RSS

Tugas Softskill Post.5 " REVIEW Jurnal Hukum Perjanjian "

PERLINDUNGAN HUKUM USAHA MIKRO KECIL MENENGAH 
(UMKM) DARI DAMPAK ADANYA PERJANJIAN ASEAN-CHINA
 FREE TRADE AREA (ACFTA)

Ari Ratna Kurniastuti1, Afifah Kusumadara2, Setyo Widagdo3.
Magister Ilmu Hukum (S2) Fakultas Hukum 
Universitas Brawijaya Malang


Perdagangan adalah fitrah manusia, ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan. Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya.4 Sebelum muncul sistem Negara pada abad ke 19 sudah ada perdagangan antar suku bangsa, misalnya Marcopolo dari Venezia, sekarang lebih dikenal dengan Italia dengan Jalur Sutranya. Saat itu perdagangan sangat bebas, suku bangsa satu dapat membawa barangnya ke suku bangsa lain untuk dijual tanpa dibatasi dengan aturan Negara.

Di abad 19 sistem di dunia berubah yaitu mulai bermunculan negara-negara yang mendahulukan kepentingan politik, negara dengan rasa nasionalisme dan kebangsaan, sehingga sistem hukumnya melindungi kepentingan bangsanya terlebih dahulu termasuk dalam hal perdagangan. Pada era ini perdagangan antar negara sudah tidak sebebas era Marcopolo. Untuk dapat menjual barang dari Negara satu dengan yang lain ada aturan tentang dokumen atau bea masuk misalnya, sehingga kemudian istilah perdagangan berubah menjadi perdagangan internasional.

Kebangkitan nasionalisme dan kodifikasi pada abad ke-19 hukum dagang itu dimasukkan ke dalam undang-undang masing-masing negara. Ini menjadi bercampur dengan hukum nasional dan dengan demikian kehilangan karakter universalnya. Sebagai negara yang mengambil kontrol atas perdagangan internasional, hukum perdagangan nasional yang baru mengatur hubungan ekonomi dan perselisihan lintas batas yang diselesaikan dengan mengacu pada hukum internasional privat.

Perdagangan Internasional adalah kegiatan-kegiatan perniagaan dari suatu Negara asal yang melintasi perbatasaan menuju suatu Negara tujuan yang dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan perpindahan barang dan jasa, modal tenaga kerja, teknologi (pabrik) dan merek dagang.6 Perdagangan internasional melibatkan Negara-Negara dan lembaga-lembaga internasional baik secara global maupun regional yang mengacu pada ketentuan dan prinsip-prinsip hukum internasional yang disepakati dalam GATT-WTO. Negara yang mengikatkan diri menjadi anggota WTO maka tunduk pada prinsip-prinsip yang diatur dalam GATT, walaupun demikian GATT ini juga memuat ketentuan- ketentuan untuk menyimpangi prinsip dalam GATT-WTO Agreement misalnya yang tercantum dalam artikel XXIV yaitu diperbolehkan adanya perjanjian regional antara dua negara atau lebih untuk mengurangi atau menghapuskan hambatan perdagangan di antara sesama anggota perjanjian regional tersebut, dengan tujuan meningkatkan perdagangan di kawasan tersebut.

ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara negara-negara ASEAN dengan Republik Rakyat  China mengenai Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China ("Framework Agreement"), yang ditandatangani di Phnom Penh, pada 4 Nopember 2004.7 Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South East Asian Nations and the People's Republic of China yang selanjutnya disebut Perjanjian ACFTA berlaku sejak 1 Januari 2010. Dasar berlakunya perjanjian ini adalah Keputusan Presiden No. 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People's Republic Of China.8

ACFTA menggunakan prinsip perdagangan bebas. Perdagangan bebas tersebut didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan perdagangan, yakni hambatan yang diterapkan pemerintah dalam perdagangan antar individual dan atau perusahaan yang berada di negara anggota perjanjian perdagangan bebas tersebut.9

Industri manufaktur yang mulai bangkit setelah Krisis Keuangan Global yang kemudian disingkat KKG mereda harus siap menghadapi tantangan baru yaitu Perjanjian ACFTA. Empat industri manufaktur yang paling terancam adalah tekstil, alas kaki, garmen, dan plat baja karena produk China pada sektor ini dari segi biaya produksi murah dan efisien sebab mendapat subsidi dari Pemerintah mereka sehingga harganya murah. Hal ini membahayakan dari sisi tenaga kerja di Indonesia karena keempat industri tersebut merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.10

Kondisi sebagaimana diuraikan di atas tentu saja memberikan dampak kepada perekonomian Indonesia dan industri lokal yang ada di Indonesia, salah satunya UMKM. Dalam pembangunan ekonomi Indonesia UMKM dianggap sektor yang mempunyai peranan penting. Sebagian besar jumlah penduduk Indonesia yang berpendidikan rendah kegiatan usaha yang dapat dilakukan adalah di usaha kecil baik sektor tradisional maupun modern.

Peranan UMKM menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta Kementerian Koperasi dan UKM. Akan tetapi usaha pengembangan yang dilakukan hasilnya belum memuaskan karena pada kenyataannya kemajuan UMKM sangat kecil dibandingan kemajuan yang dicapai oleh usaha besar.11  Kondisi ini juga dikarenakan kurangnya dukungan pasar. 

Dengan sudah menyetujui Perjanjuan ACFTA ini maka perdagangan Indonesia dengan Negara-Negara ASEAN dan China mengalami liberalisasi yang artinya mengurangi atau meniadakan hambatan perdagangan yang ada, sehingga tariff (bea masuk) dari produk Negara peserta ACFTA ini diturunkan atau bahkan ditiadakan. Berdasarkan penelitian World Trade Organization (WTO) tahun 1995, disimpulkan bahwa regionalisme perdagangan, termasuk free trade area, ternyata mendorong liberalisme
perdagangan yang memberikan keuntungan pada Negara-Negara anggota oleh integrasi ekonomi yang terjadi.12

Liberalisasi perdagangan ini menguntungkan untuk Negara yang siap dan kuat industrinya sehingga bisa mengembangkan ekspor dengan cepat memanfaatkan minimalisasi hambatan perdagangan yang ada. Akan tetapi saat Negara tersebut industri dan pelaku usahanya belum siap maka yang ada Negara tersebut hanya akan menjadi pasar penjualan bukan tempat produksi. Bagaimana dengan Indonesia, yang terlihat justru banyak produk China yang membanjiri sebagai dampak Perjanjian ACFTA sehingga industri, terutama UMKM Indonesia dibuat kewalahan atas ini.

Melihat kondisi ini diperlukan peran pemerintah melalui hukum yang dibuatnya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap industri di dalam negeri, khususnya UMKM karena mereka yang mendapatkan dampak yang cukup besar dari adanya ACFTA ini, padahal di Indonesia UMKM berskala kecil yang dijalankan oleh perorangan atau pegawainya tidak sampai 100 orang jumlahnya cukup banyak. 


DAFTAR PUSTAKA 



Buku dan Jurnal :

Daeng dan Rika. Menggugat Perjanjian Kerjasama ASEAN-China, Global Justice Update,
Tahun ke 7/Edisi ke - 4 Desember 2009.
Daeng, Jebakan ASEAN dalam Komitmen Ambisius 2010, Free Trade Watch : Mewujudkan
Keadilan Ekonomi, Volume III/Edisi Oktober 2010.
Daeng, Menyoal Pelanggaran Konstitusi dalam ACFTA, Free Trade Watch : Mewujudkan
Keadilan Ekonomi, Volume I/Edisi April 2011.
Damos Dumoli Agusman.Hukum Perjanjian Internasional (Kajian Teori dan Praktik
Indonesia). Bandung : Refika Aditama, 2010.
I Wayan Parthiana. Hukum Perjanjian Internasional (Bagian 1). Bandung : Mandar Maju,
2002.
_______________ Hukum Perjanjian Internasional (Bagian 2). Bandung : Mandar Maju,
2005.
Ina Primiana. Menggerakkan Sektor Riil UKM dan Industri. Bandung : Alfabeta, 2009.
Indah Suksmaningsih. Kaidah Internasional dalam Hukum Indonesia : Peluang yang Tidak
Dimanfaatkan, Global Justice Update, Tahun ke 7/Edisi ke - 4 Desember 2009.
Johnny Ibrahim. Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum : Teori dan Implikasi Penerapannya
dalam Penegakan Hukum. Surabaya : CV. Putra Media Nusantara & ITS Press, 2009.
_____________ Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayu Media
Publishing, 2010.
Keraf, A. Sonny.Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya.Yogyakarta : Kanisius, 1998.
Lopez Rodriguez Ana Mercedes. Lex Mercatoria. School of Law, Departement of Private
Law University of Aarhus, 2002.
Mansour Fakih. Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi. Jogjakarta : Pustaka Pelajar,
2001.
Mikhael Dua. Filsafat Ekonomi : Upaya Mencari Kesejahteraan Bersama. Yogyakarta :
Kanisius, 2008.
Mohammad Sood. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,
2011.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana, 2005.
Salvatore, Dominick. Ekonomi Internasional. Jakarta : Penerbit Erlangga, 1995.
Sihombing, Jonker. Peran dan Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Bandung : PT.
Alumni, 2000.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali Pers,
1985.
Sri Rejeki Hartono. Hukum Ekonomi Indonesia. Malang : Bayumedia, 2007.
Sukarmi. Regulasi Anti di Bawah Bayang-Bayang Pasar Bebas. Jakarta : Sinar Grafika, 2002.
T. May Rudy.Hukum Internasional 1.Bandung : Refika Aditama, 2006.
___________ Hukum Internasional 2. Bandung : Refika Aditama, 2009.



Internet dan Surat Kabar

Abdul Rosid, Modul Manajemen UKM : UKM di Indonesia dan Peranan UKM,
pksm.mercubuana.ac.id/new/.../files.../31013-3-478126269633.doc,               diakses
tanggal 8 Mei 2012
Afifah Kusumadara, The Role of Law in Indonesian Economic Development, hlm.18 - 21
http://karyatulishukum.files.wordpress.com/2011/06/secured-kedudukan-
hukum-sbg-alat-pembangunan-ekonomi.pdf, diakses tanggal 1 Maret 2013
Amrie Hakim, Dasar Hukum Pemberlakuan ACFTA, http://www.hukumonline.com
/klinik/detail/lt4b04bef2aa8ee/dasar-hukum-pemberlakuan-acfta, diakses tanggal
4 Desember 2012
Anggi        H,        Produk        China        vs        Produk        Lokal,        12        November        2012,
http://anggih91.wordpress.com/2012/11/12/produk-china-vs-produk-lokal/,
diakses tanggal 25 Desember 2012.
bn/ko, ACFTA Ancam Empat Industri Padat Karya, Surabaya Pagi, 28 Januari 2010, hlm.
10 kolom 4-5
Departemen Perdagangan, agustus 2005, http://www.ditjenkpi.go.id, diakses tanggal 13
Maret 2013.
Fatkhurrrohman Taufiq, Tempo interaktif, 2 Maret 2012, Jawa Timur Larang Impor
Hortikultura,       http://www.tempo.co/read/news/2012/03/02/180387611/Jawa-
Timur-Larang-Impor-Hortikultura, diakses tanggal 7 Maret 2013
Huala, Adolf, Labelisasi Standar dalam Menyikapi ACFTA, http://korantempo.com/
korantempo/koran/2010/10/01/Opini/krn.20101001.213309, diakses tanggal
12 Maret 2013
Hukum Online, Pengujian UU Ratifikasi Piagam ASEAN Kandas, 26 feb 2013,
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt512cb1408c03e/pengujian-uu-
ratifikasi-piagam-asean-kandas, diakses 26 maret 2013
Ibnu Purna, Hamidi, Prima, ACFTA sebagai Tantangan Menuju Perekonomian yang Kompetitif,
http://www.setneg.go.id/index.php?option=comcontent&task=view&id=4375&I
temid=29, diakses tanggal 7 Mei 2012
Inggried Dwi Wedhaswary, Produk China "Bombardir" Indonesia. Apa Kabar Produk Lokal,
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/01/09/10134596/Produk.China.
Bombardir. Indonesia.Apa.Kabar.Produk.Lokal, diakses tanggal 28 Mei 2012
Jn, Masalah yang Dihadapi dalam Pemberian Kredit Perbankan, Surabaya Pagi, 18 Februari
2011, hlm. 19, kolom 2-3
Mohd. Burhan Tsani. Status Hukum Internasional dan Perjanjian Internasional dalam Hukum
Nasional Republik Indonesia (dalam prespektif Hukum Tata Negara)
http://damosdumoli.blogspot.com/2009/03/status-hukum-internasionaldan_12.html, diakses tanggal 11 Januari 2013.
Wikipedia, Perdagangan, http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan, diakses tanggal 20 Mei
2012
World Trade Organization, Trading into the Future : Introduction to the WTO. Beyond the
Agreements. Regionalism - Friends or Rivals?, hlm.1 http://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e /tif_e/bey_e.htm, diakses tanggal 8 Mei 2012.



Peraturan Perundang-undangan :

Kovensi Wina 1986
Artikel I GATT-WTO Agreement
Pasal 3 artikel XXIV GATT-WTO Agreement
Piagam ASEAN
Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South
East Asian Nations And The People's Republic Of China
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan
Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA 


NAMA KELOMPOK :
1. Kartika Ratna Sari . W  ( 24212034 )
2. Septa Skundarian          ( 26212921 ) 
3. Shintya Permatasari      ( 26212989 )


0 komentar:

Posting Komentar