surat Kabar
Abdul Rosid, Modul Manajemen UKM : UKM di
Indonesia dan Peranan UKM,
pksm.mercubuana.ac.id/new/.../files.../31013-3-478126269633.doc,
diakses
tanggal 8 Mei 2012
Afifah Kusumadara, The Role of Law in
Indonesian Economic Development, hlm.18 - 21
http://karyatulishukum.files.wordpress.com/2011/06/secured-kedudukan-
hukum-sbg-alat-pembangunan-ekonomi.pdf, diakses tanggal 1 Maret 2013
Amrie Hakim, Dasar Hukum Pemberlakuan ACFTA,
http://www.hukumonline.com
/klinik/detail/lt4b04bef2aa8ee/dasar-hukum-pemberlakuan-acfta, diakses tanggal
4 Desember 2012
Anggi H, Produk China vs Produk Lokal, 12 November 2012,
http://anggih91.wordpress.com/2012/11/12/produk-china-vs-produk-lokal/,
diakses tanggal 25 Desember 2012.
bn/ko, ACFTA Ancam Empat Industri Padat Karya, Surabaya Pagi,
28 Januari 2010, hlm.
10 kolom 4-5
Departemen Perdagangan, agustus 2005,
http://www.ditjenkpi.go.id, diakses tanggal 13
Maret 2013.
Fatkhurrrohman Taufiq, Tempo interaktif, 2 Maret
2012, Jawa Timur Larang Impor
Hortikultura, http://www.tempo.co/read/news/2012/03/02/180387611/Jawa-
Timur-Larang-Impor-Hortikultura, diakses tanggal 7 Maret 2013
Huala, Adolf, Labelisasi Standar dalam Menyikapi ACFTA,
http://korantempo.com/
korantempo/koran/2010/10/01/Opini/krn.20101001.213309, diakses tanggal
12 Maret 2013
Hukum Online, Pengujian UU Ratifikasi Piagam
ASEAN Kandas, 26 feb 2013,
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt512cb1408c03e/pengujian-uu-
ratifikasi-piagam-asean-kandas, diakses 26 maret 2013
Ibnu Purna, Hamidi, Prima, ACFTA sebagai
Tantangan Menuju Perekonomian yang Kompetitif,
http://www.setneg.go.id/index.php?option=comcontent&task=view&id=4375&I
temid=29, diakses tanggal 7 Mei 2012
Inggried Dwi Wedhaswary, Produk China
"Bombardir" Indonesia. Apa Kabar Produk Lokal,
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/01/09/10134596/Produk.China.
Bombardir. Indonesia.Apa.Kabar.Produk.Lokal, diakses tanggal 28 Mei 2012
Jn, Masalah yang Dihadapi dalam Pemberian Kredit Perbankan,
Surabaya Pagi, 18 Februari
2011, hlm. 19, kolom 2-3
Mohd. Burhan Tsani. Status Hukum Internasional dan Perjanjian
Internasional dalam Hukum
Nasional Republik Indonesia (dalam prespektif
Hukum Tata Negara)
http://damosdumoli.blogspot.com/2009/03/status-hukum-internasionaldan_12.html, diakses tanggal 11 Januari 2013.
Wikipedia, Perdagangan,
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan, diakses tanggal 20 Mei
2012
World Trade Organization, Trading into the
Future : Introduction to the WTO. Beyond the
Agreements. Regionalism - Friends or Rivals?, hlm.1 http://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e /tif_e/bey_e.htm, diakses tanggal 8 Mei 2012.
Peraturan Perundang-undangan :
Kovensi Wina 1986
Artikel I GATT-WTO Agreement
Pasal 3 artikel XXIV GATT-WTO Agreement
Piagam ASEAN
Framework Agreement On Comprehensive Economic
Co-Operation Between The Association Of South
East Asian Nations And The
People's Republic Of China
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tentang
Penetapan
Tarif Bea Masuk Dalam
Rangka ACFTA
NAMA KELOMPOK :
1. Kartika Ratna Sari . W ( 24212034 )
2. Septa Skundarian ( 26212921 )
3. Shintya Permatasari ( 26212989 )
NAMA KELOMPOK :
1. Kartika Ratna Sari . W ( 24212034 )
2. Septa Skundarian ( 26212921 )
3. Shintya Permatasari ( 26212989 )
0 komentar:
Posting Komentar