RSS

Tugas Softskill Post.3 " REVIEW Jurnal Hukum Perjanjian "

ASPEK HUKUM PERJANJIAN 
ASURANSI PENUMPANG DALAM PENGANGKUTAN UDARA 
(Studi Pada PT.Asuransi Jasa Raharja Cabang Medan)

SHERLY NOVITASARI SEMBIRING


Sesuai dengan ideologi neo-liberal yang terdapat dalam UURI No. 1 Tahun 2009, tarif angkutan udara niaga berjadwal (scheduled airlines) dibedakan menjadi dua macam, yaitu : tarif angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi yang mengacu pada ideologi sosialis (pemerintah campur tangan dalam penerapan tarif angkutan ini) dan tarif angkutan udara niaga berjadwal nonekonomi yang mengacu pada konsep liberal (penerapan tarif ini diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan angkutan niaga berjadwal berdasarkan hukum pasar (supply and demand).

Jaminan atas keselamatan penumpang angkutan udara ditutup asuransinya oleh pengangkut kepada perusahaan asuransi yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. Indonesia mewajibkan bahwa jaminan atas keselamatan penumpang angkutan udara ditutup asuransinya oleh pengangkut kepada PT (Persero) Asuransi Jasa Raharja, yang ketentuannya diatur di dalam Undang- Undang No. 33 Tahun 1964 dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965. Besarnya premi untuk setiap kali perjalanan ditetapkan sepihak oleh PT (Persero) Jasa Raharja. Kemudian premi itu ditambahkan oleh pengangkut ke dalam harga tiket penumpang angkutan udara. Jadi, penumpang angkutan udara membayar premi asuransi ketika mereka membeli tiket, yang fungsinya untuk menjamin keselamatan setiap penumpang angkutan udara selama satu kali perjalanan termasuk transit.

Perlindungan asuransi terhadap penumpang angkutan udara dipegang oleh perusahaan asuransi yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. Asuransi sosial antara lain meliputi jaminan pertanggungan kecelakaan, jaminan pertanggungan hari tua dan pensiun, jaminan pelayanan kesehatan, jaminan pertanggungan kematian dan jaminan pertanggungan pengangguran. Premi asuransi sosial, objeknya dapat dinilai dengan uang. Premi yang terkumpul dan sudah diakumulasikan menjadi milik perusahaan.

Di dalam jurnal ini, terdapat beberapa perumusan masalah, diantaranya adalah: hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi penumpang angkutan udara, tata cara penggantian dan pembayaran santunan asuransi penumpang angkutan udara oleh PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Medan, penyelesaian permasalahan apabila terjadi penolakan pembayaran klaim santunan penumpang angkutan udara oleh PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Medan.

Adapun tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui: hak dan kewajiban dari para pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi penumpang angkutan udara, tata cara penggantian dan pembayaran santunan asuransi penumpang angkutan udara oleh PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Medan, penyelesaian permasalahan apabila terjadi penolakan pembayaran klaim santunan penumpang angkutan udara oleh PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Medan.

Secara teoritis penulisan tulisan ini diharapkan dapat memperkaya pengetahuan dalam ilmu hukum dan dapat membantu serta memberi masukan sumbangan pemikiran dan pengembangan terhadap penerapan aspek hukum dalam asuransi penumpang angkutan udara. Secara praktik penulisan tulisan ini diharapkan dapat memberikan pamahaman kepada masyarakat tentang asuransi yang diterima, saat berada pada posisi penumpang angkutan udara, terhadap pihak pengangkut angkutan udara, dan terhadap pihak perusahaan asuransi di Indonesia yang bergerak dalam bidang asuransi penumpang angkutan udara.

Adapun yang menjadi lokasi penelitian penulis dalam menyelesaikan penulisan ini yakni perusahaan asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Medan yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.142, Km 5,1, Medan, Sei Sikambing C II. Jenis penelitian hukum pada dasarnya dibedakan menjadi dua, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum normatif disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang- undangan dan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Sumber data pada penelitian hukum normatif adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.4 Pada penelitian hukum sosiologis, hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain. Penelitian hukum sosiologis juga menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan.5 

Karena penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yang didukung dengan wawancara di lokasi penelitian, maka sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian atau studi kepustakaan (Library Research) dan penelitian atau studi lapangan (Field Research). Analisa data dalam penulisan ini menggunakan data kualitatif, yaitu suatu analisis data secara jelas serta diuraikan dalam bentuk kalimat sehingga diperoleh gambaran yang jelas yang berhubungan dengan skripsi ini, dalam hal ini hasil dari wawancara terhadap pihak perusahaan asuransi, yaitu PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Medan.

Aspek Hukum Perjanjian Asuransi

Dalam bahasa Belanda, asuransi berasal dari kata verzekering, dan dalam bahasa Inggris, asuransi berasal dari kata Insurance. Kedua asal kata asuransi tersebut memiliki arti yang sama, yaitu pertanggungan.6

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur secara terang-terangan mengenai pengertian asuransi dapat dilihat di dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan juga diatur secara khusus di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diatur secara khusus mengenai asuransi, dan perjanjian tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka untuk perjanjian asuransi pun akan  berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berdasarkan Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, bahwa ketentuan umum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat berlaku bagi perjanjian asuransi. Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersebut merupakan cerminan atas asas lex specialis derogate lege generalis.7

Sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan sebelumnya, berdasarkan Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, ketentuan umum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat berlaku pula dalam perjanjian asuransi sebagai perjanjian khusus. Dengan demikian, para pihak tunduk pula pada beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Asas-asas yang terdapat dalam hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata perlu diperhatikan. Adapun asas-asas yang lahir dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut adalah sebagai berikut: Asas Konsensual; Asas Kebebasan Berkontrak; Asas Ketentuan Mengikat; Asas Kepercayaan; Asas Persamaan Hukum; Asas Keseimbangan; Asas Kepastian Hukum; Asas Iktikad Baik.

Perjanjian asuransi merupakan perjanjian khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sebagai perjanjian khusus, selain memiliki asas-asas hukum perjanjian pada umumnya, perjanjian asuransi juga memiliki prinsip-prinsip perjanjian asuransi, yaitu sebagai berikut:8
a. Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest)
b. Prinsip iktikad baik (Utmost Goodfaith)
c. Prinsip keseimbangan (Idemniteit Principle)
d. Prinsip subrogasi (Subrogation Principle)
e. Prinsip sebab akibat (Causaliteit Principle
f. Prinsip Kontribusi (Contribution Principle)
g. Prinsip follow of fortune dalam reasuransi

Ada tiga sifat pemikiran mengenai asuransi menurut A. Hasymi Ali. Sifat pertama memandang asuransi dalam hubungan tertanggung dengan penanggung yaitu asuransi sebagai alat pemindahan risiko. Sifat kedua memandang asuransi sebagai teknik atau mekanisme penanggungan. Sifat ketiga menggabungkan kedua pandangan dari sifat pertama dan sifat kedua.9

Dalam asuransi sosial, yang berperan sebagai pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi sosial dalam ruang lingkup kecelakaan yaitu PT Jasa Raharja serta perusahaan penerbangan itu sendiri, dan yang berperan sebagai pihak tertanggung yaitu pihak yang mengalihkan risiko kepada penanggung dan telah membayar sejumlah premi dalam bentuk tiket, yaitu penumpang alat transportasi. Sehingga melalui asuransi, pihak tertanggung akan merasa aman dari ancaman kerugian, sebab jika kerugian itu telah terjadi, penanggunglah yang akan menggantinya.

Eksonerasi adalah pembatasan tanggung jawab, yang dalam hal ini adalah pembatasan tanggung jawab dalam diri penanggung. Berdasarkan ketentuan dari Pasal 249 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, ada tiga jenis eksonerasi penanggung terhadap benda asuransi, yaitu:
a. Cacat sendiri (selfdefect)
b. Kebusukan sendiri (selfrot)
c. Sifat kodrat (natural character)

Menurut Pasal 276 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, penanggung tidak mempunyai beban untuk melakukan tanggungan apabila terjadi suatu kerugian yang diakibatkan dari kesalahan tertanggung sendiri. Bahkan, penanggung berhak memiliki premi yang telah dibayar atau menuntut premi apabila asuransi sudah mulai berjalan, jika terjadi suatu kerugian akibat kesalahan tertanggung sendiri. Kesalahan tertanggung sendiri adalah kesalahan karena tertanggung kurang hati- hati dan kurang teliti, jadi bukan karena unsur kesengajaan. Perbuatan kurang hati-hati dan kurang teliti dapat menimbulkan kerugian yang bukan menjadi tanggung jawab penanggung. 


DAFTAR PUSTAKA



Buku-Buku
Ali, A. Hasymi. 2005. Pengantar Asuransi. Jakarta: Bumi Aksara.
Amirudin dan H. Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum.
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Arsyad, Nurhaida. 2002. Asuransi Kecelakaan di Indonesia. Medan: Akademi
Keuangan dan Perbankan "PERBANAS" (A.K.P. "PERBANAS").

Martono, H.K. dan Amad Sudiro. 2011. Hukum Angkutan Udara Berdasarkan
UU RI No. 1 Tahun 2009. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Muhammad, Abdulkadir. 2003. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti.

PT Asuransi Jasa Raharja. 2011. Kumpulan Undang-Undang Jasa Raharja.
Jakarta: PT Asuransi Jasa Raharja.
Purba, Radiks. 2009. Mengenal Asuransi Angkutan Darat dan Udara. Jakarta:
Djambatan.

Rastuti, Tuti. 2011. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi. Yogyakarta: Pustaka
Yustisia.

Sastrawidjaja, Man Suparman. 2006. Aspek-Aspek Hukum Asuransi, dan Surat
Berharga. Bandung: P.T. Alumni.

Satria, Salusra. 2003. Pengukuran Kinerja Keuangan Perusahaan Asuransi
Kerugian di Indonesia Dengan Analisis Rasio Keuangan "Early Warning System". Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.



Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan
Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara junto
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Angkutan Udara. 


NAMA KELOMPOK :
1. Kartika Ratna Sari . W  ( 24212034 )
2. Septa Skundarian          ( 26212921 ) 
3. Shintya Permatasari      ( 26212989 ) 

0 komentar:

Posting Komentar