RSS

Akuntansi Internasional Minggu 2. PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI

Nama : Kartika Ratna Sari W
Npm   : 24212034
Kelas  : 4EB12

     Akuntansi harus memberikan respon terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus berubh dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hukum, sosial, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya. Sejarah akuntansi dan para akuntan memperlihatkan perubahan secara terus-menerus. Pada awalnya, akuntansi tidak lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankkan tertentu dan skema pemungutan pajak. Namun, sejak timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodik. Akuntansi telah memperluas lingkungannya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang makin berkembang ke dalam sistem dan prosedurnya. 

Mengapa kita perlu mengetahui bagaimana dan mengapa akuntansi berkembang ? Jawabannya, adalah agar kita dapat memahami dengan lebih baik sistem akuntansi suatu negara dengan mengetahui faktor-fktor dasar yang mempengaruhi perkembangannya.

Mengapa kita perlu melakukan klasifikasi (perbandingan) sistem akuntansi keuangan nasional dan regional ? Jawabannya, agar kita dapat memahami dan menganalisis dan bagaimana sistem akunansi berbeda-beda. Tujuannya adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya.


PERKEMBANGAN
        Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar-bangsa. Tujuh faktor pertama berupa sejarah sosial, dan/atau kelembagaan dan merupakan faktor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi. Akhir-akhir ini, hubungan antara budaya 9faktor kedelapan berikut ini) dan perkembangan akuntansi mulai digali lebih lanjut.
  1. Sumber Pendanaan. Dinegara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti AS dan Inggris, akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk memantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan publik yang luas. Sebaliknya, dalam sistem kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengungkapan publik yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah jepang dan Swiss.
  2. Sistem Hukum. Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: 1) Kodifikasi hukum (sipil), aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Hukum ini cenderung terpaku pada bentuk (formal) legalnya saja, sementara hukum akuntansi yang umum cenderung terpaku pada muatan (isi) ekonominya. 2) Hukum umum (kasus), berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Pada kebanyakan negara hukum ini aturan akuntansinya ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta, hal ini memungkinkan aturan akuntansi lebih adaptif dan inovatif.
  3. Perpajakan. Di kebanyakan negara, aturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Contohnya adalah kasus yang terjadi di jerman dan Swedia. Sedangkan di negara lain seperti belanda, akuntansi dan pajak berbeda: laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dengan hukum pajak.
  4. Ikatan Politik dan Ekonomi. Ide dan teknologi akuntansi dialihkan melalui penaklukan, perdagangan, dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan (double-entry) yang berawal di italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembaruan (ranaissance) lainnya. Kolonialisme inggri mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan inggris. Pendudukan jerman selama perang dunia II menyebabkan Prancis menerapkan Plan Comptable. AS memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhirnya perang duia II. banyak negara-negara berkembang menggunakan sistem akuntansi yang dikembangkan di tempat lain, entah karena dipaksakan kepada negara-negara tersebut (seperti india) atau karena pilihan mereka sendiri (seperti negara-ngara Eropa Timur meniru sistem akuntansi menurut aturan Uni Eropa. Integrasi ekonomi melalui pertumbuhan, perdagangan, dan arus modal internasional merupakan pendorong kuat akan konvergensi standar akuntansi.
  5. Inflasi. Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilai-nilai aset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. 
  6. Tingkat Perkembangan Ekonomi. Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis trnsaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Contohnya, kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi aset merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang.
  7. Tingkat Pendidikan. Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan risiko efek derivatif tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten. Pendidikan akuntansi yang profesional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara secara umum juga rendah. meksiko adalah salah satu contoh negara dimana masalah ini berhasil ditanggulangi. Pada situasi lainnya, sebuah negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim warganya ke negara lain untuk memperoleh kualifikasi yang layak.
  8. Budaya. Disini budaya berarti ilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variabelnya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu negara (seperti sistem hukum). Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai sosial): 1) Individualisme, merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosiall yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung. 2) Jarak kekuasaan, sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima. 3) Penghindaran Ketidakpastian, sejauh mana masyarakat tidak merasa nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti. 4) Maskulinitas, sejauh mana peran gender dibedakan serta kinerja dan pencapaian yang dapat dilihat (nilai-nilai maskulin yang tradisional) ditekankan daripada hubungan dan perhatian atau nilai-nilai feminim yang tradisional atau orientasi pencapaian. 
Berdasarkan hasil analisis Hofstede, Grey mengusilkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan Budaya dan akuntansi yaitu terdapat empat dimensi nilai yang memengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara :

  1. Profesionalisme versus ketetapan Wajib Pengendalian.
  2. Keseragaman versus Fleksibilitas.
  3. Konservatisme versus Optimisme.
  4. Kerahasiaan versus Transparansi.

KLASIFIKASI
     Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori: 1) Klasifikasi Pertimbangan yang bergantung pada pengetahuan, instuisi, damn pengalaman. 2) Klasifikasi Empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.

Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960-an. Yaitu terdapat empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar.
  1. Beradasarkan pendekatan makroeknomi, praktik akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional. Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.Contohnya, suatu kebijakan nasional berupa lapangan kerja yang stabil dengan menghindari perubahan besar dalam siklus bisnis akan menghasilkan praktik akuntansi yang mertakan laba. contoh negaranya adalah Swedia.
  2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi berkembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Fousnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. untuk mencapai tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki, lalu perusahaan juga harus memisahkan secara jelas modal dari laba untuk mengevaluasi dan mengendalikan aktivitas usahanya.  Pengukuran akuntansi biaya penggantian sangat didukung karena paling sesuai dengan pendekatan ini.contoh negaranya adalah Belanda.
  3. Berdasarkan pendekatan disiplin independen, akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dianggap sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan, dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi. contoh negaranya adalah Amerika Serikat.
  4. Berdasrkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat untukkendali administratif oleh pemerintah pusat. Secara umum, pendekatan ini digunakan di negara-negara dengan keterlibatan pemerintah yang besar dalam perencanaan ekonomi di mana akuntansi digunakan antara lain untuk mengukur kinerja, mengalokasikan sumber daya, mengumpulkan pajak, dan mengendalikan harga. contoh negarany adalah Prancis.
Sistem Hukum: Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
  1. Akuntansi dalam negara-negra hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap "penyajian wajar", transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor swasta dengan peranan penting yang dimainkan oleh profesi akuntansi. Akuntansi hukum umum  berawal di inggris dan kemudian diekspor ke negara-negara seperti Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan, dan Amerika Serikat.
  2. Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legislatik, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antra akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah ("Orang dalam") mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk perlindungan kreditor. Penentuan standar akuntansi cenderung merupakan aktivitas sektor publik, dengan relatif sedikit pengaruh dari profesi akuntansi. Ini ditemukan di kebanyakan negara-negara Eropa Kontinental dan bekas koloni mereka di Afrika, Asia, dan Amerika. Suatu sistem legal dalam hukum umum menekankan hak pemegang sahamm dan menawarkan perlindungan yang lebih kuat kepada investor luar dan secara hukum sangat ditegakkan. Hasilnya adalah pasar modal yang kuat berkembang di negara-negara hukum umum dan pasar modal yang lemah berkembang di negara-negara kodifikasi hukum. Perusahaan-perusahaan di negara hukum umum memperoleh modal dalam dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan di negara-negara yang menganut kodifikasi hukum. Sebaliknya, kepemilikan perusahaan dalam negara yang menganut kodifikasi hukum cenderung terkonsebtrasi di tangan para keluarga, perusahaan lain, dan bank komersial  yang besar. Perusahaan memperoleh sebagian besar kebutuhan modalnya dari pemerintahh atau melalui pinjaman bank. Utang sebagai sumber pendanaan relatif lebih penting di negara-negara yang menganut kodifikasi hukum umum. 
Sistem Praktik: Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
  1. Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia. Modal sifatnya makin menjadi makin global, sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia. Bagi banyak perusahaan, penyamaan standar laporan keuangan dalam tingkat global akan mengurangi juga biaya yang harus dikeluarkan perusahaan dalam penyesuaian terhadap aturan keuangan yang berbeda-beda, sehingga modal yang dibutuhkan untuk pengeluaran juga dapat berkurang. Hal ini juga menjadikan Dewan Standar Akuntansi Internasional memainkan peran utama dalam menetapkan standar keuangan di negara-negara seperti Australia, Jepang, Eropa, Singapura, Afrika Selatan, Amerika Serikat, dll. Perkembangan pasar saham merupakan prioritas beberapa negara, khususnya di negara-negara berkembang dari perekonomian yang direncanakan secara terpusat menjadi yang berorientasi pasar (Republik Ceko dan China).
  2. Peloparan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum. Satu set laporan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan domestik lokal, sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang ditujukan kepada investor internasional. Dimulai dari 2005, seluruh perusahaan Eropa yang terdaftar diwajibkan untuk mengadopsi Standa Pelaporan keuangan Internasional dalam stiap laporan keuangan mereka yang telah terkonsolidasi. Tidak diizinkannya terdapat laporan ganda bagi perusahaan-perusahaan terntentu yang menerapkan standar hukum nasional, namun pada saat bersamaan juga menerapkan laporan ekuangan dengan standar IFRS sebagai pembeda antara praktik akuntansi di tingkat nasional dengan tingkat trans-nasional.
  3. Beberapa  negara yang menganut kodifikasi hukum secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukkan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan independen. Pembedaan antara penyajian wajar  dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti: 1) depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum); 2) Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aset tetap (properti) diperlukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum); dan 3) Pensiun dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum). Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di negara-negara yang menganut kodifikasi hukum dimana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor, sedangkan laporan keuangan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.


REFERENSI :
Choi, Freerick D. S, Meek, Gary K, Akuntansi Internasional Buku 1 Edisi Keenam (Jakarta:Salemba Empat 2010), hal.45-58.


0 komentar:

Posting Komentar