RSS

KARTIKA RATNA SARI W_TUGAS 5 ( PSAK 1 LAPORAN KEUANGAN 2015)_4EB12

Nama            : Kartika Ratna Sari W
Npm              : 24212034
Kelas             : 4EB12
Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi




Laporan Keuangan menurut PSAK 1
(Efektif berlaku 1 januari 2015)

Perubahan PSAK 1 Tahun 2013

  • Judul Laporan Laba Rugi Komprehensif menjadi Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain. 
  • Informasi komparatif minimum dan tambahan.
  • Pemisahan penghasilan komprehensif lain termasuk juga pajak terkait : akan direklasifikasikan ke laporan laba rugi periode berikutnya, tidak akan direklasifikasi ke laporan laba rugi.
  • Tambahan definisi : laba rugi, pemilik, material, penyesuaian reklasifikasi, tidak praktis, total penghasilan komprehensif.
  • Sinkronisasi dengan terbitnya PSAK lain : 
       - PSAK 65 Konsolidasian, PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
       - PSAK 15 Investasi pada Asosiasi dan Ventura Bersama
       - PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar

Komponen laporan keuangan
PSAK 1 2013
  • Laporan posisi keuangan 
  • Laporan laba rugu dan penghasilan komprehensif lain
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Laporan arus kas
  • catatan atas laporan keuangan
  • Informasi kompratif
PSAK 1 2009
  • Laporan posisi keuangan
  • Laporan laba rugi komprehensif
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Laporan arus kas
  • Catatan atas laporan keuangan

Sumber :
https://staff.blog.ui.ac.id/martani/2015/11/12/psak-update-2015/







KARTIKA RATNA SARI W_TULISAN 2 (PRINSIP ETIKA &)_4EB12

Nama           : Kartika Ratna Sari WNpm             : 24212034
Kelas            : 4EB12
Mata Kuliah   : Etika Profesi Akuntansi




Etika Profesional 

Etika (etihcs) secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap orang memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kia memperhatikan atau tidak memperhatikan secara eksplisit/gamblang. Perilaku etis sangat diperlukan oleh masyarakat agar dapat berfungsi secara teratur. Berikut ini adalah enam nilai inti etis mengenai perilaku etis menurut Josephson Institute :
  • Dapat dipercaya (trustworthiness), mencakup kejujuran, integritas, reliabilitas, dan loyalitaas. 
  • Penghargaan (respect), mencakup gagasan seperti kepantasan (civility), kesopansantunan (courtesy), kehormatan, toleransi, dan penerimaan.
  • Pertanggungjawaban (responsbility), berarti bertanggung jawab atas tindakan seseorang serta dapat menahan diri.
  • Kelayakan (fairnessi), dan keadilan mencakup tentang isu-isu tentang kesamaan penilaian, sikap tidak memihak, proporsionalitas, keterbukaan, dan keseksamaan.
  • Perhatian (caring), berarti bersungguh-sungguh memperhatikan kesejaheraan pihak lain dan mencakup tindakan yang memperhatikan kepentingan sesama serta memperlihatkan perbuatan baik.
  • Kewarganegaraan (citizenship), termasuk kepatuhan undang-undang serta melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara agar berjalan dengan baik.

Kode Etik Profesional 
AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan. Kode ini terdiri dari empat bagian : Prinip-prinsip, peraturan perilaku, Interpretasi atas peraturan perilaku, dan Kaidah etika.


Sumber : Auditing dan jasa Inssurance hal.107 gambar 4-3



8 Prinsip Kode Etik Akuntansi
  1. Tanggung Jawab, dalam mengemban tanggung jawab sebagai profesional, para anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktivitas mereka.
  2. Kepentingan Publik, para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
  3. Integritas, untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tertinggi.
  4. Objektivitas dan Independensi, anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.Anggota harus mempertahankan obejektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
  5. Keseksamaan, anggota harus memperhatikan standar teknis dan etika profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serya melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
  6. Ruang Lingkup dan Sifat Jasa, anggota yang berpraktik bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.
  7. Perilaku Profesional, anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesinya.
  8. Kerahasiaan, anggota mempunya kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh dari jasa profesional yang diberikannya.

Sumber : Auditing dan Jasa Assurance gambar4-4 hal.109

Gambar diatas merupakan Peraturan Perilaku Profesi, yang menjelaskan bahwa apabila praktisi berperilaku paa tingkat minimum maka hal itu menyiratkan perilaku yang tidak memuaskan. Profesi telah menyusun standar yang cukup tinggi agar standar perilaku yang minimum pun dapat memuaskan.



Sumber :
Alvin A. Arens, Randal J. Elder, Mark S. Beasley, Auditing dan Jasa Assurance Jilid 1 Edisi Keduabelas (Jakarta:Penerbit Erlangga 2008), hal.98, 99, 106, 107, 108, 109.





KARTIKA RATNA SARI W_TUGAS 3 (KASUS BUBARNYA ARTHUR ANDERSEN & 8 BESAR KAP MENJADI 4 BESAR)_4EB12

Nama         : Kartika Ratna Sari WNpm           
Npm           : 24212034
Kelas          : 4EB12
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi



Kasus Arthur Andersen, Berkaitan Dengan 8 Besar KAP Yang Mengerucut Menjadi 4 besar  

Ulasan kasus Arthur Andersen
Peringkat kantor akuntan internasional terbesar kehilangan salah satu anggota setelah kantor Arthur Andersen ditutup karena didakwa menghalangipenyelidikan pengadilan dalam kasus Enron. Kantor terkemuka ini pernah mnjadi kantor akuntan publik terbesar yang akibat dari keberhasilam praktik konsultasinya.

Perusahaan ini berdiri pada tahun 1913, nama Arthur Andersen diambil dari nama seorang profesor di Northwestern University yang mendirikan perusahaan tersebut. Kantor ini pernah menikmati reputasi sebagai penjunjung standar etika tertinggi tetapi kemudian terlibat dalam beberapa dugaan kegagalan audit selain Enron.

Enron Corporation terbentuk pada tahun 1985 dari merger antara dua perusahaan saluran pipa gas yaitu Houston Natural Gas dan InterNorth yang berkedudukan di Omaha, Nebraska, Amerika Serikat. Dan merupakan pelopor pipa gas alam serta listrik dalam pasar utilitas yang baru diregulasi. Enron tumbuh menjadi salah satu dari tujuh perusahaan besar di Amerika Serikat yang memiliki pasukan sebanyak 21.000 pekerja sebagai staf di lebih dari empat puluh negara di dunia. Enron merupakan perusahaan energi pertama di Amerika Serikat yang melakukan instalasi sistem pipa gas alam. Pada tahun-tahun awalnya, Enron menghasilkan uang dari penjualan aktiva tetap seperti saluran pipa. Namun, pada tahun 1990-an, 80% laba Enron berasal dari bisnis yang lebih populer yang dikenal sebagai "Grosir Operasi dan Jasa Energi". Enron telah membangun pasar baru, seperti perdagangan sekuritas cuaca. 

Namun keberhasilan dan nama harum tidaklah selamanya mereka kecap. Kesuksesan yang dirintis dan dipelihara sekian lama, telah beralih menjadi suatu bencana skandal yang rumit. Pada awal tahun 2001, spekulasi tentang transaksi bisnis enron mulai muncul ke permukaan. Seorang bankir investasi yang sangat disegani secara umum menyatakan bahwa tidak ada seorangpun yang dapat menjelaskan bagaimana sebenarnya Enron mendapatkan uang. Dengan terkuaknya keruntuhan ini, banyak pihak yang bertanya-tanya bagaimana isu tersebut bisa tidak terdeteksi setelah sekian lama. Banyak yang menunjuk pada struktur bisnis yang luar biasa rumit di Enron dan laporan keuangan yang samar serta membingungkan.

Bencana ini dimulai dari ketidakjujuran Enron dalam penyajian laba dan lembaga ini harus berdiri tegak menghadapi setumpuk tuduhan berkaitan dengan transaksi yang penuh kecurangan. Termasuk di antarana adalah tidak tersajinya sejumlah kewajiban dalam rekening perusahaan yang sedemikian rupa mereka tutup-tutupi. Tampaknya skandal Enron ini juga telah membodohi para auditor. Karena kecurangan ini melibatkan perusahaan terpercaya di AS yang merupakan salah satu dari lima firma akuntansi terbesar yang telah berdiri selama 89 tahun yaitu Arthur Andersen. 

Kesalahan yang dilakukan Arthur Andersen adalah kekeliruanya yang membiarkan Enron mempertahankan Entitas terkait secara terpisah padahal seharusnya dikonsolidasi. Lalu, Auditor kepala Andersen untuk Enron yaitu David Duncan menghalangi proses peradilan melalui penghancuran ribuan dokumen-dokumen dan data-data komputer yang berkaitan dengan kegagalan Enron. Akhirnya Andersen memecat David Duncan, namun dengan bersikukuh bahwa firmanya tidak melakukan hal yang tidak sepantasnya dilakukan dan tidak dapat menemukan indikasi adanya kecurangan. 

Pada bulan Juni 2002, divisi Amerika menyatakan bahwa Andersen terbukti bersalah oleh pengadilan federal dalam menghalangi penegakan hukum. Andersen mengakui bahwa firmanya bersalah karena menganggap penghancuran dokumen-dokumen tersebut merupakan kegiatan rutin yang sudah sangat sering mereka lakukan. Akhirnya, Andersen menutup Firma Akuntan Publiknya di Amerika Serikat sebagai hukuman.

Beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari bencara Enron-Andersen adalah pentingnya memiliki kesadaran dan ketaatan akan tanggung jawab auditor, Etika Profesi, Kesadaran Etik, Komitmen profesi, dan Good Corporate Governance bagi para auditor individu maupun lembaga. Tidak hanya itu pentingnya memahami bisnis dan industri perusahaan untuk mengidentifikasi risiko bisnis yang signifikan, salah saji material dalam laporan keuangan haruslah digarisbawahi oleh para auditor agar dapat membuat para klien dan calon klien semakin percaya kepada kinerja para profesional akuntan publik. 


8 Besar KAP Yang Mengerucut Menjadi 4 besar 
Selama bertahun-tahun, ada delapan kantor akuntan besar yang disebut sebagai Delapan Besar. Dalam tahun 1979, yaitu :

  1. Arthur Andersen
  2. Arthur Young & Co
  3. Coopers & Lybrand (aslinya Lybrand, Ross Bros, & Montgomery)
  4. Ernst & Whinney (hingga 1979 Ernst & Ernts di AS dan Whinney Muray di Britania Raya)
  5. Deloitte Hanskins & Sells (hingga 1978 Hanskins & Sells di AS dan Deloitte & Co di Britania Raya)
  6. Peat Marwick Mitchell (selanjutnya menjadi Peat Marwick kemudian KPMG)
  7. Price Waterhouse
  8. Touche Ross
Pada tahun 1989-1998, Delapan Besar ini menjadi Enam Besar setelah terjadi merger antara Deloitte, Hanskins and Sells, serta Touche Ross untuk membentuk Deloitte & Touche, dan merger antara Ernst & Whinney dan Arthur Young untuk membentuk Ernst & Young.

Pada tahun 1998-2002, peringkat kantor-kantor terbesar itu menyusut lagi menjadi Lima Besar  ketika Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand bergabung untuk membentuk PriceWaterhouseCoopers.

Pada tahun 2002, Arthur Andersen bangkrut karena terlibat skandal Enron Co. Kantor-kantor koleganya yang berada dibawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Tutupnya Andersen kemudian sekarang menyisakan Empat Besar kantor akuntan internasional, yaitu :

  1. Deloitte & Touche
  2. Ernst & Young
  3. PricewaterhouseCoopers
  4. KPMG


Jika dikaitkan dengan SARBANES-OXLEY ACT
Dipicu oleh banyaknya kasus kepailitan dan dugaan kegagalan audit yang melibatkan perusahaan-perusahaan seperti Enron, Sarbanes Oxley Act disahkan pada tanggal 30 juli 2002. Ketentuan dalam UU ini, yang oleh banyak pihak dianggap sebagai peraturan yang mempengaruhi profesi auditing sejak securities Act tahun 1993 dan 1934, secara dramatis mengubah hubungan antara perusahaan terbuka dan kantor akuntan yang mengauditnya.

Sarbanes Oxley Act membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), yang ditunjuk dan diawasi oleh Securities and Exchange Commission (SEC). PCAOB bertugas untuk mengawasi auditor perusahaan publik/terbuka, menetapkan standar auditing dan pengendalian mutu untuk audit atas perusahaan terbuka, serta melakukan pemeriksaan atas pengendalian mutu di kantor-kantor yang melakukan audit tersebut. sebelumnya tanggung jawab tersebut ditanggung oleh AICPA. 

PCAOB mengeluarkan standar standar auditing mencakup menetapkan standar untuk audit tentang efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan yang disebut Standar Auditing PCAOB. PCAOB melakukan inspeksi atas kantor-kantor akuntan yang terdaftar untuk menilai ketaatannya pada aturan-aturan PCAOB dan SEC, standar profesional, serta kebijakan pengendalian mutu kantor itu sendiri. PCAOB mensyaratkan inspeksi tahunan atas kantor-kantor akuntan yang mengaudit lebih dari 100 emiten dan kantor-kantor lain yang terdaftar setidaknya tiga tahun sekali. Setiap pelanggaran dapat mengakibatkan tindakan displiner oleh PCAOB dan dilaporkan ke SEC serta dewan akuntansi negara bagian supaya tidak terulang lagi kasus seperti Arthur Andersen.

Selain itu, Sarbanes Oxley dan SEC juga menambahkan pembatasan jenis jasa konsultasi yang dapat diberikan auditor kepada klien audit perusahaan publik. Melihat kasus dari Enron yang melibatkan Andersen SEC mengesahkan pembatasan tambahan atas jasa non-audit dan mensyaratkan pengungkapan fee audit serta nonaudit. Jasa nonaudit dapat membahayakan auditor, karena jika tidak adanya independensi akan sulit bahkan tidak mungkin untuk dibuktikan. Keprcayaan dalam dunia profesi tergantung pada penampilan independensinya, bukan ada auditor uang independen dalam fakta. SEC, Investor, dan pihak berkepentingan lainnya menyatakan bahwa jasa nonaudit membahayakan independensi.

Sumber :
Alvin A. Arens, Randal J. Elder, Mark S. Beasley, Auditing dan Jasa Assurance Jilid 1 Edisi Keduabelas (Jakarta:Penerbit Erlangga, 2008), hlm.33, 34, 38, 115.

Jurnal Akuntansi Dan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Widyata, Vol 4 No.1, 2002. hal 10, 11, 14, 15.











KARTIKA RATNA SARI W_TUGAS 2(KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI)_4EB12

NAMA             : KARTIKA RATNA SARI W
NPM               : 24212034
KELAS            : 4EB12
MATA KULIAH : ETIKA PROFESI AKUNTANSI 


KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI

Kerangka Konseptual Akuntansi berfungsi sebagai dasar untuk memecahkan masalah-masalah akuntansi dan pelaporan. Kerangka ini dibuat oleh FASB (Dewan Standar Akuntansi Keuangan), FASB menghabiskan banyak waktu dan tenaga pada proyek ini. Dewan melihat kerangka konseptual sebagai " konstitusi, sebuah sistem yang menyatu antara tujuan dan dasar yang saling berkaitan."
Sumber : Accounting Principles (Wiley) hal.58

Kerangka konseptual FASB mencakup empat bagian, yaitu :

1. Tujuan-tujuan Pelaporan Keuangan

   FASB mulai bekerja dengan kerangka konseptual dengan melihat pada tujuan-tujuan dasar dari pelaporan keuangan. Untuk menentukan tujuan-tujuan ini memerlukan jawaban atas beberapa pertanyaan dasar yang kemudian disimpulkan oleh FASB bahwa tujuan dari pelaporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang :
  1. Berguna bagi mereka yang membuat keputusan investasi dan kredit.
  2. Membantu dalam memperkirakan arus kas di masa depan.
  3. Mengidentifikasi sumber daya ekonomis (aset), klaim atas sumber daya tersebut (kewajiban), serta perubahan dari sumber daya dan klaim tersebut.
Kemudian FASB berusaha untuk menggambarkan karakteristik-karakteristik yang membuat informasi akuntansi berguna.

2. Karakteristik-karakteristik Kualitatif Informasi Akuntansi

  Praktik akuntansi yang dipilih seharusnya adalah praktik yang memberikan informasi keuangan  berguna paling banyak untuk membuat sebuah keputusan. Untuk menjadi berguna, informasi harus memiliki karakteristik-karakteristik kualitatif berikut :

Relevansi (Relevanve)
Informasi akuntansi harus relevan, jika dapat membuat perbedaan dalam sebuah keputusan. Informasi yang relevan memiliki nilai prediktif (predictive value)/nilai umpan balik maupun keduanya. Nilai prediktif (predictive value) yang dapat membantu pengguna meramalkan kejadian-kejadian di masa depan, sedangkan nilai umpan balik (feedback value) mampu menguatkan atau memperbaiki ekspetasi sebelumnya. Selain itu, informasi akuntansi memiliki relevansi jika dianggap tepat waktu (timely) artinya informasi tersebut harus tersedia bagi pembuat keputusan sebelum ia kehilangan kemampuannya untuk mempengaruhi keputusan.

Dapat Diandalkan (Reliability)
Keandalan atau reliabilitas informasi berarti informasi itu terbebas dari kesalahan dan bias. Agar dapat diandalkan, informasi akuntansi harus dapat diverifikasi atau dapat membuktikan bahwa informasi tersebut terbebas dari kesalahan dan bias. Lalu, merupakan penyajian yang jujur atas apa yang seharusnya: Informasi ersebut harus berdasarkan fakta yang ada. Terakhir, informasi harus netral artinya informasi tersebut tidak boleh dipilih, dibuat, atau disajikan sesuai keinginan sekelompok pengguna yang berkepentingan diatas yang lainnya.

Dapat Dibandingkan (Comparability)
Informasi akuntansi tentang perusahaan berguna ketika dapat dibandingkan dengan informasi keuangan tentang perusahaan lainnya. Perbandingan/komparabilitas dihasilkan ketika perusahaan-perusahaan yang berbeda menggunakan prinsip-prinsip akuntansi yang sama. Satu-satunya kebutuhan akuntansi adalah setiap perusahaan harus mengungkapkan metode-metode akuntansi yan digunakan. Dari pengungkapan tersebut, pengguna dapat menentukan apakah informasi keuangan dapat dibandingkan.

Konsistensi (Consistency)
Berarti sebuah perusahaan menggunakan prinsip-prinsip dan metode-metode akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Jika suatu perusahaan memilih metode FIFO sebagai metode biaya persediaan pada tahun pertama beroperasi, maka diharapkan perusahaan akan menggunakan metode FIFO pada tahun-tahun berikutnya. 

3. Elemen-elemen Laporan Keuangan

   Bagian yang penting dari kerangka konseptual akuntansi adalah seperangkat definisi yang menggambarkan istilah-istilah dasar yang digunakan dalam akuntansi. FASB mengacu pada seperangkat definisi ini sebagai elemen-elemen laporan keuangan (elements of financial statement). Elemen-elemen ini mencakup beberapa istilah seperti aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban. Oleh karena itu, elemen-elemen ini sangat penting karena harus dibatasi dengan tepat dan diterapkan secara Universal.

4. Panduan-panduan Pengoperasian
         
   Para akuntan yang berpraktik harus memecahkan maslah-masalah praktikna, dibutuhkan bantuan yang lebih rinci. Pada kerangkaa konseptual, FASB mengakui kebutuhan akan panduan pengoperasikan yang dikelompokkan menjadi tiga panduan yang telah dibuat dengan baik dan diterima dalam akuntansi, yaitu : 
  • Asumsi (assumption), merupakan dasar dari proses akuntansi.
  • Prinsip (principle), merupakan aturan khusus yang mengindikasikan bagaimana kejadian-kejadian ekonomi harus dilaporkan dalam proses akuntansi.
  • Kendala (constraint), merupakan proses akuntansi yang memungkinkan penyimpangan prinsip-prinsip tersebut di bawah kondisi-kondisi tertentu.

Sumber : Accounting Principles (Wiley) hal.61




Sumber :

Jerry J. Weygandt, Donald E. Kieso, Paul D. Kimmel, Accounting Principles Edisi 7 (Jakarta Selatan:Salemba Empat, 2013), hlm.58-61.






KARTIKA RATNA SARI W_TUGAS 4 (KASUS BHOPAL)_4EB12

KELOMPOK 9

Nama :
  1. Kartika Ratna Sari W  (24212034)
  2. Shintya Permatasari   (26212989)
  3. Wiwiek Widyastuti      (28212175)

Kelas            : 4EB12
Mata Kuliah   : Etika Profesi Akuntansi


Bencana di Bhopal

Pada suatu malam tanggal 2 Desember 1984, sebuah kebocoran terjadi di tangki penyimpanan di pabrik kimia Union Carbide, Bhopal, India. Tengki tersebut berisi 10.000 galon Metil Isosianat (MIC),  zat kimia yang sangat beracun yang dapat digunakan dalam pembuatan pestisida seperti Sevin. Kebocoran yang terjadi menimbulkan awan gas beracun di atas lingkungan kumuh di sekitar pabrik Bhopal itu menyebabkan kematian lebih dari 2000 orang dan melukai 200.000 orang.

kebocoran ini disebabkan oleh air yang tanpa sengaja tertuang ke tengki. Air bereaksi sangat cepat dengan MIC yang menyebabkan pemanasan cairan. Di bhopal. campuran air dan MIC tersebut meningkatkan suhu cairan di dalam tengki. Ketika tekanan internal ini menjadi cukup tinggi katup pelepasan tekananpun terluka dan uap MIC tercampur ke udara.

Seperti kebanyakan bencana dan kecelakaan, tidak hanya satu kejadian yang menyebabkan bencana, tetapi ada beberapa faktor yang ikut menimbulkan kecelakaan ini. Semua faktor ini jika berdiri sendiri mungkin menyebabkan kecelakaan. Gabungan semua faktor itu membuat kecelakaan terhindar dan konsekuensinya sangat buruk. Faktor utama dalam kecelakaan ini adalah pemotongan anggaran pemeliharaan sebagai bagian dari upaya pemotongan biaya. Tengki penyimpanan MIC mempunyai unit pendingin yang terpasang yang seharusnya membantu mempertahankan suhu tengki agar lebih mendekati normal, bahkan dengan air yang ditambahkan dan mungkin dapat mencegah penguapan pencairan. Meskipun demikian unit pendingin ini berhenti selama lima bulan sebelum kecelakaan terjadi dan belum diperbaiki.

Tengki juga dilengkapi dengan alarm yang sehausnya dapat memberikan peringatan para pekerja terhadap suhu yang berbahaya, namun tidak terpasang dengan baik. Pabrik juga dilengkapi dengan menara obor yang dirancang untuk membakar uap sebelum uap memasuki atmosfer dan alat ini setidaknya dapat mengurangi, jika tidak menghilangkan jumlah MIC yang menjangkau lingkungan sekitar. Namun tidak berfungsi dengan baik dan sudah usang. Terakhir alat penyaring gas yang biasanya digunakan untuk menetralisir uap beracun tidak diaktifkan sampai uap berlangsung. Tidak ada satupun alat-alat itu yang beroperasi pada saat kejadian tersebut.

Manajemen pabrik jelas mengabaikan keselamatan. Union Carbide  juga tampak kurang perduli karena tidak menyiapkan rencana untuk memperingatkan dan mengevakuasi penduduk disekitar pabrik pada saat kecelakaan. Rencana seperti itu adalah rencana standar di Amerika Serikat dan sering diwajibkan oleh pemerintah sekitar. Union Carbide tidak dapat mengatakan bahwa kecelakaan seperti itu tidak dapat diperkirakan. Namun, pada akhirnya sebagian kesalahan ditanggung oleh pemerintahan India.

Kesalahan terbesr ditimpahkan kepada Union Carbide karena gagal memberikan pelatihan yang cukup dan gagal mengawasi karyawan India dalam pemeliharaan dan prosedur keselamatan yang diberlakukan di pabrik yang sama di Amerika. Setelah kecelakaan itu terjadi, tuntutan hukum yang jumlah seluruhnya mencapai lebih dari 250 milyar dolar diajukan oleh korban kecelakaan dan Union Carbide  menjanjikan bahwa korban akan mendapatkan kompensasi seumur hidup serta pelatihan kerja. Dan akhirnya, Warren Anderson dituntut pengadilan India atas pebunuhan kriminal (tapi bukan tuntutan sipil).

1. Isu-isu etika yang dibahas dalam kasus ini ?
    Jawab : 
    Isu yang dibahas dari kasus ini adalah :
  • Penggunaan bahan kimian berbahaya yaitu Methyl Isocyanate (MIC) dan penyimpanannya bukan didalam drum.
  • Adanya pipa yang sudah terkorosi.
  • Program Maintenance pertahanan peralatan pabrik yang buruk.
  • kegagalan beberapa system keselamatan pabrik.
  • Penonaktifan beberapa peralatan keselamatan termasuk sistem pendingin Methyl Isocianate (MIC).


2. Apakah pengaruh hukum " Perseroan Terbatas " berlaku untuk melindungi 
    pemegang saham Union Carbide Corporation (U.S) ?
    Jawab :


Berpengaruh atau berlaku. Namun, pemegang saham Union Carbide tidak sepenuhnya dilindungi oleh doktrin hukum perseroan terbatas. Mereka tidak bertanggung jawan atas kematian dan luka-luka yang terjadi karena kebocoran. Tapi, mereka tidak tertutup untuk investasi pribadi mereka di saham perusahaan. Saham jatuh drastis setelah insiden tersebut.


Berdasarkan kasus tersebut para pemegang saham melakukan gugatan kepada Manajer Union Carbide Corporation (U.S) yang telah menyebabkan kerugian sebesar 1 milyar USD. Selain itu, manajer dianggap tidak mampu menghindari risiko yang buruk bagi pemegang saham. Analisis memperkirakan perusahaan akan dipaksa menjadi bangkrut. Pabrik Union Carbide Corporation (U.S) telah kehilangan uang selama beberapa tahun dan Anderson telah mempertimbangkan penutupan itu.


3. Apakah operasinindia, yang sedang diawasi oleh manajer serikat Union 
   Carbide Corporation (U.S) sesuai dengan standar hukum atau moral atau      
    etika 
   Jawab :


Tidak, Manajer Serikat Union Carbide Corporation (U.S) tidak memperhatikan standar hukum, moral ataupun etika. Perusahaan ini tidak memiliki etika moralitas. Etika moralitas merupakan etika yang menyatakan tindakan dianggap baik jika tindakan itu menunjukkan perilaku karakter yang baik (bermoral) dan dianggap buruk jika tindakan itu menunjukkan perilaku karakter buruk (tidak bermoral). Selain itu perusahaan juga melanggar etika enjiniring yang merupakan sebuah profesi yang memiliki kode etik.





Pelanggaran etika tersebut menyebabkan terjadinya Kebocoran pada tangki penyimpanan pabrik kimia Union Carbide Corportion (U.S) di Bhopal, India. Sebanyak lebih dari 2000 orang meninggal dan lebih dari 200.00 orang terluka akibat kebocoran tangki yang berisi 10.000 galon Metil Isosianat (MIC). Faktor Utama dalam kecelakaan ini adalah adanya pemotongan anggaran pemeliharaan sebagai bagian dari upaya pemotongan biaya. Akibat dari pemotongan anggaran pemeliharaan tersebut, Manajemen Mengabaikan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal ini dapat dilihat dari adanya :
  • Alat peringatan yang tidak terpasang dengan baik.
  • Menara obor yang digunakan untuk membakar uap sebelum memasuki atmosfer yang tidak berfungsi.
  •  Alat penyaring gas untuk menetralisir uap beracun tidak aktif dan sudah usang.
  • Unit pendingin berhenti bekerja selama 5 bulan sebelum kecelakaan terjadi dan belum diperbaiki.
  • Katup yang bocor dalam sitem MIC telah menjadi masalah di Bhopal sebanyak 6 kali sebelum kecelakaan terjadi.
  • Tidak diberikannya pelatihankepada karyawan yang cukup dan Gagal mengawasi karyawan india dalam pemeliharaan dan prosedur keselamatan yang diberlakukan dipabrik yang sama di Amerika.

Berdasarkan keterangan diatas, perusahaan melanggar adanya prinsip etika enjiniring. Prinsip-prinsip yang dilanggar adalah
  •  Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensinya.
  • Tidak berlaku benar, objektif dan menjaga rahasia pekerjaan.
  • Tidak bekerja keras, jujur dan bertanggung jawab.
  • Tidak adanya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.
  •  Tidak adanya upaya untuk  pelestarian lingkungan.


Referensi ;

            Fleddermann, Charles B. 2006. Etika Enjiniring Edisi Kedua. Jakarta : Penerbit Erlangga.

Kartika Ratna Sari_Tugas 1_Etika Yang Berlaku di Suatu Daerah

Etika 

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.


Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

Kebiasaan

Tradisi dalam bahasa latin: traditio, "diteruskan" atau kebiasaan, dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah. 

Jadi, kebiasaan adalah tindakan yang lazim/umum dilakukan masyarakat.

Contohnya kebiasaan makan dengan tangan kanan, kebiasaan bertegur sapa bila bertemu dengan orang yang telah dikenal. Meskipun bukan merupakan aturan, kebiasaan mempunyai pengaruh terhadap perilaku keseharian warga masyarakat. Pada umumnya orang berusaha berperilaku sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Seseorang melakukan hal itu agar ia diterima dalam masyarakat. Sebaliknya, seseorang yang kurang atau tidak mengindahkan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat cenderung kurang diterima masyarakat.

Adat-istiadat

Adat istiadat adalah kaidah di masyarakat yang dianggap sakral dan berhubungan dengan tradisi masyarakat serta dilakukan secara turun menurun. Adat istiadat merupakan hukum yang tumbuh, berkembang, hidup dalam masyarakat, dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Adat istiadat bersifat lokal. Contoh : upacara pernikahan adat Jawa tentu berbeda denagn upacara adat Bali. 

Adat istiadat dipandang penting bagi kehidupan suatu masyarakat. Masyarakat Indonesia kaya akan adat istiadat atau adat kebiasaan yang hidup di lingkungan suku-suku bangsa di tanah air Indonesia. Contohnya, tentang perkawinan antarkerabat dekat atau makan daging manusia, masyarakat menganggap tabu. Sanksi bagi pelanggarnya lebih keras dibandingkan pelanggaran terhadap cara, kebiasaan, dan tata kelakuan.


Etika, Kebiasaan, dan Adat-istiadat Yang Berlaku 
di Daerah Jawa Timur

Di kawasan eks-Karesidenan Surabaya (termasuk SidoarjoMojokerto, dan Jombang), dan Malang, memiliki sedikit pengaruh budaya Mataraman, mengingat kawasan ini cukup jauh dari pusat kebudayaan Jawa: Surakarta, dan Yogyakarta.
Adat istiadat di kawasan Tapal Kuda banyak dipengaruhi oleh budaya Madura, mengingat besarnya populasi Suku Madura di kawasan ini. Adat istiadat masyarakat Osing merupakan perpaduan budaya Jawa, Madura, dan Bali. Sementara adat istiadat Suku Tengger banyak dipengaruhi oleh budaya Hindu.
Masyarakat desa di Jawa Timur, seperti halnya di Jawa Tengah, memiliki ikatan yang berdasarkan persahabatan, dan teritorial. Berbagai upacara adat yang diselenggarakan antara lain: 
  • Tingkepan (upacara usia kehamilan tujuh bulan bagi anak pertama)
Upacara tingkepan disebut juga mitoni berasal dari kata pitu yang artinya tujuh, sehingga upacara mitoni dilakukan pada saat usia kehamilan tujuh bulan, dan pada kehamilan pertama. Dalam pelaksanaan upacara tingkepan, ibu yang sedang hamil tujuh bulan dimandikan dengan air kembang setaman, disertai dengan doa-doa khusus.


  • Babaran (upacara menjelang lahirnya bayi)
Babaran/mbabar dapat diartikansebagai sudah selesai atau sudah menghasilkan dalam wujud yang sempurna. Babaran juga menggambarkan selesaianya proses karya batik tradisional. Istilah babaran juga dipakai untuk seorang ibu yang melahirkan anaknya. ubarampe yang dibutuhkan untuk selamatan kelahiran yaitu Brokohan. Ada macam macam ubarampe Brokohan. Pada jaman ini Brokohan terdiri dari beras, telur, mie instan kering, gula, teh dan sebagainya. Namun jika dikembalikan kepada makna yang terkandung dalam selamatan bayi lahir, Brokohan cukup dengan empat macam ubarampe saja yaitu: 
  1. Kelapa : daging kelapa yang berwarna putih adalah manifestasi dari sukra (bahasa Jawa kuna) yaitu sperma, benihnya laki-laki, bapak.
  2. Gula Jawa : berwarna merah adalah manifestasi dari swanita (bahasa Jawa kuna) yaitu sel telur, benihnya wanita, ibu.
  3. Dawet : dawet terdiri dari tiga bahan yaitu:
  4. Santan kelapa, berwarna putih wujud dari sperma, benihnya Bapak.
  5. Juruh dari gula Jawa yang berwarna merah wujud dari sel telur, benihnya Ibu.
  6. Cendol dari tepung beras manifestasi dari jentik-jentik kehidupan.
  7. Telor bebek : telor bebek kulitnya berwarna biru, untuk menggambarkan langit biru, alam awang-uwung, kuasa dari atas.



  • sepasaran (upacara setelah bayi berusia lima hari)
Hasil gambar untuk upacara adat sepasaran

  • pitonan (upacara setelah bayi berusia tujuh bulan)



  • sunatan, dalam istilah jawa sunatan biasa disebut dengan istilah ngislamake acara ini tidak main-main diadakan secara besar-besaran/ewuh mengundang kerabat undangan disebar lewat lisan.
                                            
Jaran bodhak ini berasal dari kota probolinggo, kesenian ini biasanya digunakan untuk mengiringi dan mengarak hajatan temanten sunat.
  • Upacara cukur rambut gimbal di daratan tinggi dieng

Di Dataran Tinggi Dieng (Dieng Plateau) ada tradisi rutin tiap tahunnya yang sangat menarik yaitu upacara ruwatan cukur rambut gimbal pada anak-anak. Acara tahunan yang cukup terkenal di mancanegara ini berisikan sebuah upacara ruwatan sebelum anak-anak yang berambut gimbal itu dicukur. Menurut kepercayaan setempat diadakannya acara ruwatan ini berkaitan dengan legenda Kyai Kolodete yang merupakan cikal bakal pendiri Kabupaten Wonosobo yang konon selalu mengadakan upacara ruwatan terlebih dahulu sebelum mencukur anak-anak yang berambut gimbal karena konon anak-anak yang berambut gimbal dianggap bisa membawa musibah di kemudian hari, tapi bila diruwat anak-anak itu dipercaya dapat mendatangkan rezeki. Disamping itu, bila anak yang dicukur tidak melakukan ruwatan terlebih dahulu maka rambut yang akan tumbuh setelah dicukur akan tetap gimbal dan lagi anak tersebut bisa sakit-sakitan. 

Waktu upacara itu sendiri dilakukan berdasarkan weton (hari kelahiran sang anak) sedangkan pelaksanaan upacara dihitung berasarkan neptu (nilai kelahiran anak yang akan diruwat) dengan persiapan khusus seperti tempat upacara dan benda-benda sesaji. Sesaji yang biasanya disiapkan untuk upacara ini sendiri antara lain tumpeng, ingkung ayam (ayam besar utuh), gunting, mangkuk dan air berisi bunga setaman, beras, 2 buah uang, payung, tumpeng putih dengan dihiasi buah-buahan yang ditancapkan, jajanan pasar serta 15 jenis minuman, seperti kopi manis dan pahit, teh manis dan pahit, selasih, susu, jawawut dan permintaan anak yang diruwat. Tempat upacaranya sendiri adalah di Goa Semar yang terletak diarea obyek wisata Telaga Warna. 


  • Reog ponorogo

Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya. Gerbang kota Ponorogo dihiasi oleh sosok warok dan gemblak, dua sosok yang ikut tampil pada saat reog dipertunjukkan. Reog adalah salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.

Hingga kini masyarakat Ponorogo hanya mengikuti apa yang menjadi warisan leluhur mereka sebagai warisan budaya yang sangat kaya. Dalam pengalamannya Seni Reog merupakan cipta kreasi manusia yang terbentuk adanya aliran kepercayaan yang ada secara turun temurun dan terjaga. Upacaranya pun menggunakan syarat-syarat yang tidak mudah bagi orang awam untuk memenuhinya tanpa adanya garis keturunan yang jelas. mereka menganut garis keturunan Parental dan hukum adat yang masih berlaku.


  • Penduduk Jawa Timur umumnya menganut perkawinan monogami. Sebelum dilakukan lamaran, pihak laki-laki melakukan acara nako'ake (menanyakan apakah si gadis sudah memiliki calon suami), setelah itu dilakukan peningsetan (lamaran). Upacara perkawinan didahului dengan acara temu atau kepanggih. Masyarakat di pesisir barat: Tuban,LamonganGresik, bahkan Bojonegoro memiliki kebiasaan lumrah keluarga wanita melamar pria, berbeda dengan lazimnya kebiasaan daerah lain di Indonesia, dimana pihak pria melamar wanita. Dan umumnya pria selanjutnya akan masuk ke dalam keluarga wanita.
  • Untuk mendoakan orang yang telah meninggal, biasanya pihak keluarga melakukan kirim donga pada hari ke-1, ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, 1 tahun, dan 3 tahun setelah kematian.


Referensi :
http://petabudaya.belajar.kemdikbud.go.id/index8.php?id=35
http://nurrizkispemawisatabudaya.blogspot.co.id
https://id.wikipedia.org/wiki/Jawa_Timur

Kartika Ratna Sari_Tugas 1_PSAK

Nama                : Kartika Ratna Sari                 
NPM                  :  24212034
Kelas                 :  4EB12
Mata Kuliah        :  Etika Profesi Akuntansi





Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)


Pada tahun 1973 merupakan awal sejarah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di indonesia, ketika menjelang diadakannya pasar modal aktif di indonesia. saat itu merupakan masa awal IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menerapkan sistem sistem standar akuntansi di indonesia yang dituangkan dalam buku yang berjudul "Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)". Lalu, pada tahun 1984 dilakukan revisi untuk membuat kesesuaian terhadap ketentuan akuntansi yang dapat diterapkan dalam dunia bisnis. Hingga tahun 1994 SAK ditetapkan sebagai standar akuntansi yang baku di indonesia. SAK di indonesia antara lain PSAK-IFRS, SAK ETAP, PSAK Syariah, dan SAP.

PSAK mulai ditetapkan pada tahun 2008. PSAK merupakan suatu buku petunjuk atau pedoman dari prosedur akuntansi yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan oleh lembaga atau institut resmi.


A. Total PSAK yang ada di Indonesia

  1. PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
  2. PSAK 2 Laporan Arus Kas
  3. PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
  4. PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
  5. PSAK 5 Segmen Operasi
  6. PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
  7. PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
  8. PSAK 10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
  9. PSAK 13 Properti Investasi
  10. PSAK 14 Persediaan
  11. PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
  12. PSAK 16 Aset Tetap
  13. PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
  14. PSAK 19 Aset Tak berwujud
  15. PSAK 22 Kombinasi Bisnis
  16. PSAK 23 Pendapatan
  17. PSAK 24 Imbalan Kerja
  18. PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
  19. PSAK 26 Biaya Pinjaman
  20. PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
  21. PSAK 30 Sewa
  22. PSAK 34 Kontrak Konstruksi
  23. PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
  24. PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
  25. PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan  Real Estate
  26. PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
  27. PSAK 46 Pajak Penghasilan
  28. PSAK 48 Penurunan Nilai Aset
  29. PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian
  30. PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
  31. PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
  32. PSAK 56 Laba Per Saham
  33. PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
  34. PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
  35. PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
  36. PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
  37. PSAK 62 Kontrak Asuransi
  38. PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
  39. PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
  40. PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian
  41. PSAK 66 Pengaturan Bersama
  42. PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
  43. PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar


B. PSAK yang dihapuskan
  1. PPSAK 1 Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
  2. PPSAK 2 Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43 Akuntansi Anjak   Piutang
  3. PPSAK 3 Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
  4. PPSAK 4 Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
  5. PPSAK 5 Pencabutan ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
  6. PPSAK 6 Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham dan ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
  7. PPSAK 7 Pencabutan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate
  8. PPSAK 8 Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
  9. PPSAK 9 ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual
  10. PPSAK 10 Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
  11. PPSAK 11 Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
  12. PPSAK 12 Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum

C. Pembahasan PSAK 34 Kontrak Kontruksi
Definisinya :
  • Kontrak biaya-plus adalah kontrak konstruksi yang mana kontraktor mendapatkan penggantian untuk biaya-biaya yang telah diizinkan atau telah ditentukan, ditambah imbalan dengan persentase terhadap biaya atau imbalan tetap.
  • Kontrak harga tetap adalah kontrak konstruksi dengan syarat bahwa kontraktor telah menyetujui nilai kontrak yang telah ditentukan, atau tarif tetap yang telah ditentukan per unit output, yang dalam beberapa hal tunduk pada ketentuan-ketentuan kenaikan biaya.
  • Kontrak konstruksi adalah suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi aset yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan pokok penggunaan.
karakteristik :
  • Kontrak konstruksi dapat untuk aset tunggal atau berkaitan dengan sejumlah aset.
  • Kontrak konstruksi meliputi :
- Kontrak konstruksi aset, misalnya, pelayanan jasa untuk manajer      proyek dan arsitek; dan kontrak untuk penghancuran atau      
   restorasi aset dan restorasi lingkungan setelah penghancuran 
   aset.
  • Kontrak dapat berbentuk:
- Kontrak harga tetap
- Kontrak biaya plus

Pengukuran pendapatan : 
  • Pendapatan kontrak diukur pada nilai wajar dari imbalan yang diterima atau akan diterima.
  • Pengukuran dipengaruhi oleh ketidakpastian di masa mendatang    
  • Estimasi perlu direvisi dengan sesuai dengan realisasi dan hilangnya ketidakpastian. Penyimpangan yang meningkatkan pendapatan, Kenaikan biaya, Denda keterlambatan, dan Kenaikan jumlah unit.
Penyimpangan kontrak : Penyimpangan adalah suatu instruksi yang diberikan pelanggan mengenai perubahan dalam lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan berdasarkan kontrak. 
Penyimpangan dimasukkan ke dalam pendapatan kontrak jika, kemungkinan besar pelanggan akan menyetujui penyimpangan dan jumlah pendapatan yang timbul dari penyimpangan tersebut, dan jumlah pendapatan dapat diukur secara andal.

Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pelanggan atau pihak lain sebagai penggantian untuk biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak. Pengukuran pendapatan dari klaim mengandung ketidakpastian dan tergantung pada hasil negosiasi.

Klaim dimasukkan ke dalam pendapatan kontrak jika, negosiasi telah mencapai tingkat akhir sehingga kemungkinan besar pelanggan akan menerima klaim tersebut, dan nilai klaim yang kemungkinan besar akan disetujui oleh pelanggan, dapat diukur secara andal.

Biaya kontak :
Pembayaran insentif adalah jumlah tambahan yang dibayarkan kepada kontraktor apabila standar-standar pelaksanaan yang telah ditentukan telah terpenuhi atau dilampaui.Misalnya, pembayaran karena penyelesaian yang lebih awal dari suatu kontrak.Pembayaran insentif dimasukkan dalam pendapatan kontrak jika, kontrak tersebut cukup aman sehingga kemungkinan besar pelanggan memenuhi atau melampaui standar pelaksanaan; danjumlah pembayaran insentif dapat diukur secara andal.

Biaya-biaya ini juga terdiri dari biaya langsung, biaya dialokasikan, dan biaya lain-lain. Jika hasil kontrak konstruksi dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan kontrak dan biaya kontrak yang berhubungan dengan kontrak konstruksi diakui sebagai pendapatan dan beban dengan memperhatikan tahap penyelesaian aktivitas kontrak pada tanggal akhir periode pelaporan.


D. Pendapat tentang PSAK 34 Kontrak Kontruksi

PSAK 34 Kontrak kontruksi ini menjadi pedoman bagi perusahaan-perusahaan kontruksi untuk menerapkan pada perusahaannya. Karena kontrak tersebut merupakan perjanjian yang dibuat perusahaan dengan pelanggan segala bentuk biaya-biaya, klaim, pengukuran pendapatannya, dan lain-lain yang menjadi perjanjian. Kontrak tersebut menjadi acuan untuk mengatur perlakuan akuntansinya serta dapat mengalokasikan perndapatan kontrak dan biaya-biaya kontrak sehingga dapat diakui sebagai pendapatan dan beban dengan memperhatikan tahap penyelesaian aktivitas yang tercantum dalam kontrak tersebut. 






Referensi :


Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1     Januari 2015. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

https://staff.blog.ui.ac.id/martani/pendidikan/slide-psak/

http://www.bimbie.com/akuntansi-keuangan-dan-standar-akuntansi-keuangan.htm