ASPEK HUKUM PERJANJIAN
ASURANSI PENUMPANG DALAM PENGANGKUTAN UDARA
(Studi Pada PT.Asuransi Jasa Raharja Cabang Medan)
SHERLY NOVITASARI SEMBIRING
Sesuai
dengan ideologi neo-liberal yang terdapat dalam UURI No. 1 Tahun 2009, tarif angkutan udara niaga berjadwal (scheduled
airlines) dibedakan menjadi dua macam, yaitu : tarif angkutan udara
niaga berjadwal kelas ekonomi yang mengacu
pada ideologi sosialis (pemerintah campur tangan dalam penerapan tarif
angkutan ini) dan tarif angkutan udara niaga berjadwal nonekonomi yang mengacu
pada konsep liberal (penerapan tarif ini diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan angkutan niaga berjadwal berdasarkan
hukum pasar (supply and demand).1
Jaminan
atas keselamatan penumpang angkutan udara ditutup asuransinya oleh pengangkut kepada perusahaan asuransi yang
bergerak dalam bidang asuransi
sosial. Indonesia mewajibkan bahwa jaminan atas keselamatan penumpang angkutan udara ditutup asuransinya oleh
pengangkut kepada PT (Persero) Asuransi Jasa Raharja, yang ketentuannya diatur
di dalam Undang- Undang No. 33 Tahun
1964 dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965. Besarnya premi untuk setiap
kali perjalanan ditetapkan sepihak oleh PT (Persero) Jasa Raharja.
Kemudian premi itu ditambahkan oleh pengangkut ke dalam harga tiket penumpang
angkutan udara. Jadi, penumpang angkutan
udara membayar premi asuransi ketika mereka membeli tiket, yang fungsinya untuk menjamin keselamatan setiap
penumpang angkutan udara selama satu kali perjalanan termasuk transit.3
Perlindungan
asuransi terhadap penumpang angkutan udara dipegang oleh perusahaan asuransi
yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. Asuransi sosial antara lain
meliputi jaminan pertanggungan kecelakaan, jaminan pertanggungan hari tua dan pensiun, jaminan pelayanan kesehatan,
jaminan pertanggungan kematian dan jaminan pertanggungan pengangguran. Premi
asuransi sosial, objeknya dapat
dinilai dengan uang. Premi yang terkumpul dan sudah diakumulasikan menjadi milik perusahaan.
Di dalam jurnal ini, terdapat beberapa perumusan masalah,
diantaranya adalah: hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian
asuransi penumpang angkutan udara, tata cara penggantian dan pembayaran
santunan asuransi penumpang angkutan udara oleh PT Jasa Raharja (Persero)
Cabang Medan,
penyelesaian permasalahan apabila terjadi penolakan pembayaran klaim santunan penumpang
angkutan udara oleh PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Medan.
Adapun
tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui: hak dan kewajiban
dari para pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi penumpang angkutan udara, tata cara penggantian dan
pembayaran santunan asuransi penumpang
angkutan udara oleh PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Medan, penyelesaian permasalahan apabila terjadi
penolakan pembayaran klaim santunan penumpang
angkutan udara oleh PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Medan.
Secara teoritis penulisan tulisan ini diharapkan dapat
memperkaya pengetahuan
dalam ilmu hukum dan dapat membantu serta memberi masukan sumbangan pemikiran dan pengembangan terhadap
penerapan aspek hukum dalam asuransi
penumpang angkutan udara. Secara praktik penulisan tulisan ini diharapkan dapat
memberikan pamahaman kepada masyarakat tentang asuransi yang diterima, saat
berada pada posisi penumpang angkutan udara, terhadap pihak pengangkut angkutan
udara, dan terhadap
pihak perusahaan asuransi di Indonesia yang bergerak dalam bidang asuransi penumpang angkutan udara.
Adapun yang menjadi lokasi penelitian penulis dalam
menyelesaikan penulisan ini yakni perusahaan asuransi PT Jasa Raharja
(Persero) Cabang Medan yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.142, Km
5,1, Medan, Sei Sikambing
C II. Jenis penelitian hukum pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian
hukum sosiologis. Penelitian hukum
normatif disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian hukum
yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang- undangan
dan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Sumber data pada
penelitian hukum normatif adalah data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.4 Pada penelitian hukum sosiologis, hukum
dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial
yang lain. Penelitian hukum sosiologis juga menggunakan data sekunder sebagai
data awalnya, yang dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan.5
Karena
penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yang didukung dengan wawancara di lokasi penelitian,
maka sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber
data sekunder. Penelitian ini dilakukan
dengan menggunakan penelitian atau studi kepustakaan (Library Research) dan penelitian atau studi lapangan (Field Research). Analisa
data dalam penulisan ini menggunakan data kualitatif, yaitu suatu
analisis data secara jelas serta diuraikan dalam bentuk kalimat sehingga
diperoleh gambaran yang jelas yang
berhubungan dengan skripsi ini, dalam hal ini hasil dari wawancara terhadap
pihak perusahaan asuransi, yaitu PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Medan.
Aspek Hukum Perjanjian Asuransi
Dalam bahasa Belanda, asuransi berasal dari kata
verzekering, dan dalam bahasa Inggris, asuransi berasal dari kata Insurance. Kedua asal kata asuransi tersebut memiliki arti yang sama, yaitu pertanggungan.6
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur secara
terang-terangan mengenai pengertian asuransi dapat dilihat di dalam Pasal 246
Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) dan juga diatur secara khusus di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha
Perasuransian.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diatur
secara khusus mengenai asuransi, dan perjanjian tidak diatur
secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang, maka untuk perjanjian asuransi pun akan berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata berdasarkan Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, bahwa ketentuan umum perjanjian dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dapat berlaku bagi perjanjian asuransi. Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut
merupakan cerminan atas asas lex specialis derogate lege generalis.7
Sesuai
dengan apa yang sudah dijelaskan sebelumnya, berdasarkan Pasal 1 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, ketentuan umum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dapat berlaku pula dalam perjanjian asuransi sebagai perjanjian khusus. Dengan demikian, para
pihak tunduk pula pada beberapa
ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Asas-asas yang terdapat dalam hukum perjanjian sebagaimana diatur
dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata perlu diperhatikan. Adapun asas-asas
yang lahir dari ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata tersebut adalah sebagai berikut: Asas
Konsensual; Asas Kebebasan Berkontrak; Asas Ketentuan Mengikat; Asas Kepercayaan; Asas Persamaan Hukum; Asas
Keseimbangan; Asas Kepastian Hukum;
Asas Iktikad Baik.
Perjanjian asuransi merupakan perjanjian khusus yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sebagai perjanjian khusus,
selain memiliki asas-asas
hukum perjanjian pada umumnya, perjanjian asuransi juga memiliki prinsip-prinsip perjanjian asuransi, yaitu sebagai berikut:8
a. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest)
b. Prinsip iktikad baik (Utmost Goodfaith)
c. Prinsip keseimbangan (Idemniteit Principle)
d. Prinsip subrogasi (Subrogation Principle)
e. Prinsip sebab akibat (Causaliteit Principle)
f. Prinsip Kontribusi (Contribution Principle)
g. Prinsip follow of fortune dalam reasuransi
Ada tiga sifat pemikiran mengenai asuransi menurut A. Hasymi Ali. Sifat pertama
memandang asuransi dalam hubungan tertanggung dengan penanggung yaitu asuransi
sebagai alat pemindahan risiko. Sifat kedua memandang asuransi sebagai teknik atau mekanisme penanggungan. Sifat ketiga menggabungkan kedua pandangan dari sifat pertama dan sifat kedua.9
Dalam asuransi sosial, yang berperan sebagai pihak
penanggung yaitu perusahaan asuransi sosial dalam ruang lingkup
kecelakaan yaitu PT Jasa Raharja serta perusahaan
penerbangan itu sendiri, dan yang berperan sebagai pihak tertanggung
yaitu pihak yang mengalihkan risiko kepada penanggung dan telah membayar sejumlah premi dalam bentuk tiket, yaitu
penumpang alat transportasi. Sehingga melalui asuransi, pihak
tertanggung akan merasa aman dari ancaman kerugian,
sebab jika kerugian itu telah terjadi, penanggunglah yang akan menggantinya.
Eksonerasi
adalah pembatasan tanggung jawab, yang dalam hal ini adalah pembatasan tanggung
jawab dalam diri penanggung. Berdasarkan ketentuan dari Pasal 249 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, ada tiga jenis eksonerasi penanggung terhadap benda asuransi, yaitu:
a. Cacat sendiri (selfdefect)
b. Kebusukan sendiri (selfrot)
c. Sifat kodrat (natural character)
Menurut Pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, penanggung tidak mempunyai beban
untuk melakukan tanggungan apabila terjadi suatu kerugian yang diakibatkan dari kesalahan tertanggung
sendiri. Bahkan, penanggung berhak memiliki premi yang telah dibayar
atau menuntut premi apabila asuransi sudah mulai berjalan, jika terjadi suatu kerugian
akibat kesalahan tertanggung sendiri. Kesalahan tertanggung sendiri adalah
kesalahan karena tertanggung kurang hati- hati dan kurang teliti, jadi bukan
karena unsur kesengajaan. Perbuatan kurang hati-hati
dan kurang teliti dapat menimbulkan kerugian yang bukan menjadi tanggung jawab penanggung.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Ali, A. Hasymi. 2005. Pengantar Asuransi. Jakarta: Bumi Aksara.
Amirudin dan H. Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian
Hukum.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Arsyad,
Nurhaida. 2002. Asuransi Kecelakaan di Indonesia. Medan: Akademi
Keuangan dan Perbankan "PERBANAS" (A.K.P.
"PERBANAS").
Martono,
H.K. dan Amad Sudiro. 2011. Hukum Angkutan Udara Berdasarkan
UU RI No. 1 Tahun 2009. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
Muhammad,
Abdulkadir. 2003. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti.
PT Asuransi Jasa Raharja. 2011. Kumpulan Undang-Undang
Jasa Raharja.
Jakarta: PT Asuransi Jasa Raharja.
Purba,
Radiks. 2009. Mengenal Asuransi Angkutan Darat dan Udara. Jakarta:
Djambatan.
Rastuti, Tuti. 2011. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi.
Yogyakarta: Pustaka
Yustisia.
Sastrawidjaja,
Man Suparman. 2006. Aspek-Aspek Hukum Asuransi, dan Surat
Berharga. Bandung: P.T.
Alumni.
Satria, Salusra. 2003. Pengukuran Kinerja Keuangan
Perusahaan Asuransi
Kerugian di
Indonesia Dengan Analisis Rasio Keuangan "Early Warning System". Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan
Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara junto
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Angkutan
Udara.
NAMA KELOMPOK :
1. Kartika Ratna Sari . W ( 24212034 )
2. Septa Skundarian ( 26212921 )
3. Shintya Permatasari ( 26212989 )
0 komentar:
Posting Komentar